Rabu, 19 Februari 2020

Sk Dirjen Dikti Nomor 12/E/Kpt/2021 Wacana Po Bkd (Fatwa Operasional Beban Kerja Dosen)

 Tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen  SK DIRJEN DIKTI NOMOR 12/E/KPT/2021 TENTANG PO BKD (PEDOMAN OPERASIONAL BEBAN KERJA DOSEN)


SK Dirjen Dikti Nomor: 12/E/KPT/2021 Tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD), diterbitkan  dalam rangka memberi tutorial bagi Perguruan Tinggi untuk pelaksanaan dan penilaian beban kerja dosen (BKD).

 

Diktum Kesatu SK atau Keputusan Dirjen Dikti Kemedikbud Nomor: 12/E/KPT/2021 Tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD), menyatakan Menetapkan anutan operasional beban kerja dosen yang berikutnya disebut P0 BKD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dan Keputusan Direktur Jenderal mi.


Diktum Kedua Surat Keputusan Dirjen Dikti Kemendikbud Nomor: 12/E/KPT/2021 Tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD), menyatakan bahwa Pedoman Operasional BKD sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuari bagi perguruan tinggi tinggi dalam melakukan beban kerja dosen di lingkungannya.


Berdasarkan Lampiran SK Dirjen Dikti Nomor: 12/E/KPT/2021 Tentang PO BKD (Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen), dinyatakan bahwa Tugas pokok dan fungsi (Tufoksi) Dosen, yaitu:

1. dosen yakni pendidik profesional dan ilmuwan dengan peran utarna mentransformasikan, menyebarkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, observasi, dan pengabdian terhadap penduduk (Pasal 1 angka 2 UU Guru dan Dosen).

2. Dosen selaku anggota Sivitas Akademika memiiki tugas mentransformasikan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang dikuasainya terhadap Mahasiswa dengan mewujudkan situasi belajar dan pembelaj aran sehingga Mahasiswa aktif membuatkan potensinya (Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 wacana Pendidikan Tinggi/UU Pendidikan Tinggi).

3. Dosen selaku ilmuwan memiliki peran berbagi sebuah cabang ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi melalui akal sehat dan observasi ilmiah serta menyebarluaskannya (Pasal 12 ayat (2) UU Pendidikan Tinggi).

4. Beban kerja dosen meliputi tugas pokok adalah mempersiapkan pembelajaran, melaksanakan proses pembelaj aran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan observasi, dan melakukan dedikasi kepada masyarakat, serta melaksanakan tugas tambahan (Pasal 72 ayat (1) UU Guru dan Dosen).

5. Beban kerja dosen sedikitnya sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester dan sebanyak-banyaknya 16 (enam betas) satuan kredit semester (Pasal 72 ayat (2) UU Guru dan Dosen).

6. Penghitungan beban kerja dosen didasarkan antara lain pada: a.tugas pokok dosen mencakup: (1) penyusunan rencana, pelaksanaan, dan pengendalian proses pembelajaran; (2) pelaksanaan evaluasi hasil pembelajaran; (3) pembimbingan dan pelatihan; (4) penelitian; dan (5) pengabdian kepada penduduk ; b. aktivitas dalam bentuk pelaksanaan peran pemanis; dan c. acara penunjang (Pasal 30 ayat (1) Permendikbud Nomor3 Tahun 2020).

7. Beban kerja pada kegiatan pokok dosen diadaptasi dengan besarnya beban peran tarnbahan, bagi dosen yang mendapatkan tugas pemanis (Pasal 30 ayat (2) Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020).

8. Beban keija dosen selaku pembimbing utama dalam penelitian teratur dalam rangka penyusunan tugas selesai, skripsi, tesis, disertasi, atau karya rancangan/seni/bentuk lain yang setara paling banyak 10 (sepuluh) mahasiswa (Pasal 30 ayat (3) Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020).

9. Beban kerja Dosen mengacu pada ekuivalen waktu mengajar sarat serta nisbah Dosen dan mahasiswa (Pasal 30 ayat (4) Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020).

10. Tunjangan profesi diberikan kepada dosen yang memenuhi patokan melaksanakan tridharma perguruan tinggi tinggi dengan beban kerja paling sedikit sebanding dengan 12 (dua belas) sks dan paling banyak 16 (enam belas) sks pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan: (Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009).

a. beban kerja pendidikan dan observasi paling sedikit sebanding dengan 9 (sembilan) sks yang dikerjakan di perguruan tinggi penugasan; dan

b. beban keija dedikasi terhadap penduduk dapat dilakukan lewat aktivitas yang diselenggarakan oleh sekolah tinggi tinggi penunjukkanatau melalui lembaga lain;

c. Dosen tetap yang mendapat penunjukkanselaku pimpinan perguruan tinggi tinggi yang bersangkutan sampal dengan tingkat jurusan tetap mendapatkan perlindungan profesi sepanjang yang bersangkutan melakukan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) sks di perguruan tinggi penugasan.

11. Tunjangan kehormatan diberikan kepada profesor yang menyanggupi standar: (Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009)

a. memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi nomor pendaftaran dosen oleh Kementerian;

b. melakukan tridharma sekolah tinggi tinggi dengan beban keija paling sedikit seimbang dengan 12 (dua belas) sks dan paling banyak 16 (enam belas) sks pada setiap semester dengan ketentuan: (1) beban kerja pendidikan dan observasi paling sedikit sebanding dengan 9 (sembilan) sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi tinggi penugasan; (2) beban keija dedikasi kepada penduduk dapat dikerjakan melalui kegiatan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi tinggi yang penunjukkanatau lewat lembaga lain; (3) tidak terikat selaku tenaga tetap pada Lembaga lain di luar satuan pendidikan tinggi kawasan yang bersangkutan bertugas; (4) terdaftar pada Kementerian sebagai dosen tetap.

c. profesor yang menerima tugas perhiasan ialah penunjukkanselaku pimpinan sekolah tinggi tinggi yang bersangkutan hingga dengan tingkat ketua program studi, atau nama lain yang sejenis, mendapatkan perlindungan kehormatan sepanjang yang bersangkutan melakukan dharma Pendidikan paling sedikit sebanding dengan 3 (tiga) sks di sekolah tinggi tinggi penugasan.

 

Pada SK atau Keputusan DIRJEN DIKTI Nomor 12/E/KPT/2021 Tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD), dinyatakan juga bahwa Kewajiban dosen diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut.

1. Dosen wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan menyanggupi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi daerah bertugas, serta memiliki kesanggupan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 45 UU Guru dan Dosen).

2. Dalam melakukan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban: (a) melaksanakan pendidikan, observasi, dan dedikasi kepada masyarakat; (b) mempersiapkan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menganggap dan memeriksa hasil pembelajaran; (c) mengembangkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan kemajuan ilmu wawasan, teknologi, dan seni (Pasal 45 UU Guru dan Dosen).

3. Profesor mempunyai keharusan khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan penduduk (Pasal 49 ayat (2) UU Guru dan Dosen).

4. Dosen secara perseorangan atau berkelompok wajib menulis buku asuh atau buku teks, yang diterbitkan oleh sekolah tinggi tinggi atau lembaga penerbit lainnya yang diakui dan/atau menerbitkan karya ilmiah sebagai salah satu sumber berguru dan untuk pengembangan budaya akademik, serta pembudayaan kegiatan baca tulis bagi sivitas akademika (Pasal 12 ayat (3) UU Pendidikan Tinggi).

5. Untuk mengembangkan mutu dan kuantitas publikasi ilmiah di Indonesia, bagi dosen yang mempunyai jabatan akademik Lektor Kepala mesti menciptakan: (a) paling sedikit 3 (tiga) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi, atau (b) paling sedikit 1 (satu) jurnal internasional, paten, atau karya seni monumental/desain monumental; dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun (Pasal 4 Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017).

6. Tunjangan kehormatan diberikan kepada Profesor yang sudah menghasilkan : buku dan (a) paling sedikit 3 (tiga) kazya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal intemasional, atau(b) paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal internasional bereputasi, atau (c) paling sedikit 1 (satu) paten, atau (d) paling sedikit 1 (satu) karya seni monumental/desain monumental; dalam masa waktu 3 (tiga) tahun (Pasal 8 ayat (1) karakter g Permenristekdikti Nomor 20 Tahun 2017).

 

Beban Kerja Dosen (BKD) yakni laporan kinerja dosen yang mencakup komponen melaksanakan pendidikan, melaksanakan observasi, dan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, serta pendukung aktivitas tridharma, atau peran pemanis dalam era waktu tertentu. BKD wajib dilaporkan pada setiap semester di perguruan tinggi penugasan. Ketentuan pelaporannya ialah paling sedikit seimbang dengan 12 (dua belas) sks dan paling banyak 16 (enam belas) sks.

 

Rincian BKD mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 perihal Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya (Pasal 8 menerangkan rincian aktivitas tridharma akademi tinggidan Pasal 7 aksara I menerangkan aktivitas penunjang) serta Pedoman Operasional Penilaiari Angka Kredit.

 




Link download Surat Edaran Pengantar Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Tahun 2021 (DISINI)


Link download Download Salinan dan Lampiran SK Dirjen Dikti Nomor: 12/E/KPT/2021 Tentang PO BKD Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (DISINI)

 

Demikian isu ihwal Salinan dan Lampiran SK Dirjen Dikti Nomor: 12/E/KPT/2021 Tentang PO BKD Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen Semoga ada keuntungannya, terima kasih.




= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon