Jumat, 14 Februari 2020

Juknis Bop Pendidikan Kesetaraan Dan Bop Paud Tahun 2021

 dinyatakan bahwa Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD JUKNIS BOP PENDIDIKAN KESETARAAN DAN BOP PAUD TAHUN 2021


Petunjuk Teknis atau Juknis BOP Pendidikan Kesetaraan dan BOP PAUD Tahun 2021 tertuang dalam Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Juknis BOP PAUDNI dan BOP Pendidikan Kesetaraan. Dalam peraturan ini, dinyatakan bahwa Dana BOP PAUD diberikan terhadap Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD. Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD terdiri atas: 1) taman kanak-kanak; 2) golongan bermain; 3) taman penitipan anak; 4) satuan PAUD pada sanggar aktivitas berguru dan sentra kegiatan mencar ilmu penduduk .

 

Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis BOP Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B dan Paket C) dan BOP PAUD Tahun 2021, Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang dapat menerima dana BOP mesti menyanggupi kriteria sebagai berikut:

a. mempunyai nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;

b. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan keadaan riil di Satuan Pendidikan;

c. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 9 (sembilan) Peserta Didik; dan

d. bukan ialah satuan pendidikan kerja sama.

 

Persyaratan jumlah Peserta Didik dikecualikan bagi Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang berada di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.

 

Selanjutnya Petunjuk Teknis atau Juknis BOP Pendidikan Kesetaraan dan BOP PAUD Tahun 2021, juga menyatakan bahwa Dana BOP Kesetaraan diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan. Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang mampu mendapatkan BOP terdiri atas:

a. sanggar aktivitas berguru; dan

b. pusat kegiatan belajar penduduk .

 

Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dapat menerima BOP dengan menyanggupi patokan selaku berikut:

a. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;

b. mengisi dan melaksanakan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan keadaan riil di Satuan Pendidikan; dan

c. mempunyai peserta bimbing paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang.

 

Ditegaskan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis BOP Pendidikan Kesetaraan dan BOP PAUD Tahun 2021, bahwa penetapan penerima Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan menurut data pada Dapodik:

a. tanggal 31 Maret untuk tahap penyaluran I; dan

b. tanggal 30 September untuk tahap penyaluran II.

Tahap penyaluran I dan penyaluran II dilakukan pada tahun anggaran berlangsung. Adapun besaran alokasi Dana BOP PAUD dihitung berdasarkan jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dikalikan satuan ongkos Dana BOP PAUD. Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD merupakan Peserta Didik yang memiliki NISN yang terdata pada Dapodik. Satuan biaya Dana BOP PAUD sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik setiap tahun.

 

Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan dihitung berdasarkan jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dikalikan satuan ongkos Dana BOP Kesetaraan. Jumlah Peserta Didik sebagaimana merupakan jumlah Peserta Didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan. Peserta Didik ialah Peserta Didik yang mempunyai NISN yang terdata pada Dapodik. Satuan biaya BOP Kesetaraan sebesar:

a. Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada acara Paket A;

b. Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada acara Paket B; dan

c. Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap Peserta Didik pada acara Paket C.

 

Besaran satuan biaya BOP Kesetaraan merupakan besaran untuk setiap tahun budget. Selain itu, juga dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 bahwa Ketentuan usia dikecualikan bagi Peserta Didik penyandang disabilitas. Adapun Jumlah Peserta Didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan ditetapkan oleh kepala Dinas berdasarkan data Peserta Didik pada Dapodik.

 

Besaran alokasi disalurkan terhadap Satuan Pendidikan akseptor Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri yang mengadakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.

 

Dalam Petunjuk Teknis atau Juknis BOP Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B dan Paket C) dan BOP PAUD Tahun 2021 ditegaskan bahwa Dana BOP PAUD dipakai untuk membiayai aktivitas operasional pendidikan pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD. Kegiatan operasional penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD terdiri atas unsur:

a. pelaksanaan acara pembelajaran dan bermain; ialah pembiayaan untuk penyediaan: bahan pembelajaran dan bahan alat permainan edukatif

b. pelaksanaan aktivitas penunjang pembelajaran dan bermain, yaitu pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan: pembelajaran dan bermain Peserta Didik dan/atau pembelajaran oleh Pendidik.

c. pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan, adalah pembiayaan yang diperlukan oleh Satuan Pendidikan dalam menawarkan layanan pendidikan.

 

Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD memilih unsur penggunaan Dana BOP PAUD sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan. Kebutuhan Satuan ditetapkan dalam RKAS menurut prioritas kebutuhan pembiayaan.

 

Adapun Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai acara operasional pendidikan pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan. Kegiatan operasional pendidikan pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan terdiri atas unsur:

a. pelaksanaan acara operasional pembelajaran, yaitu merupakan pembiayaan untuk penyediaan atau pemeliharaan materi pembelajaran Peserta Didik; penyediaan atau pemeliharaan perlengkapan Pendidik dan Peserta Didik dalam proses pembelajaran; dan/atau acara perencanaan dan evaluasi pembelajaran.

b. pelaksanaan kegiatan penunjang pembelajaran, yakni merupakan pembiayaan untuk mendukung kegiatan: pembelajaran oleh Peserta Didik; dan/atau pembelajaran oleh Pendidik.

c. pemenuhan administrasi Satuan Pendidikan, adalah ialah pembiayaan yang diharapkan oleh Satuan Pendidikan dalam menunjukkan layanan pendidikan.

 

Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan menentukan unsur penggunaan Dana BOP Kesetaraan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan. Kebutuhan Satuan Pendidikan ditetapkan dalam RKAS berdasarkan prioritas keperluan pembiayaan.

 

Teknis pelaksanaan komponen penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan tercantum dalam Lampiran yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sedangkan Penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan untuk pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan lewat mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di Satuan Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.

 

Petunjuk Teknis atau Juknis BOP Pendidikan Kesetaraan dan BOP PAUD Tahun 2021, juga memastikan bahwa dalam melakukan pengelolaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Pendidikan Kesetaraan, kepala Satuan Pendidikan dihentikan:

a. melaksanakan transfer Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan;

b. membungakan untuk kepentingan langsung;

c. meminjamkan kepada pihak lain;

d. berbelanja perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;

e. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta latih gres dalam jaringan;

f. membiayai aktivitas yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan;

g. membiayai aktivitas dengan prosedur iuran;

h. membeli busana, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris Satuan Pendidikan;

i. memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan klasifikasi kerusakan sedang dan berat;

j. membangun gedung atau ruangan gres;

k. membeli instrumen investasi;

l. membiayai kegiatan untuk mengikuti training, sosialisasi, dan pendampingan terkait acara Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan atau acara perpajakan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan yang diselenggarakan forum di luar Dinas dan/atau Kementerian;

m. membiayai acara yang sudah didanai secara sarat dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemda, atau sumber lain yang sah;

n. melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan untuk kepentingan eksklusif atau kalangan tertentu; dan/atau

o. menjadi biro atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

 

Kepala Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan larangan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.

 

Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis atau Juknis BOP Pendidikan Kesetaraan dan BOP PAUD Tahun 2021 dengan mendownload Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Petunjuk teknis atau Juknis BOP PAUDNI Dan BOP Pendidikan Kesetaraan. Adapun Naskah salinan dan lampiran Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021 (mampu di download DISINI)

 

Demikian informasi ihwal Petunjuk Teknis atau Juknis BOP Pendidikan Kesetaraan (Paket A, Paket B dan Paket C)dan BOP PAUD Tahun 2021. supaya ada manfaatnya, terima kasih.

 





= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon