Rabu, 29 Januari 2020

Peraturan Dirjen Vokasi Nomor 17 Tahun 2021 (Perdirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 17 Tahun 2021)

 Juknis Bantuan Pemerintah Bagi SMK  yang Melaksanakan Program UKS Tahun  PERATURAN DIRJEN VOKASI NOMOR 17 TAHUN 2021 (PERDIRJEN VOKASI KEMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2021)


Juknis Bantuan Pemerintah Bagi Sekolah Menengah kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan) yang Melaksanakan Program UKS Tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 17 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan yang Melaksanakan Program Usaha Kesehatan Sekolah Tahun 2021.

 

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 17 Tahun 2021 (Perdirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 17 Tahun 2021) ihwal Juknis Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah kejuruan yang Melaksanakan Program UKS Tahun 2021, dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis ini disusun sebagal teladan bagi:

a. Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah kejuruan), Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

b. Dinas Pendidikan Provinsi;

c. Badan Penyelenggara Sekolah Menengah Kejuruan;

d. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);

e. Dunia Usaha, Dunia Industri, dan Dunia Kerja lainnya; dan

f. Pemangku kepentingan yang lain,

dalam pengelolaan, pengawasan, dan pembinaan program perlindungan pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang Melaksanakan Program UKS Tahun 2021 agar mampu dikerjakan secara tertib dan tepat target serta mendukung acara pendidikan nasionaL

 

Pasal 2 Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 17 Tahun 2021 (Perdirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 17 Tahun 2021) tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah kejuruan yang Melaksanakan Program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Tahun 2021, ditegaskan bahwa Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang Melaksanakan Program UKS Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang ialah bab tidak terpisahkan dan Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

Bantuan Pemerintah Pemerintah SMK yang Melaksanakan Program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Tahun 2021 yakni Bantuan Pemerintah yang diberikan terhadap Sekolah Menengah kejuruan dalam rangka membina, berbagi, dan meningkatkari kesanggupan hidup sehat dan derajat kesehatan akseptor didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta masyarakat sekolah di Sekolah Menengah kejuruan.

 

Pemberi Bantuan Pemerintah SMK yang Melaksanakan Program UKS Tahun 2021 adalah Direktorat Sekolah Menengah kejuruan mela]ui DIPA Satuan Kerja Direktorat SMK Nomor SP DIPA- 023.18.1.690440/2021 tanggal 23 November 2020. Persyaratannya Penerima Bantuan Program UKS Tahun 2021, yaitu sebagai berikut.

1. Terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

2. Akreditasi Sekolah Menengah kejuruan sekurang-kurangnyaC;

3. Tidak mempunyai tunggakan laporan tunjangan pemerintah dan Direktorat SMK tahun anggaran sebelumnya;

4. Mengajukan proposal melalui aplikasi Takola SMK;

5. Sekolah Menengah kejuruan yang telah memiliki acara pengembangan UKS; dan

6. Diprioritaskan bagi SMK yang telah mengikuti program sosialisasi UKS tahun 2020, serta sudah menghimpun program tindak lanjut.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 17 Tahun 2021 ihwal Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah kejuruan yang Melaksanakan Program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) Tahun 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download  Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 17 Tahun 2021 (Perdirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 17 Tahun 2021) tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah Bagi SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) yang Melaksanakan Program UKS Tahun 2021 (disini)


Demikian informasi ihwal Peraturan Dirjen Vokasi Kemendikbud Nomor 17 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemerintah Sekolah Menengah kejuruan (Sekolah Menengah Kejuruan) yang Melaksanakan Program UKS Tahun 2021. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.

 




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon