Jumat, 14 Februari 2020

Dalam Pp Nomor 57 Tahun 2021 Perihal Snp (Patokan Nasional Pendidikan), Inilah Mata Pelajaran Wajib Dalam Kurikulum Pendidikan Dasar

Mata Pelajaran Wajib dalam Kurikulum Pendidikan Dasar Berdasarkan  DALAM PP NOMOR 57 TAHUN 2021 TENTANG SNP (STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN), INILAH MATA PELAJARAN WAJIB DALAM KURIKULUM PENDIDIKAN DASAR


Mata Pelajaran Wajib dalam Kurikulum Pendidikan Dasar Berdasarkan Peraturan Pemerintah  atau PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP (Standar Nasional Pendidikan). Pemerintaha telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP (Standar Nasional Pendidikan). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP, Standar Nasional Pendidikan yaitu standar minimal wacana tata cara  Pendidikan di seluruh  daerah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemda, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal.

 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021, dinyatakan bahwa Standar  Nasional Pendidikan meliputi

a. patokan  kompetensi lulusan;

b. kriteria  isi;

c. patokan proses;

d. patokan evaluasi Pendidikan;

e. patokan tenaga kependidikan;

f. standar sarana dan prasarana;

g. kriteria pengelolaan; dan

h. persyaratan pembiayaan.

 

 

 

Bagaimana ihwal Muatan Kurikulum?. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Kurikulum ialah seperangkat rencana dan pengaturan perihal tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang dipakai  selaku aliran penyelenggaraan aktivitas pembelajaran untuk meraih tujuan Pendidikan tertentu.

 

Pengembangan kurikulum dikerjakan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan  nasional.  Standar Nasional  Pendidikan yang menjadi contoh dalam pengembangan kurikulum meliputi:

a. standar kompetensi lulusan;

b. tolok ukur isi;

c. tolok ukur proses; dan

d. standar evaluasi Pendidikan.

 

Kurikulum terdiri atas: a) kerangka dasar kurikulum; dan b) struktur kurikulum. Kerangka dasar kurikulum merupakan desain  landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum.  Struktur kurikulum ialah pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban mencar ilmu. Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri. Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh Kementerian. Hasil evaluasi dipakai sebagai dasar melaksanakan pengembangan kerangka  dasar kurikulum dan struktur kurikulum.

 

Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum menjadi landasan bagi pengembangan kurikulum Satuan  Pendidikan. Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan dilaksanakan dengan prinsip diversifikasi  sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik.  Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau golongan Satuan Pendidikan. Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan melibatkan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas Pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang agama kabupaten/ kota.

 

Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan dapat melibatkan penduduk . Kurikulum pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan  oleh masing-masing sekolah tinggi tinggi untuk setiap acara studi dengan mengacu pada kriteria nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.

 

Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:

a. peningkatan akidah dan takwa;

b. peningkatan budpekerti  mulia;

c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik;

d. keanekaragaman potensi kawasan dan lingkungan;

e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;

f. permintaan dunia kerja;

g. kemajuan ilmu pengetahLran, teknologi, dan seni;

h. agama;

i. dinamika kemajuan global; dan

j.  persatuan nasional  dan nilai-nilai kebangsaan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah  atau PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP (Standar Nasional Pendidikan), bahwa Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib menampung:

a. pendidikan agama;

b. pendidikan kewarganegaraan;

c. bahasa;

d. matematika;

e. ilmu wawasan alam;

f. ilmu pengetahuan sosial;

g. seni dan budaya;

h. pendidikan jasmani dan olahraga;

i. keterampilan/kejuruan; dan

j. muatan setempat.

 

Kurikulum pendidikan tinggi wajib menampung:

a. pendidikan agama;

b. pendidikan kewarganegaraan; dan

c. bahasa.

 

Muatan lokal mampu dituangkan secara terpisah atau terintegrasi  dalam bentuk:

a. mata pelajaran/mata kuliah;

b. modul;

c. blok; atau

d. tematik.

 

Selengkpnya silahkan download PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Linkd download PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang SNP (mampu disini)

 

Demikian informasi wacana Mata Pelajaran Wajib dalam Kurikulum Pendidikan Dasar Berdasarkan Peraturan Pemerintah  atau PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Snp (Standar Nasional Pendidikan). Semoga ada keuntungannya, terima kasih.



= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon