Rabu, 12 Februari 2020

Juknis Pertolongan Derma Thr Dan Gaji 13 Kepada Asn (Pns Dan Pppk) Tahun 2021

Juknis Pemberian Tunjangan THR dan Gaji  JUKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN THR DAN GAJI 13 KEPADA ASN (PNS dan PPPK) TAHUN 2021


Juknis Pemberian Tunjangan THR dan Gaji 13 Kepada ASN (PNS dan PPPK), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 Tentang Petunjuk Teknis. Peratutan diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas terhadap Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

 

Berdasarkan PMK Nomor 42/PMK.05/2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Tunjangan THR dan Gaji 13 Kepada ASN, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, dinyatatakan bahwa Pemerintah menawarkan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 terhadap Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan selaku wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kesanggupan keuangan negara. Adapun yang dimaksud Aparatur Negara terdiri atas: PNS dan Calon PNS; PPPK; Prajurit TNI; Anggota Polri; dan Pejabat Negara.

 

Yang termasuk PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Polisi Republik Indonesia juga mencakup:

a. PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Polisi Republik Indonesia yang diposisikan atau diperintahkan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

b. PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Polisi Republik Indonesia yang diperintahkan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya;

c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima duit tunggu; dan

d. PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Polri yang Diberhentikan Sementara yang gajinya masih dibayarkan.

 

Yang termasuk Aparatur Negara juga meliputi

a. Wakil Menteri;

b. Staf Khusus di lingkungan kementerian/forum;

c. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;

d. Hakim Ad hoc;

e. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:

1. Ketua/Kepala atau dengan istilah lain;

2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan istilah lain;

3. Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/ atau

4. Anggota, (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;)

f. Pimpinan Badan Layanan Umum yang terdiri atas:

1. Dewan Pengawas; dan

2. Pejabat Pengelola, (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul)

g. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:

1. Dewan Pengawas; dan

2. Dewan Direksi, (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan)

h. Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:

1. Menteri;

2. Pejabat Pimpinan Tinggi;

3. Administrator; atau

4. Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan; dan

i. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, tergolong Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan contoh pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan PTN Baru menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 ihwal Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan.

 

Kategori Pejabat Negara terdiri atas:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua tubuh peradilan, kecuali Hakim Ad hoc;

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

j. Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri;

k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan selaku Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan

l. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

 

Katagori Pensiunan terdiri atas:

a. Pensiunan PNS;

b. Pensiunan Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

c. Pensiunan Anggota Polisi Republik Indonesia; dan

d. Pensiunan Pejabat Negara.

 

Kategori Pensiunan Prajurit TNI termasuk:

a. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan

b. Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNl, (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul yang mengatur tentang administrasi Prajurit TNI)

 

Kategori Pensiunan Anggota Polri termasuk:

a. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polisi Republik Indonesia; dan

b. Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri, (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan yang menertibkan perihal hak-hak Anggota Polisi Republik Indonesia).

 

Kategori Penerima Pensiun terdiri atas:

a. Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari PNS yang Meninggal Dunia atau Tewas;

b. Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pensiunan PNS yang Meninggal Dunia;

c. Penerima Pensiun Orang Tua dari PNS yang Tewas yang tidak memiliki Istri/ Suami dan Anak;

d. Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Prajurit TNI yang Gugur /Tewas/Meninggal Dunia;

e. Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang Meninggal Dunia;

f. Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Anggota Polri yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia;

g. Penerima Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Pensiunan Anggota Polri yang Meninggal Dunia ;

h. Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pejabat Negara yang Meninggal Dunia atau Tewas;

i. Penerima Pensiun Janda/Duda atau Anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang Meninggal Dunia; dan

 

j. Penerima Pensiun Orang Tua dari Pejabat Negara yang Tewas dan tidak mempunyai Istri/ Suami dan Anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul.

 

Kategori Penerima Tunjangan terdiri atas:

a. Penerima Tunjangan Veteran;

b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;

c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Ke bangsaan / Kemerdekaan;

d. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan;

e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Marine;

f. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI;

g. Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI;

h. Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia dalam dan/atau oleh sebab Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak;

i. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri;

j. Penerima Tunjangan Pokok Warakawuri/Duda atau Anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri;

k. Penerima Tunjangan Pokok Orang Tua Anggota Polisi Republik Indonesia yang Gugur/Tewas/Meninggal Dunia dalam dan/atau oleh karena Dinas dan tidak meninggalkan Istri/Suami dan Anak; dan

l. Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polisi Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan.

 

Penerima Tunjangan tergolong:

a. Janda/Duda, Anak, atau Orang Tua Penerima Tunjangan suplemen penghasilan atau yang disebut juga selaku honor susukan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan yang mengatur perihal sumbangan pinjaman pelengkap penghasilan bagi pensiun janda/ duda PNS;

b. Janda/Duda atau Anak Penerima Tunjangan perhiasan penghasilan atau yang disebutjuga selaku pensiun saluran dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan yang mengatur mengenai santunan dukungan suplemen penghasilan bagi pensiun janda/ duda PNS;

c. Warakawuri/Duda, Anak, atau Orang Tua penerima honor kanal dari Prajurit TNI atau Anggota Polri yang gugur / tewas / meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan; dan

d. Warakawuri/Duda atau Anak Penerima Pensiun Terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan Anggota Polisi Republik Indonesia yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan.

 

Kategori Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara mesti memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. pada dikala Peraturan Pemerintah mengenai sumbangan pinjaman hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, peserta pensiun, dan akseptor sumbangan tahun 2021 diundangkan, sudah melakukan peran pokok organisasi secara sarat dan terus menerus paling singkat selama 1 ( satu) tahun semenjak pengangkatan atau penandatanganan persetujuankerja;

c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

d. diangkat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan dan/ atau sudah menandatangani kontrakkerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan.

 

Dalam hal Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara belum melakukan peran pokok organisasi secara pen uh dan terus menerus paling singkat selama 1 ( satu) tahun, Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas mampu diberikan bila:

a. sudah menandatangani persetujuankerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-usul dan dalam persetujuankerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas; atau

b. sudah ditetapkan menerima Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan.

Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberikan Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan problem pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

 

Ditegaskan dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan THR dan Gaji 13 Kepada ASN, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan terhadap PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polisi Republik Indonesia dalam hal:

a. sedang Cuti di luar tanggungan negara; atau

b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di mancanegara yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya PMK Nomor 42/PMK.05/2021 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan THR dan Gaji 13 Kepada ASN (PNS dan PPPK), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

a. honor pokok;

b. pertolongan keluarga;

c. tunjangan pangan dalam bentuk duit; dan

d. pertolongan jabatan atau pemberian umum, sesuai jabatannya dan/ atau pangkatnya.

 

Gaji pokok sebagaimana dimaksud merupakan gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-permintaan tentang honor/hak keuangan atau dengan istilah lain. Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud merupakan tunjangan keluarga sebagaimana dikelola dalam peraturan perundang-undangan wacana honor/hak keuangan atau dengan sebutan lain. Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud merupakan perlindungan pangan atau yang disebut juga selaku sumbangan beras sebagaimana dikontrol dalam peraturan perundang-seruan ihwal honor/hak keuangan atau dengan istilah lain. Tunjangan jabatan ialah tunjangan jabatan sebagaimana dikelola dalam peraturan perundang-ajakan wacana honor/hak keuangan atau dengan istilah lain. Tunjangan jabatan mencakup santunan jabatan struktural, santunan jabatan fungsional, dan sumbangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan jabatan struktural ialah santunan jabatan struktural sebagaimana dikontrol dalam peraturan perundang-usul perihal santunan jabatan struktural. Tunjangan jabatan fungsional merupakan pinjaman jabatan fungsional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-usul ten tang bantuan jabatan fungsional. Tunjangan yang dipersamakan dengan pemberian jabatan bagi PNS ialah:

a. Tunjangan Tenaga Kependidikan;

b. Tunjangan Panitera;

c. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;

d. Tunjangan Pengamat Gunung Api bagi PNS Golongan I dan II;

e. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan; dan

f. Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan Pada Badan Pemeriksa Keuangan.

 

Tunjangan yang dipersamakan dengan bantuan jabatan bagi Pejabat Negara adalah sumbangan hakim. Tunjangan Umum ialah tunjangan umum sebagaimana dikontrol dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 ihwal Tunjangan Umum bagi Pegawai Negeri Sipil.

