Selasa, 28 Januari 2020

Permenpan Rb Nomor 29 Tahun 2021 Wacana Pengadaan Pppk Jabatan Fungsional Non Guru

 TENTANG PENGADAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL NON GURU PERMENPAN RB NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL NON GURU


Berdasarkan Peratuan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional, bahwa Ketentuan Dan Persyaratan Pelamar selaku PPPK (P3K) pada Jabatan fungsional yaitu


a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap alasannya melakukan tindakan melawan hukum dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau tidak dengan hormat selaku Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan tolok ukur jabatan;

f. mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari forum profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan patokan jabatan yang dilamar; dan

h. standar lain sesuai keperluan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru Tahun 2021, bahwa Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada ketika pelamaran, dibuktikan dengan tanggal era berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi dan diupload pada SSCASN.

 

Instansi Pemerintah wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi. Daftar jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi ditetapkan oleh Menteri.

 

Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan selaku berikut:

a. pelamar mampu melamar pada jabatan yang diinginkan bila memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan tolok ukur jabatan;

b. pada ketika melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan

c. pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:

1. dokumen/surat informasi resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2. video singkat yang memperlihatkan aktivitas sehari-hari dalam mengerjakan aktifitas sesuai jabatan yang mau dilamar.

 

Ditegaskan dalam eratuan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional, bahwa Seleksi pengadaan PPPK terdiri dari 2 (dua) tahap ialah seleksi administrasi; dan seleksi kompetensi. Seleksi manajemen dijalankan untuk mencocokkan kriteria manajemen dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi manajemen dilakukan oleh panitia seleksi instansi. Panitia seleksi instansi mesti menginformasikan hasil seleksi administrasi secara terbuka. Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan manajemen, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi manajemen. Pelamar yang lulus seleksi administrasi mengikuti seleksi kompetensi.

 

Seleksi kompetensi memakai sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Seleksi kompetensi dikerjakan untuk menganggap kesesuaian Kompetensi Manajerial,Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan tolok ukur kompetensi jabatan. Seleksi kompetensi menampung: kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural.

 

Materi Kompetensi Teknis bermaksud untuk menganggap penguasaan wawasan, keahlian, dan perilaku/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Materi Kompetensi Manajerial bermaksud untuk menganggap penguasaan wawasan, keahlian, dan perilaku/sikap dalam berorganisasi yang mampu diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: integritas; kerjasama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola pergantian; dan pengambilan keputusan.

 

Materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan wawasan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diperhatikan, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan penduduk majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, pengetahuan kebangsaan, etika, nilai-nilai, akhlak, emosi dan prinsip, yang mesti dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan tugas, fungsi, dan jabatan, dalam tugas pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang mempunyai:

a. kepekaan kepada perbedaan budaya;

b. kemampuan berafiliasi sosial;

c. kepekaan terhadap pertentangan; dan

d. empati.

 

Materi seleksi Kompetensi Teknis disusun oleh instansi pembina JF berikutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN. Materi seleksi Kompetensi Manajerial dan sosial kultural disusun oleh tim penyusun naskah seleksi di bawah kerjasama Panselnas.

 

Selengakpnya silahkan download dan baca Peratuan Menpan atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Non Guru, (LINK DOWNLOAD ----DISINI----

 

Demikian gosip wacana Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Non Guru Tahun 2021. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.





Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon