Sabtu, 15 Februari 2020

Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Tentang Penghapusan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 (1442 H)

Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid SURAT EDARAN SATGAS PENANGANAN COVID-19 TENTANG PENIADAAN MUDIK HARI RAYA IDUL FITRI TAHUN 2021 (1442 H)


Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 (1442 Hijriah) tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.


Latar Belakang diterbitkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah (2021), adalah selaku berikut.

 

1. bahwa dengan bulan suci Ramadhan dan Han Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, maka mobilitas masyarakat berpotensi untuk meningkat baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata.

2. bahwa potensi kenaikan mobilitas masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka I akan memiliki nisiko untuk meningkatkan laju penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

3. bahwa Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa/Kelurahan mermliki peranan dan fungsi yang vital dalam mengupayakan pengendalian penyebaran COVID-19 di tingkat mikro khususnya dalam bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

4. bahwa dalam rangka menangkal dan memutus rantai penyebaran COVID-19 berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 angka 2, dan angka 3 maka perlu dibentuk Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 ihwal Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

 

Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah (2021) ini disusun dengan maksud mengatur pembatasan mobilitas penduduk dan mengoptimalisasi fungsi Posko COVID-19 di Desa/Kelurahan selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Tujuan Surat Edaran mi yakni untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan penilaian dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

 

Masa berlaku Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah (2021) yaitu tanggal 6 — 17 Mei 2021 dan upaya pengendalian COVID-19 adalah selama bulan suci Ramadhan serta Han Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

 

Berikut ini Protokol Peniadaan Mudik, Pencegahan, dan Pengendalian COVID-19 berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

 

1. Peniadaan pulang kampung untuk sementara bagi penduduk yang memakai moda transportasi darat. kereta api, laut, dan udara lintas kota/ kabupaten/ provinsi/ negara selaku upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitni Tahun 1442 Hijriah.

 

2. Perjaanan orang selama butan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud daam angka 1 dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, adalah: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga. dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

 

3. Pelaku perjalanan orang lintas kotafkabupaten/provinsi/negara selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud dalam arigka 2 wajib rnemiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SKM) selaku persyaratan melaksanakan perjalanan dengan ketentuan selaku berikut:

a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/ Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negana (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajunit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dan pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan berair / tandatangan elektro pejabat serta identitas diri kandidat pelaku perjalanan;

b. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dan pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan lembap/ tandatangan elektronika pimpinan perusahaan serta identitas din kandidat pelaku perjalanan;

c. Bagi pekerja sektor informal melampirkari print out surat izin tertulis dan Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronika Kepala Desa/Lurah serta identitas din kandidat pelaku perjalanan: dan

d. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dan Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektro Kepala Desa/Lurah serta identitas din calon pelaku penjalanan.

 

4. Surat izin perjalanan/SIKM sebagaimana dimaksud dalam angka 3 mempunyai ketentuan berlaku selaku benikut:

a. Berlaku secara perorangan:

b. Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/ kabupaten /provinsi/ negara: dan

c. Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan sampaumur yang berusia 17 tahun ke atas.

 

5. Pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam abad pandemi tetap benlaku selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitni Tahun 1442 Hijnah sebagaimana dikelola dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 perihal Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 perihal Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

6. Skrining dokumen surat izin penjalanan/SIKM dan surat informasi negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dijalankan di pintu kehadiran atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (check point) dan titik penyekatan kawasan aglomerasi oleh anggota TNl/Polri dan Pemda.

7. Optimalisasi pelaksanaan fungsi Posko COVID-19 Desa/Kelurahan yang berkaitan selama bulan suci Ramadhan dan Tahun Idul Fitri 1442 Hijriah oleh seluruh bagian/ anggota Satuan Tugas Posko COVID-19 Desa/ Kelurahan mencakup sebagai berikut:

a. Fungsi Pencegahan

i. Identifikasi titik potensi kerumunan;

ii. Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kenumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer (3M) khususnya di area paniwisata, kawasan ibadah (masjid atau mushola), atau kawasan asosiasi kegiatan sosial-budaya yang lain:

ii. Sosialisasi pembatalan sementara mobilitas masyanakat lintas kota/ kabupaten/ provinsi/ negara untuk keperluan pulang kampung;

iv. Pembatasan kegiatan sosial tingkat rumah tangga yang memiliki potensi menimbulkan kerumunan, seperti: kumpul/temu/arisan/pesta keluarga, perayaan keagamaan, konferensi berkala , dan lain sebagainya; dan

v. Pembatasan mobilitas masuk pendatang lintas kota/ kabupaten/ provinsi/ negara ke daerahnya dengan melakukan skrining dokumen surat izin perjalanan/ SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19.

 

b. Fungsi Penanganan

i. Memastikan penanganan kesehatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) bagi warga yang faktual tennfeksi COVID-1 9 dan warga yang kontak bersahabat;

ii. Bagi pelaku perjalanan wajib melaksanakan karantina berdikari selama 5x24 jam kecuali untuk tujuan melakukan pekerjaan /perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan murung anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang;

iii. Pemberlakuan karantina wajib bagi pelaku perjalanan lintas kota/ kabupaten/ provinsi/ negara selama 5x24 jam di akomodasi pemerintah atau hotel yang mampu menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat dengan biaya mampu berdiri diatas kaki sendiri;

iv. Memastikan pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara melakukan karantina sebagaimana dimaksud dalam (iii) sebelum kemudian dapat melanjutkan perjalanannya di kawasan tersebut;

v. Membantu proses tunjangan/pendistribusian tunjangan sosial dan/atau zakat terhadap warganya dalam rangka penanganan imbas ekonomi; dan

vi. Melakukan penanganan terhadap potensi duduk perkara sosial seperti penolakan, pertentangan, dan stigma penduduk yang mungkin muncul terkait COVID-1 9.

 

c. Fungsi Pembinaan

i. Penegakan disiplin dan pembubaran kerumunan secara pribadi di kawasan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan 3M dan peraturan yang berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM Mikro); dan

ii. Pemberian hukuman secara tegas bagi warga yang melanggar peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro.

 

d. Fungsi Pendukung

i. Melaksanakan aktivitas yang terkait dengan pencatatan dan pelaporan, logistik, pinjaman komunikasi dan administrasi Posko COVID-19 Desa/Kelurahan.

 

8. Posko COVID-19 Desa/Kelurahan dan Satuan Tugas Posko tetap beroperasi dan mengerjakan fungsinya selama bulan suci Ramadhan dan ldul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

 

9. Seluruh penduduk dihimbau untuk sahur dan buka puasa bersama keluarga satu rumah, melakukan silaturahmi secara virtual, dan menghalangi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah.

 

10. Dalam hal Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan kembali ke tanah air/repatriasi maka dihimbau untuk menangguhkan kepulangannya ke Indonesia selama kurun pembatalan pulang kampung sementara abad 6— 17 Mel 2021.

 

11. Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang akan memberlakukan kriteria dan kriteria khusus selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah di daaerahnya, dapat menindakianjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak berlawanan dengan Surat Edaran ini.

 

12. Surat Edaran yang mengatur tentang tolok ukur dan kriteria khusus sebagaimana dimaksud dalam angka 11 merupakan bagian tidak terpisahkan dan Surat Edaran ini.

 

Selengkapnya silahkan download  Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442Hijriah (2021) 


Demikian berita tentang Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah (2021) atau Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.




= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon