Rabu, 08 Juli 2020

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili


Cara Mengurus Surat Pindah Domisili. Pengurusan surat pindah ini bertujuan untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Anda.


Anda harus mengurus surat pindah domisili jikalau menetapkan untuk pindah kawasan tinggal. Pengurusan surat pindah ini bermaksud untuk memperbarui database di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta mengganti data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Anda. Alur mengurus surat pindah domisili dimulai dengan mencabut data Anda di daerah tinggal asal dan mendaftar di kawasan yang baru.

Secara biasa , mengorganisir surat pindah domisili memerlukan surat pengirim dari RT dan RW di tempat tinggal usang Anda. Setelah menerima surat pengirim tersebut, Anda harus ke kelurahan dan kecamatan untuk meminta surat informasi. Terakhir Anda mesti mendatangi Disdukcapil dengan membawa syarat-syarat yang sudah Anda urus sebelumnya.

Bagaimana Cara Mengurus Surat Pindah Domisili ? Berikut alur mengelola surat pindah domisili:

·          Minta surat pengantar dari RT/RW di kawasan yang mau Anda tinggalkan.
·          Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, Anda mesti ke Kelurahan untuk mengisi beberapa formulir mirip formulir F-1.01 (formulir biodata), F-1.15 (formulir KK baru), dan F-1.16 (Formulir pergantian KK).
·          Setelah menerima surat keterangan dari Kelurahan, datang ke Kecamatan untuk meminta tanda tangan di surat tersebut.
·          Selanjutnya Anda mesti mengunjungi Disdukcapil di kawasan tinggal usang untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dengan beberapa syarat yang Anda siapkan sebelumnya.
·          Biasanya pada proses ini e-KTP usang Anda akan ditarik untuk menyingkir dari dobel identitas.
·          SKPWNI dari Disdukcapil tersebut berikutnya Anda bawa ke alamat domisili baru untuk mengorganisir surat keterangan pindah datang.

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili cukup mudah asalkan Anda tahu syarat dan tindakan yang harus ditempuh. Proses pengerjaan juga terbilang cepat sebab biasanya bisa dilakukan dalam tempo satu hari saja. Setelah data Anda di daerah lama tercabut, Anda mampu secepatnya mengurus surat pindah datang ke alamat domisili baru yang Anda tinggali.

Bagaimana cara Cara Mengurus Surat Pindah Domisili ? Berikut alur mengorganisir surat pindah datang di domisili baru:
·          Datang ke kantor Kelurahan kawasan tinggal baru dengan menenteng surat pindah dari tempat lama.
·          Di Kelurahan Anda akan diminta mengisi formulis F-1.38 yang ialah formulir pindah tiba dengan ditandatangani lurah atau kepala desa lokal.
·          Selanjutnya bawa surat dan formulir tersebut ke Kecamatan untuk meminta tanda tangan dari camat.
·          Langkah terakhir kunjungi Disdukcapil dan serahkan formulir yang telah lengkap tanda tangannya.
·          Pihak Disdukcapil akan menerbitkan surat informasi pindah tiba setelah formulir Anda akhir diproses.
·          Surat informasi tersebut berfungsi sebagai KTP sementara sembari menunggu KTP baru Anda diterbitkan oleh Disdukcapil.
·          Mengurus surat pindah dan surat pindah datang tidak dipungut biaya sepeser pun. Akan tetapi, masing-masing daerah mempunyai prosedur yang relatif berlainan dalam mempublikasikan surat informasi pindah dan surat keterangan pindah datang.

Demikian info ihwal Cara Mengurus Surat Pindah Domisili. Semoga ada manfaatnya.


Sumber https://carahiba.blogspot.com


EmoticonEmoticon