Rabu, 22 Juli 2020

Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal Di Indonesia


Terdapat 2 jenis pembagian kekuasaan di Indonesia yang kita pahami, yaitu secara vertikal dan secara horizontal. Pembagian kekuasaan ini diputuskan berdasarkan tingkatan otoritas dari lembaga tersebut serta wewenang mirip apa yang dimilikinya.





Pembagian kekuasaan ini bertujuan untuk menyingkir dari pemusatan kekuasaan pada satu orang atau satu forum tertentu.





Seperti yang sudah kita sering dengar, power corrupts, absolute power absolutely corrupts. Artinya yakni, kekuasaan yang sungguh banyak mampu mendorong adanya penyelewengan kekuasaan.





Kali ini, kita akan mencoba membicarakan lebih dalam perihal pembagian kekuasaan secara horizontal di Indonesia






Pengertian Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal





Pengertian pembagian kekuasaan secara Horizontal




Pembagian kekuasaan sendiri merupakan suatu proses pembagian wewenang-wewenang negara kedalam beberapa bab yang dilaksanakan oleh forum-lembaga negara yang berlainan.





Pembagian kekuasaan secara horizontal ini ialah salah satu bentuk dari pembagian kekuasaan yang kerap dikerjakan. Pembagian ini membagi kekuasaan dan wewenang berdasarkan fungsi dari lembaga tertentu sesuai dengan konsep trias politika.





Pembagian kekuasaan secara horizontal ini pun dapat diterapkan pada pemerintah tingkat tempat ataupun pemerintah sentra. Seperti yang kita ketahui, pembagian pusat dan kawasan yakni salah satu bentuk pembagian kekuasaan secara vertikal.





Pembagian kekuasaan secara horizontal harus terjadi pada forum-lembaga yang memiliki tingkatan relatif sama atau sederajat.





Umumnya, terdapat 3 jenis kekuasaan yang nantinya akan dibagi-bagi kepada beberapa forum yaitu









Namun, seiring dengan berjalannya zaman, terdapat beberapa kekuasaan lain yang dirasa penting untuk dikontrol dan dibagi-bagi secara lebih terperinci dan rinci dalam pengaturan kekuasaan di Indonesia. Kekuasaan tersebut antara lain adalah





  • Eksekutif
  • Yudikatif
  • Legislatif
  • Eksaminatif
  • Konstitutif
  • Moneter




Setelah ini, kita akan mencoba membahas secara lebih detail satu per satu dari jenis kekuasaan beserta forum apa yang mempunyai kekuasaan tersebut.





&nsbp;



Fungsi Pembagian kekuasaan Secara Horizontal





Fungsi pembagian kekuasaan secara horizontal




Sebelum banyak membahas tentang jenis-jenis kekuasaan yang dibagi dalam skema pembagian kekuasaan horizontal, kita mesti memahami dulu fungsi dari pembagian kekuasaan ini.





Secara lazim, pembagian kekuasaan secara horizontal ini berfungsi sebagai prosedur check and balance dan untuk menjamin keberjalanan pemerintahan suatu negara yang efektif dan efisien.





Ketika ada lembaga yang salah, terdapat lembaga lain yang bersifat memeriksa dan menilai kinerjanya. Selain itu, dengan membagi-bagi kekuasaan, dikala ada forum yang korup dan jelek kinerjanya, tidak akan merusak semua aspek pemerintahan dalam negara.





Selain itu, perlu disadari juga bahwa jika ada satu forum yang mengurusi semuanya, kemungkinan besar lembaga tersebut tidak akan bisa berfokus kepada salah satu tujuan saja. Oleh alasannya itu, kinerjanya kemungkinan juga akan tidak terlalu baik.





Agar semua lembaga dapat berfokus kepada tugas pokoknya saja dan menjalankannya dengan baik, maka dibutuhkan keutamaan dan pembagian kekuasaan.





Nah, sesudah kalian paham mengapa kita memerlukan pembagian kekuasaan secara horizontal pada lembaga-lembaga yang dianggap setara, kita akan mencoba membahas secara lebih rinci satu per satu jenis kekuasaan yang mau dibagi.





 



Kekuasaan Eksekutif





Kekuasaan eksekutif




Kekuasaan eksekutif ialah kekuasaan yang mempunyai wewenang untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.





Hal ini senada dengan asal nama dari kekuasaan ini ialah execute atau untuk mengeksekusi/melaksanakan sesuatu.





Umumnya pemegang kekuasaa administrator yakni kepala negara yang dapat berbentukpresiden, perdana mentri, ataupun raja, sesuai dengan tata cara pemerintahan yang diterapkan pada negara tersebut.





Di Indonesia, pemegang kekuasaan direktur tertinggi yakni presiden republik Indonesia sesuai dengan amanat Pasal 4 ayat (1) dalam UUD 1945. Pasal ini berbunyi





Bahwa Presiden Republik Indonesia Memegang Kekuasaan Pemerintahan Menurut Undang Undang Dasar.





Meskipun memiliki kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan, kekuasaan yang dimiliki oleh lembaga eksekutif tidak terbatas. Jika dirasa kinerjanya tidak cocok cita-cita pemilih, maka sungguh mungkin dievaluasi, diberi hukuman, atau bahkan diturunkan dari jabatannya.





 



Kekuasaan Yudikatif





Kekuasaan yudikatif




Kekuasaan yudikatif berfungsi untuk menegakkan aturan dan keadilan dalam sistem peradilan sebuah negara. Kekuasaan ini juga kerap disebut sebagai kekuasaan kehakiman alasannya adalah banyak membahas perihal pengadilan dan penghakiman.





Fungsi ini sejalan dengan namanya yaitu yudikatif yang kemungkinan berasal dari bahasa inggris judicative yang artinya memiliki kekuasaan untuk men judge atau menilai sebuah masalah.





Di Indonesia sendiri, kekuasaan yudikatif dipegang oleh 3 forum utama yaitu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Masing-masing lembaga tersebut memiliki fungsi dan peran yang berlainan-beda dalam ranah kehakiman di Indonesia.





Peran ketiga forum tersebut telah sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa





Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan lazim, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi





Lembaga-lembaga inilah yang dibebankan peran untuk menyelesaikan urusan-permasalahan aturan serta sengketa lainnya yang ada di Indonesia.





&nsbp;



Kekuasaan Legislatif





Kekuasaan legislatif




Berbeda dengan eksekutif yang melakukan peraturan dan roda pemerintahan, kekuasaan legislatif berperan untuk mendesain, mengusulkan, dan menyusun peraturan perundang-ajakan yang ada di suatu negara.





Umumnya, kekuasaan ini dipegang oleh sebuah dewan yang mewakili suara para pemilihnya (rakyatnya). Namun, tidak jarang pula kekuasaan legislatif ini melekat pada badan lainnya di negara-negara yang tidak menganut asas demokrasi





Di Indonesia sendiri, kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (dewan perwakilan rakyat) sesuai dengan Pasal 20 Ayat (1) pada Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi





Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Memegang Kekuasaan Untuk Membentuk Undang-Undang





Meskipun begitu, ada pula keputusan-keputusan yang bisa ditetapkan oleh lembaga administrator. Di Indonesia sendiri, kita melihat ini dalam bentuk peraturan presiden (perpres) dan peraturan persiden pengganti undang-undang (Perppu).





Tetapi, jika sudah mengatakan masalah undang-undang (UU), maka semuanya harus melalui prolegnas yang dilaksanakan oleh DPR selaku lembaga yang semestinya mewakili bunyi konstituennya (rakyat Indonesia).





 



Kekuasaan Eksaminatif





Kekuasaan eksaminatif




Kekuasaan eksaminatif adalah kekuasaan untuk menyelenggarakan pemeriksaan kepada pengelolaan keuangan sebuah negara. Kekuasaan ini juga sering disebut sebagai bentuk kekuasaan inspektif alasannya adalah tugasnya adalah menginspeksi kinerja.





Di Indonesia, lembaga yang mengemban kekuasaan eksaminatif ini ialah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi





Bahwa untuk menyelidiki pengelolaan dan tanggung jawab ihwal keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan berdikari





Disini, BPK berperan besar untuk mewujudkan Good Governance dalam manajemen pemerintahan, khususnya pada bidang pelaporan keuangan dan juga penyelenggaraan keuangan negara.





 



Kekuasaan Konstitutif





Kekuasaan konstitutif




Kekuasaan konstitutif berperan untuk mempertahankan dan mengubah undang-undang dasar (Undang-Undang Dasar) atau konstitusi dasar sebuah negara. Umumnya lembaga ini ialah penjaga nilai-nilai yang ada di suatu negara.





Di Indonesia sendiri, lembaga yang memegang kekuasaan konstitutif ialah Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi





Bahwa Majelis Permusyawaratan Raykat Berwenang Mengubah dan Menetapkan UUD





Hal ini sangat penting karena semua undang-undang harus sesuai secara nilai dan kerangka aturan dengan konstitusi dan perundangan dasar yang ada di sebuah negara.





Di Indonesia, semua Undang Undang mesti diselaraskan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945.





 



Kekuasaan Moneter





Bank Sentral memegang kekuasaan moneter dalam suatu negara




Kekuasaan moneter berperan untuk menetapkan dan melakukan kebijakan-kebijakan yang bersifat moneter. Kebijakan ini tergolong kedalam mengatur metode pembayaran, mengendalikan nilai tukar mata uang, dan hal-hal yang berafiliasi dengan mata uang negara dan peredaran duit di penduduk .





Umumnya, kekuasaan ini dipegang oleh bank sentral dari suatu negara. Lembaga ini mempunyai kuasa sarat untuk mempengaruhi suplai dan ajakan uang di sebuah negara.





Lembaga ini juga biasanya mampu mencetak uang meskipun nantinya akan menimbulkan inflasi kalau tidak dikerjakan dengan bijak.





Di Indonesia sendiri, kekuasaan ini dipegang oleh Bank Indonesia (BI) sebagaibank sentral negara Indonesia. Hal ini sesuai dengan pasal 23D UUD 1945 yang menyebutkan





Bahwa suatu negara memiliki sebuah Bank Sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dalam Undang-Undang





Disini, Bank Indonesia memiliki kuasa penuh untuk mensugesti peredaran duit di Indonesia dengan cara mencetak duit, menghancurkan uang, atau bahkan berbelanja surat hutang untuk mengembangkan jumlah uang di penduduk yang kita kerap dengar selaku quantitative easing.





Setelah kalian mengerti pembagian kekuasaan secara horizontal, jangan lupa untuk membaca mengenai pembagian kekuasaan secara vertikal juga ya untuk memperluas pengetahuan!



Sumber ty.com


EmoticonEmoticon