 

Dalam hal Aparatur Negara yang mempunyai dukungan jabatan lebih dari 1 (satu), derma jabatan yang diperhitungkan dalam Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas cuma salah satu dari bantuan jabatan yang nilainya paling besar. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Wakil Menteri, paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan terhadap Menteri.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:

a. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; dan

b. Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:

1) Menteri;

2) Pejabat Pimpinan Tinggi;

3) Administrator; atau

4) Pengawas,

paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan terhadap pejabat yang setara a tau setingkat Hak Keuangannya atau Hak Administratifnya.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Hakim Ad hoc, sebesar Tunjangan Hakim Ad hoc sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:

a. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; dan

b. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah tergolong pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 ihwal Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru, sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang meliputi Penghasilan atau dengan istilah lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan dengan besaran paling banyak sesuai dengan Lampiran yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi:

a. Pimpinan Badan Layanan Umum; dan

b. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah yang menerapkan contoh pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan terhadap PNS pada Badan Layanan Umum terse but yang peringkat jabatannya atau gradenya setara.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS terdiri atas:

a. 80% (delapan puluh persen) dari honor pokok PNS;

b. sumbangan keluarga;

c. pemberian pangan dalam bentuk duit; dan

d. bantuan umum,

sesuai jabatannya dan / atau pangkat golongan / ruangnya.

 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:

a. pensiun pokok;

b. sumbangan keluarga;

c. pinjaman pangan dalam bentuk uang; dan

d. perhiasan penghasilan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 42/PMK.05/2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Tunjangan THR dan Gaji 13 Kepada ASN (PNS dan PPPK), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN), bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, tidak termasuk:

a. Tunjangan kinerja;

b. Tambahan penghasilan pegawai atau istilah lain;

c. Insentif kinerja;

d. Insentif kerja;

e. Tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;

f. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;

g. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

h. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi pekerja radiasi

i. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pencarian Dan Pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional

J. Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan Dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Persandian

k. Tunjangan pengamanan persandian;

l. Tunjangan profesi atau pertolongan khusus guru dan dosen atau santunan kehormatan;

m. Tambahan penghasilan bagi guru PNS;

n. Insentif khusus;

o. Tunjangan Khusus Provinsi Papua;

p. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/ atau Wilayah Perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara sarat pada daerah pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;

q. Tunjangan Pengabdian bagi PNS yang bekerja dan berdomisili di kawasan terpencil;

r. Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan PNS yang bertugas dalam operasi penjagaan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;

s. Tunjangan Selisih Penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;

t. Tunjangan Penghidupan Luar Negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polisi Republik Indonesia, dan Pejabat Negara yang diposisikan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negen;

u. Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-usul atau peraturan internal instansi pemerintah; dan

v. Tunjangan atau dengan istilah lain di luar ketentuan se bagaimana dimaksud yang mencakup pertolongan atau dengan istilah lain di luar ketentuan perihal honor pokok, dukungan keluarga, dukungan pangan, pertolongan jabatan, perlindungan jabatan struktural, dukungan jabatan fungsional, derma yang dipersamakan dengan dukungan jabatan bagi PNS, perlindungan jabatan pejabat negara, dukungan yang dipersamakan dengan santunan jabatan bagi pejabat negara, perlindungan hakim, tunjangan biasa , uang representasi, pinjaman Hakim Ad hoc, pensiun pokok, komplemen penghasilan bagi penenma pensiun, dan sumbangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan.

 

Juga PMK Nomor 42/PMK.05/2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Tunjangan THR dan Gaji 13 Kepada ASN, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya mampu dibayarkan sehabis tanggal Hari Raya.

Tunjangan Hari Raya besarannya sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan April Tahun 2021. Dalam hal terdapat pergeseran pada besaran sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan April Tahun 2021 yang seharusnya diterima, dibayarkan selisih kelemahan atau dilaksanakan penyetoran keunggulan Tunjangan Hari Raya.

 

Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan sehabis bulan Juni. Gaji Ketiga besarannya sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan Juni Tahun 2021. Dalam hal terdapat pergeseran pada besaran sesuai dengan ketentuan untuk 1 (satu) bulan pada bulan Juni Tahun 2021 yang semestinya diterima, dibayarkan selisih kekurangan atau dikerjakan penyetoran kelebihan Gaji Ketiga Belas.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca PMK Nomor 42/PMK.05/2021 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan THR dan Gaji 13 Kepada ASN, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Bagi yang hendak mendownload PMK Nomor 42/PMK.05/2021 (bisa disini)

 

Demikian gosip perihal PMK Nomor 42/PMK.05/2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Tunjangan THR dan Gaji 13 Kepada ASN (PNS dan PPPK), Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon