Senin, 17 Februari 2020

Juknis Derma Kkg Mgmp Mgbk Kkm Pokjawas Madrasah Tahun 2021

Juknis Bantuan KKG MGMP MGBK KKM Pokjawas Madrasah Tahun Anggran  JUKNIS BANTUAN KKG MGMP MGBK KKM POKJAWAS MADRASAH TAHUN 2021


Juknis Bantuan KKG MGMP MGBK KKM Pokjawas Madrasah Tahun Anggran 2021 terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 606 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS Madrasah) Tahun Anggaran 2021.


Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 606 Tahun 2021 ihwal Juknis Bantuan KKG MGMP MGBK KKM Pokjawas Madrasah 2021, perlindungan bantuan ini yakni dalam rangka mengembangkan kompetensi dan profesionalisme Guru dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Kementerian Agama secara sistematis dan berkesinambungan serta untuk kelancaran dan ketertiban dalam pelaksanaan Pemberian tunjangan tersebut.

 

Sebagaimana dimengerti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Hal ini dikuatkan kembali dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru dimana sebutkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang mempunyai persyaratan kompetensi tertentu.

 

Untuk kepala sekolah/madrasah, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 wacana Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 ihwal Kepala Madrasah. Kedua peraturan tersebut mensyaratkan adanya kualifikasi dan kompetensi yang mesti dimiliki oleh kepala madrasah dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya.

 

Demikian juga terkait dengan pengawas, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 perihal Standard Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 ihwal Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah yang mensyaratkan kriteria kompetensi pengawas semoga pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dapat berlangsung dengan baik.

 

Dalam kaitan dengan beberapa peraturan di atas, pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasi yang menjamin pemenuhan kewajiban dan hak jabatan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Secara khusus, PMA 38/2018 wacana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru merumuskan strategis, tahapan, dan tolok ukur pelaksanaan kenaikan kompetensi guru madrasah. Semua Peraturan ini memastikan pentingnya Program Keprofesian Berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kompetensi guru, kepala madrasah dan pengawas madrasah dalam menjamin layanan pendidikan yang berkualitas.

 

Secara lazim, dari hasil asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama menawarkan hasil rerata capaian kompetensi guru kelas dan guru mata pelajaran UN yakni 44,9. Populasi guru non-PNS jauh lebih tinggi dari guru PNS di madrasah, tetapi dalam kompetensinya, guru PNS memiliki kapasitas yang lebih tinggi dominan populasi guru madrasah. Terdapat perbedaan yang cukup besar pada rata-rata nilai kompetensi guru PNS dengan non PNS. Hal ini menawarkan bahwa penguatan guru perlu diarahkan secara khusus untuk peningkatan guru-guru yang berstatus non-PNS.

 

Hasil asesmen juga memberikan bahwa dengan bertambahnya usia, kompetensi guru mengalami penurunan. Guru Non PNS mengalami penurunan di bawah rerata pada usia 40 tahun, sementara guru PNS pada usia 50 tahun. Untuk efektifitas program PKB menurut kelompok umur, perlu untuk mengetahui motivasi dan kesanggupan dan iktikad individu dalam mencapai kesuksesan (self efficacy) dari para guru, mengenang mereka masih akan berada di madrasah selama 20 hingga 25 tahun mereka.

 

Pencapaian kompetensi guru berdasarkan jenis kelaminnya, secara lazim guru Non PNS relatif tidak banyak perbedaan signifikan, dengan guru non PNS perempuan sedikit lebih tinggi pada permulaan dedikasi mereka di madrasah, dan guru non PNS pria sedikit lebih tinggi pada kala menuju usia pensiun. Hal yang sungguh signifikan adalah pada kalangan guru PNS. Guru PNS pria memiliki kompetensi lebih tinggi dibanding guru PNS wanita dan makin berkembangperbedaannya seiring dengan bertambahnya usia. pKondisi beban ganda (double burden) pada guru perempuan jauh lebih tampakpada kalangan guru PNS.

 

Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama dalam mengembangkan kualitas Pendidikan Islam yaitu peningkatan mutu pembelajaran lewat peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah. Peningkatan kualitas guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dikerjakan lewat denah Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang dilakukan lewat implementasi proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkt REP atau MEQR, yaitu sebuah program investasi SDM yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya lewat Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020 hingga dengan 2024.

 

Strategi kenaikan kompetensi guru dan tenaga kependidikan pada direktorat GTK madrasah Kementerian Agama memutuskan untuk memperkuat tugas KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS, dengan membangun komunitas mencar ilmu guru yang paling akrab dengan kawasan kerja mereka (gugus). Berdasarkan seni manajemen tersebut, maka pihak Direktorat perlu berbagi petunjuk teknis tunjangan santunan Pemberdayaan KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS guna memberi arah pengembangan, inisiatif, dan pelaksanaan aktivitas-aktivitas pengembangan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan pada gugus terdekat dengan guru dan tenaga kependidikan.

 

Dalam Kepdirjen Pendis Nomor 606 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis - Juknis Bantuan KKG MGMP MGBK KKM Pokjawas Madrasah Tahun Anggran 2021, dinyatakan bahwa tujuan dukungan derma lewat KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS ini yaitu:

1. Penguatan, perluasan saluran, dan kenaikan kualitas untuk aktivitas kelompok kerja dalam wadah KKG, MGMP/MGBK, KKM dan Pokjawas sebagai fasilitas peningkatan keprofesian berkelanjutan untuk guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK baik negeri maupun swasta.

2. Untuk meneruskan dan memperkuat acara pilot golongan kerja guru dan tenaga kependidikan yang sudah dijalankan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

 

Apa Persyaratan Penerima Bantuan? Dalam Kepdirjen Pendis Nomor 606 Tahun 2021 wacana Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Pengawas Madrasah KKG MGMP MGBK KKM POKJAWAS Madrasah 2021, dinyatakan bahwa Calon peserta pinjaman pemerintah pada KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS Madrasah wajib mengajukan anjuran dan menyanggupi syarat selaku berikut:

1. Memiliki Surat Penetapan dari kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

2. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);

3. Memiliki struktur organisasi yang lengkap, sekurang-kurangnya berisikan Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang;

4. Memiliki rencana program kerja empat tahun ke depan;

5. Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan tidak lebih dari 30 orang KKG/MGMP/MGBK;

6. Memiliki keanggotaan sekurang-kurangnya10 orang tidak lebih dari 30 untuk KKM;

7. Memiliki keanggotaan minimal 10 orang untuk Pokjawas Kabupaten/Kota;

8. Memiliki keanggotaan untuk Pokjawas Provinsi yang ditunjukkan dengan SK dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

9. Untuk daerah tertentu (3T) dan kawasan terpencil lainnya mempunyai ketentuan keanggotaan sebagai berikut:

1. Memiliki keanggotaan minimal 5 orang untuk KKG di tingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota atau adonan Kecamatan/ Kabupaten/kota.

2. Memiliki keanggotaan Minimal 5 orang untuk MGMP/MGBK di tingkat Kabupaten atau gabungan Kabupaten.

3. Memiliki keanggotaan Minimal 5 orang untuk KKM/POKJAWAS di tingkat Kabupaten atau campuran Kabupaten.

4. Pemberian Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan di kawasan 3 T akan diberikan sebagai piloting di beberapa Kabupaten/Kota terpilih.

10. Kelompok kerja akseptor dukungan ini yaitu kelompok kerja yang aktif selama setahun terakhir

 

Selengkapnya silahkan download Kepdirjen Pendis Nomor 606 Tahun 2021 ihwal Petunjuk Teknis - Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/ MGMP/ MGBK/ KKM/ POKJAWAS Madrasah) Tahun Anggaran 2021, lewat link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Kepdirjen Pendis Nomor 606 Tahun 2021 tentang Juknis Bantuan KKG MGMP MGBK KKM Pokjawas Madrasah Tahun Anggran 2021 (disini)

 

Demikian berita tentang Kepdirjen Pendis Nomor 606 Tahun 2021 perihal Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan KKG MGMP MGBK KKM Pokjawas Madrasah Tahun Anggran 2021. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.




= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon