Sabtu, 08 Februari 2020

Se Dirjen Gtk Nomor 1460/B.B1/Gt.02.01/2021 Wacana Liniearitas Kualifikasi Akademik Dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Guru Pppk Tahun 2021

 Tentang Daftar Liniearitas Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran SE DIRJEN GTK NOMOR 1460/B.B1/GT.02.01/2021 TENTANG LINIEARITAS KUALIFIKASI AKADEMIK DAN SERTIFIKAT PENDIDIK DALAM PENDAFTARAN GURU PPPK TAHUN 2021

Anda mau daftar selaku guru PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) ? Jika ya perlu dimengerti bahwa dikala melamar Anda mesti menyesuaikan ijazah yang dimiliki dengan mata pelajaran yang mau diampu dikala menjadi guru. Adapun mampu kesesuian ijazah dengan mata pelajaran yang diampu guru PPPK terdapat dalam Surat Edaran SE Dirjen GTK Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 Tentang Daftar Liniearitas Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Guru PPPK Tahun 2021, ditujukan terhadap . Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

 

Sebelum Admin membuatkan isi Surat Edaran (SE) Dirjen GTK Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 Tentang Daftar Liniearitas Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Guru PPPK Tahun 2021, berikut ini beberapa hal yang perlu dimengerti oleh para peserta seleksi PPPK guru. Pertama terkait Ketentuan Umum Calon PPPK, adalah: 1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang hendak dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih; 3) Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK; tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau dengan hormat selaku prajurit TNI; tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas usul sendiri atau dengan hormat selaku anggota Kepolisian Negara RI; tidak pernah diberhentikan dengan hormat selaku pegawai swasta. 4) Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik mudah; 5) Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan; 6) Pelamar mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keterampilan tertentu yang masih berlaku; 7) Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan kriteria Jabatan yang dilamar; 8) Calon pelamar hanya mampu mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan; 9) Persyaratan minimal 3 (tahun) terlatih di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar yang dibuktikan dengan surat informasi.

 

Adapun materi tes seleksi PPPK Guru mencakup tes kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosio kultural. Materi Kompetensi Teknis meliputi pengetahuan, keahlian, dan sikap/sikap yang dapat diperhatikan, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan. Kompetensi Manajerial meliputi pengetahuan, keahlian, dan perilaku/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diperhatikan, diukur, dan dikembangkan terkait dengan integritas, kerjasama, orientasi pada hasil, komunikasi, pelayanan public, pengembangan diri dan orang lain, pengambilan keputusan, dan mengurus pergeseran. Mteri Kompetensi Sosio Kultural, meliputi wawasan, kemampuan, dan perilaku/sikap dalam berinteraksi dengan penduduk beragam dalam hal agama, suku dan budaya, sikap, wawasan kebangsaan, akhlak, nilai-nilai, adab, emosi dan prinsip, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang terkait dengan: kepekaan terhadap perbedaaan budaya, kesanggupan berhubungan social, kepekaan kepada pertentangan, pengendalian diri, dan empati

 

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun2021 yaitu 1) Honorer THK-II sesuai databaseTHK-II di BKN; 2) Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemda dan terdaftar selaku Guru di DapodikKemendikbud; 3) Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud; 4) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud. Adapun tes akan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali. Sedangkan verifikasi manajemen dikerjakan berdasar Sertifikasi Pendidik apalagi dahulu. Apabila tidak cocok dijalankan berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs. Agar Anda lulus dalam seleksi administrasi maka sebaiknya linieraitas Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

 

Isi Surat Edaran Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen GTK) Nomor 1460/B.B1/Gt.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Daftar Liniearitas Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Guru PPPK Tahun 2021 (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021), menyatakan bahwa dalam rangka registrasi pengadaan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Tahun 2021, disampaikan hal-hal selaku berikut.

1. Calon guru PPPK berasal dan:

a. guru dalam jabatan;atau

b. lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru.

2. Calon guru PPPK harus mempunyai kualifikasi akademik Sarjana (S.1)/Diploma Empat (D.IV) dan/atau sertifikat pendidik.

3. Calon guru PPPK mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidiknya.

4. Apabila Calon guru PPPK tidak mempunyai akta pendidik, maka mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademiknya.

5. Daftar kualifikasi akademik dan akta pendidik untuk mengisi bidang peran/mata pelajaran yang hendak diampu oleh guru PPPK tercantum dalam Lampiran Surat Edaran (SE) Dirjen GTK Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaffaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 (Pegawai Pemerintah Dengan PerjanjIan Kerja Tahun 2021).

 

Selengkapnya silahkan downlaod Lampiran SE Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 Tentang Daftar Liniearitas Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Guru PPPK Tahun 2021 (disini)


Bagi yang memerlukan Contoh Soal Uji atau tes kompetensi teknis Calon Guru PPPK dapat dilihat DISINI

 

Demikian informasi wacana Surat Edaran (SE) Dirjen GTK Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 Tentang Daftar Liniearitas Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Guru PPPK Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.






Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon