Selasa, 18 Februari 2020

Juknis Kip Kuliah Tahun 2021 - Persesjen Kemdikbud Nomor 2 Tahun 2021

yakni pertama terkait Juknis atau Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah  JUKNIS KIP KULIAH TAHUN 2021 - PERSESJEN KEMDIKBUD NOMOR 2 TAHUN 2021


Saat ini sudah ada Juknis KIP Kuliah Tahun 2021, yaitu pertama terkait Juknis atau Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tahun 2021, dan kedua terkait Persesjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak PIP Pendidikan Tinggi Tahun 2021 wacana Juknis Juklak PIP Pendidikan Tinggi Tahun 2021.

 

Dalam Juknis Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021, standar peserta KIP Kuliah tahun 2021 ialah 1) Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau Perguruan Tinggi Swasta pada Program Studi yang telah terakreditasi. 2) Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengan Atas), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang hendak lulus pada tahun berlangsung atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya; 3) Memiliki potensi akademik baik tetapi mempunyai keterbatasan ekonomi yang disokong bukti dokumen yang sah.

Namun Juknis lengkap KIP Kuliah Tahun 2021 bergotong-royong ialah Persesjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak PIP Pendidikan Tinggi Tahun 2021 hal ini alasannya ialah ajaran yang dipakai untuk melaksanakan dan menyalurkan PIP Pendidikan Tinggi bagi Kementerian, LLDIKTI, Perguruan Tinggi, bank/lembaga penyalur, dan pihak lain yang terlibat atau terkait dengan penyaluran PIP Pendidikan Tinggi.

 

Dalam Juknis Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2021 yang dijelaskan dalam Persekjen (Persesjen) Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2021 selain terdapat ketentuan ihwal kandidat mahasiswa yang dapat mengajukan pinjaman KIP Kuliah, juga terdapat ketentuan atau juknis wacana Bantuan pada Program Bantuan UKT/SPP bagi mahasiswa lama.

 

Rincian lengkap Juknis Juklak PIP Pendidikan Tinggi Tahun 2021 tercantum dalam Lampiran I Persekjen (Persesjen) Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2021 yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

 

Dengan diberlakuknya Persesjen Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) PIP Pendidikan Tinggi Tahun 2021, maka ketentuan tentang pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 ihwal Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar sebagaimana sudah diubah berulang kali dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2020 ihwal Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 wacana Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, dinyatakan tidak berlaku.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi Tahun 2021, bahwa Penerima PIP Pendidikan Tinggi

1. Penerima Bantuan pada Program KIP Kuliah

Program KIP Kuliah diberikan terhadap Mahasiswa termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas target yang menyanggupi standar selaku berikut:

a. Mahasiswa pemegang atau pemilik KIP;

b. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan

pertimbangan khusus sebagai berikut:

1) Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);

2) Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

3) Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam tingkat kesejahteraan 1 (satu) sampai 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diterbitkan oleh kementerian yang menangani permasalahan pemerintahan di bidang sosial;

4) Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; dan/atau

5) Mahasiswa yang merupakan anggota dari keluarga yang memiliki pendapatan kotor campuran orang bau tanah/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor adonan orang renta/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

c. Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;

d. Mahasiswa dari orang asli Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang usul tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat;

e. Mahasiswa dari anak tenaga kerja Indonesia yang berlokasi di daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

f. Mahasiswa yang berada atau melaksanakan pendidikan tinggi pada kawasan Indonesia atau mancanegara yang mengalami:

a. petaka;

b. pertentangan sosial; dan/atau

c. kondisi lain berdasarkan usulanMenteri;

g. bagi Mahasiswa yang berasal dari akseptor latih lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (Sekolah Menengah kejuruan), atau bentuk lain yang sederajat yang sudah lulus seleksi penerimaan Mahasiswa gres melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi pada acara studi yang terakreditasi mesti terdaftar pada sistem KIP Kuliah dengan memasukkan data sebagai berikut:

1) Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2) Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan

3) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid;

h. bagi Mahasiswa baru penerima Program KIP Kuliah mesti memenuhi kriteria selaku berikut:

1) ialah Mahasiswa yang telah terdaftar dan aktif; dan

2) diusulkan selaku Mahasiswa akseptor Program KIP Kuliah mulai semester satu;

i. bagi Mahasiswa program profesi penerima Program KIP Kuliah mesti menyanggupi patokan berikut:

1) sebagai Mahasiswa pada acara studi profesi dokter, dokter gigi, ners, dokter binatang, apoteker, atau acara guru; dan

2) sebagai Mahasiswa peserta Program KIP Kuliah pada acara sarjana;

j. bagi Mahasiswa aktif lanjutan (on going) penerima Program KIP Kuliah harus terdaftar dan tercatat sebagai mahasiswa aktif; dan

k. tidak sedang mendapatkan santunan ongkos Pendidikan atau beasiswa lain yang bersumber dari APBN, APBD atau sumber lainnya.

 2. Penerima Bantuan pada Program Bantuan UKT/SPP

a. Program Bantuan UKT/SPP diberikan kepada Mahasiswa aktif yang sedang melaksanakan pendidikan di Perguruan Tinggi pada acara diploma dua, tiga, empat atau program sarjana yang menyanggupi patokan sebagai berikut:

1) mengalami kendala dalam pembayaran UKT/SPP; dan

2) tidak sedang didanai oleh acara bidikmisi atau program beasiswa yang lain yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian.

b. Mahasiswa yang menyanggupi patokan sebagaimana dimaksud pada abjad a ditetapkan sebagai penerima Program Bantuan UKT/SPP dengan mengutamakan:

1) Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);

2) Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

3) Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam tingkat kemakmuran 1 (satu) sampai 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diterbitkan oleh kementerian yang menanggulangi persoalan pemerintahan di bidang sosial;

4) Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; dan/atau

5) Mahasiswa yang merupakan anggota dari keluarga yang memiliki pendapatan kotor gabungan orang renta/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor campuran orang renta/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

6) Mahasiswa yang berada atau melaksanakan pendidikan tinggi pada daerah Indonesia atau mancanegara yang mengalami:

a. musibah;

b. pertentangan sosial; dan/atau

c. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Menteri.

 

Bagaimana Mekanisme Penetapan Penerima PIP Pendidikan Tinggi, Persekjen atau Persesjen Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak PIP Pendidikan Tinggi Tahun 2021, menyataka bahwa Mekanisme Penetapan Penerima PIP Pendidikan Tinggi yakni sebagai berikut.

1. Mekanisme Penetapan Penerima Program KIP Kuliah

a. PTN menganjurkan calon peserta Program KIP Kuliah terhadap Puslapdik berdasarkan kuota yang sudah ditetapkan oleh Puslapdik.

b. Perguruan Tinggi Swasta menganjurkan calon akseptor Program KIP Kuliah terhadap LLDIKTI menurut kuota dari LLDIKTI.

c. Usulan kandidat peserta program KIP Kuliah oleh Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada abjad a dan b dilaksanakan menurut verifikasi standar calon penerima.

d. Perguruan Tinggi Swasta menyampaikan usulan daftar calon peserta Program KIP Kuliah kepada LLDIKTI lewat surat secara elektronika dan/atau secara langsung.

e. LLDIKTI menganjurkan calon penerima Program KIP Kuliah kepada Puslapdik berdasarkan:

1) ajuan calon peserta Program KIP Kuliah dari Perguruan Tinggi Swasta; dan

2) kuota yang telah ditetapkan oleh Puslapdik.

f. Perguruan Tinggi Negeri dan LLDIKTI memberikan usulan kandidat peserta Program KIP Kuliah lewat surat secara elektronik lewat metode KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

g. Usulan kandidat akseptor acara KIP Kuliah dari Perguruan Tinggi yang sebagaimana huruf a dan karakter b dapat bersumber dari pemangku kepentingan yang memiliki akad terhadap perkembangan pendidikan tinggi.

h. Puslapdik melakukan validasi kepada ajuan kandidat penerima Program KIP Kuliah dari Perguruan Tinggi dan LLDIKTI sebagaimana dimaksud pada abjad a dan huruf e.

i. Validasi sebagaimana dimaksud pada karakter g dilaksanakan berdasarkan prioritas sasaran sesuai dengan syarat penerima Program KIP Kuliah.

j. Berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada aksara h, Puslapdik menetapkan peserta Program KIP Kuliah.

k. Penetapan penerima Program KIP Kuliah sebagaimana dimaksud pada huruf h disampaikan terhadap Perguruan Tinggi dan LLDIKTI.

l. Penerima Program KIP Kuliah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada karakter i diberikan KIP Kuliah.

 

2. Mekanisme Penetapan Penerima Program Bantuan UKT/SPP

a. Perguruan Tinggi melakukan seleksi dan verifikasi calon peserta Program Bantuan UKT/SPP sesuai dengan tolok ukur penerima Bantuan UKT/SPP.

b. Perguruan Tinggi mengajukan tawaran Mahasiswa penerima Bantuan UKT/SPP pada semester berjalan sesuai dengan persyaratan peserta Bantuan UKT/SPP.

c. Mahasiswa penerima Bantuan UKT/SPP pada semester sebelumnya direkomendasikan sebagai mahasiswa akseptor Bantuan UKT/SPP sepanjang masih memenuhi tolok ukur akseptor Bantuan UKT/SPP.

d. Usulan kandidat akseptor Bantuan UKT/SPP sebagaimana dimaksud pada abjad b menurut kuota akseptor Bantuan UKT/SPP yang ditetapkan oleh Puslapdik.

e. Perguruan Tinggi mengajukan usulan calon Program Bantuan UKT/SPP terhadap Puslapdik melalui sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

f. Usulan calon penerima pinjaman UKT/SPP dari Perguruan Tinggi yang sebagaimana aksara b mampu bersumber dari pemangku kepentingan yang memiliki akad terhadap kemajuan pendidikan tinggi.

g. Usulan calon penerima pertolongan UKT/SPP sebagaimana dimaksud aksara b harus dibarengi dengan besaran UKT/SPP calon akseptor derma;

h. besaran UKT/SPP calon peserta dukungan sebagaimana karakter g erupakan besaran UKT/SPP yang ditetapkan oleh Rektor yang sudah diunggah dalam PDDikti;

i. Puslapdik melaksanakan validasi terhadap anjuran calon penerima Program Bantuan UKT/SPP Kuliah dari Perguruan Tinggi;

j. Berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud pada karakter i, Puslapdik menetapkan peserta Program Bantuan UKT/SPP; dan

k. Penetapan peserta Program Bantuan UKT/SPP sebagaimana dimaksud pada karakter j disampaikan terhadap Perguruan Tinggi.

 

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Persetjen (Persesjen) Kemenedikbud Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, melalui link yang tersedia di bawah ini

   

Link download Persesjen Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 2 Tahun 2021 perihal Juknis KIP Kuliah tahun 2021 (DISINI)

 

Demikian info wacana Juknis KIP Kuliah Tahun 2021 (Persesjen Kemdikbud Nomor 2 Tahun 2021). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon