Rabu, 29 Januari 2020

Peraturan Dirjen Vokasi Nomor 18 Tahun 2021 (Perdirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2021)

Juknis Bantuan Peraturan Dirjen Vokasi Nomor  PERATURAN DIRJEN VOKASI NOMOR 18 TAHUN 2021 (PERDIRJEN VOKASI KEMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2021)


Juknis Bantuan Pemerintah bagi Sekolah Menengah kejuruan yang Mengembangkan Teaching Factory Tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2021 ihwal Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan) yang Mengembangkan Pembelajaran Industri (Teaching Factory) Tahun 2021.

 

Pasal 1 Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2021 (Perdirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2021) perihal Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah SMK yang Mengembangkan Teaching Factory Tahun 2021, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis ini disusun selaku teladan bagi:

a. Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah kejuruan) Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

b. Dinas Pendidikan Provinsi;

c. Badan Penyelenggara Sekolah Menengah Kejuruan

d. Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah kejuruan);

e. Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja lainnya; dan

f. Pemangku kepentingan lainnya, dalam pengelolaan, pengawasan, dan pelatihan program Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan yang Mengembangkan Pembelajaran Industri (Teaching Factory) Tahun 2021 agar mampu dijalankan secara tertib dan tepat target serta mendukung program pendidikan nasional.

 

Pasal 2 Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2021 (Perdirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2021) ihwal Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah SMK yang Mengembangkan Teaching Factory Tahun 2021, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan yang Mengembangkan Pembelajaran Industri (Teaching Factory) Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah kejuruan yang Mengembangkan Teaching Factory Tahun 2021 ditegaskan bahwa Penerima Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan yang Mengernbangkan Pembelajaran Industri (Teaching Factory) Tahun 2021 adalah Sekolah Menengah Kejuruan yang sudah menyanggupi syarat dan persyaratan sekolah penerima bantuan. Persyaratannya sebagai berikut:

1. Terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

2. Tidak mempunyai tunggakan laporan tunjangan pemerintah dan Direktorat SMK tahun budget sebelumnya;

3. Mengajukan ajuan melalui aplikasi Takola SMK;

4. Diprioritaskan bagi SMK yang mempunyai sumber daya yang baik pada bagian:

a. Manajemen;

b. Hubungan dengan DUDI;

c. Tempat praktik bengkel/ruang praktik/lahan;

d. Marketing! penawaran khusus,

e. Unit Produksi; dan

f. Sumberdaya Manusia (SDM).

 

Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah kejuruan yang Mengembangkan Teaching Factory Tahun 2021, lewat link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download  Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2021 tentangPetunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah SMK yang Mengembangkan Teaching Factory Tahun 2021 (disini)

 

Demikian info tentang Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2021 wacana Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) yang Mengembangkan Pembelajaran Industri (Teaching Factory) Tahun 2021. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon