Sabtu, 15 Februari 2020

Edaran Menpan Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Jam Kerja Pns Dan Pppk Selama Bulan Ramadhan 2021 (1442 Hijriah)

 Tentang Jam Kerja PNS dan PPPK selama Bulan Ramadhan  EDARAN MENPAN NOMOR 09 TAHUN 2021 TENTANG JAM KERJA PNS DAN PPPK SELAMA BULAN RAMADHAN 2021 (1442 HIJRIAH)


Edaran Menpan Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Jam Kerja PNS dan PPPK selama Bulan Ramadhan 2021 (1442 Hijriah) pdf. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang hadirnya bulan bulan rahmat 1442 Hijriah. Pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.

 

Pengaturan jam kerja selama bulan bulan rahmat tercantum melalui SE Menteri PANRB No. 09/2021 ihwal Penetapan Jam Kerja Pada Bulan bulan mulia 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

 

Pada Edaran Menpan Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Jam Kerja ASN (PNS dan PPPK) Pada Bulan Ramadhan 2021 (1442 Hijriah) tersebut tertulis bahwa untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi 08.00-15.00 pada hari Senin sampai Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan waktu pada 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat jam 11.30-12.30.

 

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung mulai pukul 11.30.

 

Berdasarkan Uraian di atas Ringkasanya Jam Kerja ASN (PNS dan PPPK) Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah (2021) sesuai Edaran Menpan Nomor 9 tahun 2021, yakni sebagai berikut.

a. Bagi yang 5 (lima) hari kerja:

1) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00 — 15.00

Waktu istirahat Pukul: 12.00 — 12.30

2) Hari Jumat Pukul: 08.00— 15.30

Waktu istirahat Pukul: 11.30 — 12.30

b. Bagi yang 6 (enam) hari kerja:

1) Hari Senin sampal dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00—14.00

Waktu istirahat Pukul: 12.00— 12.30

2) Hari Jumat: Pukul: 08.00 — 14.30

Waktu istirahat Pukul: 11.30— 12.30

 

Dalam Edaran Menpan Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Jam Kerja ASN (PNS dan PPPK) Pada Bulan Ramadhan 2021 (1442 Hijriah) dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan tempat yang melakukan lima atau enam hari kerja selama bulan bulan rahmat 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu ahad.

 

Selama bulan bulan berkat, ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan memikirkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Selain itu juga memikirkan SE Menteri PANRB No. 58/2020 dan No. 67/2020. Pengaturan jumlah pegawai yang melaksanakan peran kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

 

Dalam penerapan jam kerja selama bulan bulan puasa, PPK harus memutuskan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengusik kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing. Selain itu, PPK juga mesti memutuskan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan bulan puasa 1442 H dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB. 

 

Bagi yang membutuhkan Naskah Edaran Menpan Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan 2021 (1442 Hijriah) tersedia versi PDF mampu di download DISINI

 

Demikian info tentang Edaran Menpan Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan 2021 (1442 Hijriah) pdf. Semoga ada manfaatnya. (sumber: yt.com/search?q=surat-edaran-menpan-nomor-09-tahun-2021)



= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon