Selasa, 18 Februari 2020

Juknis Pengusulan Dan Penyaluran Pertolongan Pemerintah Di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2021

Juknis Pengusulan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kemendikbud Tahun  JUKNIS PENGUSULAN DAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD TAHUN 2021


Juknis Pengusulan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2021 terdapat dalam Persesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang diterbikan dengan maksud selaku pemikiran penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kemendikbud.

 

Dinyatakan dalam Persesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan BMN di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2021, bahwa Petunjuk teknis penyaluran Bantuan pada Biro Keuangan dan Barang Milik Negara merupakan aliran teknis dalam melakukan penyaluran Bantuan pada Biro Keuangan dan Barang Milik Negara. Adapun Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2021 tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Persesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ini yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

 

 

Adapun Tujuan pertolongan Bantuan menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Persesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2021, adalah: a) Bantuan operasional diberikan dalam rangka menunjang pelaksanaan aktivitas operasional di bidang pendidikan dan kebudayaan; b) Bantuan fasilitas /prasarana diberikan dalam rangka memenuhi penyediaan sarana/prasarana pendidikan dan kebudayaan untuk meningkatkan kualitas dan kanal pendidikan dan kebudayaan; c) Bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan diberikan dalam rangka perbaikan, pemeliharaan, rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan forum/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, serta satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/penduduk ; dan d) Bantuan yang lain yang ditetapkan oleh PA diberikan dalam rangka menolong pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang tidak termasuk tujuan Bantuan pada huruf (a), (b), dan (c).


Siapa saja penerima perlindungan dari Kemendikbud ? Ditegaskan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2021, bahwa yang dapat menerima derma dari Kemendikbud adalah selaku berikut.

 

1. Penerima Bantuan operasional, meliputi:

a. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/ masyarakat mencakup perguruan tinggi tinggi, sekolah menengah atas,sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah pertama, sekolahdasar, sekolah hebat untuk semua jenjang pendidikan,sanggar kegiatan mencar ilmu, dan forum penyelenggara pendidikanlayanan khusus;

b. golongan penduduk ;

c. komunitas budaya; dan/atau

d. forum/organisasi penduduk yang bergerak di bidangpendidikan dan kebudayaan.

 

2. Penerima Bantuan sarana/prasarana, meliputi:

a. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/ penduduk mencakup akademi tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah pertama, sekolah dasar, sekolah hebat untuk semua jenjang pendidikan, sanggar kegiatan belajar, dan forum penyelenggara pendidikan layanan khusus;

b. kalangan penduduk ;

c. komunitas budaya; dan/atau

d. lembaga/organisasi penduduk yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan.

 

3. Penerima Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, mencakup:

a. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/penduduk meliputi akademi tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah pertama, sekolah dasar, sekolah hebat untuk semua jenjang pendidikan, sanggar acara belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus; dan/atau

b. lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan yang ditetapkan oleh PA.

 

4. Penerima Bantuan yang lain, mencakup:

a. perseorangan/golongan penduduk ;

b. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/ masyarakat meliputi akademi tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah pertama, sekolah dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan, sanggar acara belajar, dan forum penyelenggara pendidikan layanan khusus;

c. komunitas budaya; dan/atau

d. forum/organisasi penduduk yang mengadakan aktivitas

di bidang pendidikan dan kebudayaan.

  

Dalam Persesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2021, diuraikan bahwa Jenis Bantuan yang dapat diberikan oleh pemerintah melalui Kemendikbud terdiri atas:

1. Bantuan operasional, antara lain:

a. transport;

b. ATK; dan/atau

c. langganan daya/jasa;

2. Bantuan sarana/prasarana pembelajaran sektor pendidikan dan kebudayaan, antara lain:

a. alat/media pembelajaran

b. alat kesenian;

c. alat praktik; dan/atau

d. alat olahraga;

3. Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, terdiri atas rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan pada:

a. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/ masyarakat, antara lain mencakup perbaikan/pembangunan:

1) pagar;

2) prasarana olah raga;

3) mandi, basuh, kakus;

4) rumah penjaga sekolah; dan/atau dan

5) fasilitas pendidikan huruf/daerah ibadah.

b. forum/organisasi penduduk yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;

4. Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan pemerintah, mencakup:

a. penyelenggaraan seminar, pembinaan, penataran, sosialisasi, diseminasi, dan lokakarya bidang pendidikan dan kebudayaan;

b. penyelenggaraan acara keolahragaan, kepemudaan, kepramukaan, seni dan budaya, perfilman, kepemimpinan siswa dan kemahasiswaan;

c. Bantuan untuk penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan;

d. Bantuan untuk organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan; dan/atau

e. Bantuan yang diberikan kepada perseorangan dalam rangka mengikuti acara pelatihan atau pelatihan bidang pendidikan dan kebudayaan di dalam atau di luar negeri, serta untuk penyebarluasan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan yang diberikan dengan sangat selektif.

 

Bagaima Cara mengajukan Proposal Bantuan Pemerintah dari Kemendikbud untuk sekolah, yayasan dan yang lain. Dalam Persesjen (Persekjen) Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2021, diterangkan bahwa Mekanisme Penetapan Penerima Bantuan

 

1. Pengajuan Proposal

a. Proposal Bantuan ditujukan terhadap Menteri, Sekretaris Jenderal, atau Kepala Biro Keuangan dan MBN Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung C Lantai 9, Jl. Jenderal Sudirman-Senayan Jakarta 10270 dikirim melalui POS Indonesia dengan alamat PO BOX 89000 JKP 10000.

b. Proposal sebagaimana dimaksud pada karakter a, sebagaimana dalam lampiran II.

 

2. Seleksi Proposal

a. Seleksi usulan dilakukan melalui tahapan:

1) kelengkapan manajemen usulan; dan

2) verifikasi kesesuaian anjuran.

b. Seleksi tawaran sebagaimana dimaksud pada aksara a dikerjakan oleh tim verifikator.

c. Tim verifikator sebagaimana dimaksud pada huruf b memeriksa kelengkapan standar sesuai dengan petunjuk teknis Bantuan dan apabila:

1) perposal dinyatakan lengkap, pantas, dan menyanggupi standar sebagai peserta Bantuan sesuai dengan isyarat teknis Bantuan, maka disampaikan kepada PPK untuk ditetapkan selaku penerima Bantuan; atau

2) usulan dinyatakan tidak lengkap, tidak pantas, atau memenuhi standar sebagai penerima Bantuan, maka dinyatakan tidak layak mendapatkan Bantuan dan diberitahukan lewat surat tertulis terhadap Lembaga atau perorangan bersangkutan.

 

3. Penetapan Penerima

a. Penerima Bantuan ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.

b. Penetapan akseptor Bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan hasil seleksi tawaran.

c. Penerima akseptor Bantuan dan besaran nilai Bantuan ditetapkan dalam dalam surat keputusan.

 

Penyaluran Bantuan

1. Penyaluran Bantuan dikerjakan berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.

2. PPK menandatangani perjanjian kolaborasi dengan akseptor derma sebagaimana dalam Lampiran II.

3. Bantuan yang diberikan terhadap peserta Bantuan sesuai dengan nilai dan jenis Bantuan yang tertera dalam perjanjian kolaborasi.

4. Penyaluran Bantuan yang berbentuk barang dilaksanakan dengan mekanisme selaku berikut:

a. pemberi Bantuan melaksanakan pengadaan barang Bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah; dan

b. penyaluran Bantuan dilakukan secara eksklusif oleh Pemberi Bantuan atau penyedia barang yang ditunjuk kepada penerima Bantuan yang dibarengi dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang.

5. Penyaluran Bantuan yang berbentuk uang dilakukan dengan mekanisme selaku berikut:

a. disalurkan lewat pembayaran langsung (LS) ke rekening bank akseptor atau lewat UP;

b. prosedur UP dengan ketentuan:

1) diperuntukan peserta Bantuan operasional.

2) menandatangani kuitansi bukti penerimaan duit dan Perjanjian KerjaSama; dan

3) tunjangan Bantuan pribadi mampu diberikan setinggitingginya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan

c. prosedur LS dengan ketentuan:

1) menandatangani kuitansi bukti penerimaan uang dan Perjanjian KerjaSama; dan

2) dilakukan secara sekaligus atau bertahap melalui pemindahbukuan antar bank ke rekening peserta Bantuan.

Apa saja Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah melalui Kemendikbud ? Ditegaskan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2021, detail tolok ukur untuk mendapatkan dukungan pemerintah dari Kemendikbud ialah sebagai berikut

 

1. Satuan Pendidikan

Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/penduduk mencakup sekolah tinggi tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah pertama, sekolah dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan, sanggar aktivitas mencar ilmu, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus harus menyanggupi tolok ukur selaku berikut:

a. surat permintaan dibarengi ajuan yang dimengerti oleh komite sekolah/pimpinan perguruan tinggi tinggi/instansi terkait dengan tembusan ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau instansi terkait untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagaimana dalam lampiran II;

b. surat permohonan disertai proposal yang dimengerti oleh ketua yayasan dengan tembusan ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau instansi terkait untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh penduduk sebagaimana dalam lampiran II;

c. terdaftar pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti); dan

d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi yang disampaikan, ditandatangani di atas materai, sebagaimana dalam lampiran II.

 

2. Lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak dalam pendidikan kemampuan mesti menyanggupi patokan selaku berikut:

a. surat permintaan yang diikuti proposal yang dimengerti oleh pejabat berwenang sebagaimana dalam lampiran II;

b. Surat keterangan terkait acara dan eksistensi lembaga/organisasi masyarakat paling rendah dari lurah/kepala desa atau terdaftar pada aplikasi Dapodik;

c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi yang disampaikan, ditandatangani diatas materai, sebagaimana dalam lampiran II.

 

3. Komunitas budaya dan forum/organisasi penduduk yang lain yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan mesti menyanggupi patokan sebagai berikut:

a. surat permohonan yang dibarengi usulan yang diketahui pejabat berwenang setingkat lurah atau diatasnya/organisasi Pembina sebagaimana dalam lampiran II;

b. surat keterangan terkait aktivitas dan eksistensi forum/ organisasi masyarakat paling rendah dari lurah/kepala desa; dan

c. SPTJM atas kebenaran dan keabsahan dokumen manajemen yang disampaikan, ditandatangani di atas materai, sebagaimana dalam lampiran II.

 

4. Kelompok Masyarakat harus menyanggupi tolok ukur sebagai berikut:

a. surat permintaan diikuti ajuan yang dikenali Pejabat Berwenang setingkat lurah atau diatasnya /organisasi Pembina sebagaimana dalam lampiran II;

b. surat informasi terkait aktivitas dan eksistensi kelompok masyarakat terendah dari lurah/kepala desa atau diatasnya/organisasi pembina; dan

c. SPTJM atas kebenaran dan keabsahan dokumen manajemen yang disampaikan, ditandatangani diatas materai, sebagaimana dalam lampiran II.

 

5. Perseorangan mesti memenuhi patokan sebagai berikut:

a. surat permohonan sebagaimana dalam lampiran II;

b. surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah; dan

c. SPTJM atas kebenaran dan keabsahan dokumen manajemen yang disampaikan, ditandatangani diatas materai, sebagaimana dalam lampiran II.

 

Bagaimana pola ajuan dan acuan surat permohonan sumbangan pemerintah yang diajukan oleh sekolah, yayasan, komunitas budaya datu kelompok masyarakat yang ditujukan terhadap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemedikbud/ Kemendikbud) ? Untuk lebih jelasnya silahkan download Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persetjen Persesjen Kemdikbud) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Persesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 (DISINI)


Demikian info perihal Persesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Pada Biro Keuangan Dan Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2021Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 



= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon