Selasa, 28 Januari 2020

Permenpan Rb Nomor 28 Tahun 2021 Ihwal Pengadaan Pppk P3k Guru Pada Instansi Tempat Tahun 2021

 Tentang Ketentuan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun  PERMENPAN RB NOMOR 28 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN PPPK P3K GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2021


Berdasarkan Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021,  dinyatakan bahwa patokan kandidat PPPK Guru yakni sebagai berikut.

(1) Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru padaInstansi Daerah Tahun 2021 terdiri atas:

a. THK-II;

b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;

c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan

d. Lulusan PPG.

(2) Pelamar sebagaimana pada ayat (1) mesti menyanggupi tolok ukur lazim selaku berikut:

a. warga Negara Indonesia;

b. usia terendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada dikala pendaftaran;

c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap sebab melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau tidak dengan hormat selaku Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. tidak menjadi anggota atau pengelola partai politik atau terlibat politik mudah;

f. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan standar; dan

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan standar Jabatan yang dilamar.

 

Khusus Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas dapat melamar dengan standar sebagai berikut:

a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang mengambarkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. menyampaikan video singkat yang memberikan acara sehari-hari pelamar dalam mengerjakan tugas sebagai pendidik.

 

Persyaratan bagi penyandang disabilitas) wajib dilaksanakan verifikasi oleh Panitia Penyelenggara Seleksi. Dalam melaksanakan verifikasi, Panitia Penyelenggara Seleksi dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau Tim Penguji Kesehatan.

 

Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke keperluan PPPK pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak mampu melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan Ahli Pertama. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak mampu melamar ke keperluan PPPK pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama.

 

Pelaksanaan pengadaan PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun 2021 dikerjakan secara nasional oleh kementerian yang mengadakan persoalan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi selaku Instansi Pembina JF guru dengan berkoordinasi dan dijalankan pengawasan oleh Panselnas. Pengadaan PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun 2021 ditujukan untuk merekrut guru pada jenjang Ahli Pertama dengan jenjang pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021, bahwa Pelamaran dilaksanakan secara daring melalui SSCASN dengan apalagi dulu menciptakan akun dan dibarengi dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektro. Pembuatan akun cuma mampu dijalankan sebanyak 1 (satu) kali di permulaan pembukaan seleksi PPPK JF guru tahun 2021. Pelamar dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yakni: PNS; atau PPPK, pada tahun budget yang serupa. Pelamar cuma mampu melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan Jabatan. Dalam hal pelamar dimengerti melamar: lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS; atau memakai 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berlawanan, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau mampu dikenakan hukuman sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK P3K Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021, bahwa Seleksi pengadaan PPPK JF guru tahun 2021 terdiri atas 2 (dua) tahap, ialah: seleksi administrasi; dan seleksi kompetensi. Seleksi Administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan manajemen dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi manajemen dijalankan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi. Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi standar manajemen, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi manajemen. Panitia Penyelenggara Seleksi harus memberitahukan hasil seleksi administrasi secara terbuka. Pelamar yang sudah diumumkan lulus seleksi manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengikuti seleksi kompetensi. Seleksi manajemen dijalankan 1 (satu) kali untuk semua pelamar dikala pelamaran.

 

Seleksi Administrasi bagi penyandang disabilitas dilakukan dengan mencocokkan standar untuk memastikan kesesuaian Jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi mampu mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari semenjak hasil seleksi administrasi diumumkan.

 

Seleksi kompetensi menggunakan tata cara CAT-UNBK. Seleksi kompetensi dilaksanakan untuk menganggap kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Seleksi kompetensi memuat: Kompetensi Teknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural.

 

Seleksi kompetensi dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali seleksi yang berisikan: a) seleksi kompetensi I; b) seleksi kompetensi II; dan c) seleksi kompetensi III. Setiap seleksi kompetensi) diikuti dengan pengumuman hasil seleksi kompetensi dan era sanggah.

 

Selengakpnya silahkan download dan baca Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK P3K Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021, LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi ihwal Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK P3K Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.





Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon