Selasa, 18 Februari 2020

Juknis Juklak Pip Sd Smp Sma Smk Tahun 2021 (Persesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021)

terdapat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan  JUKNIS JUKLAK PIP SD SMP SMA SMK TAHUN 2021 (PERSESJEN KEMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2021)


Juknis Juklak PIP SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2021 terdapat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Jukniks – Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Menengah (SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan) Tahun 2021.

 

Persesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak PIP Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK Tahun 2021, diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 perihal Program Indonesia Pintar. Dengan demikian peraturan ini menjadi regulasi terbaru terkait pengaturan implementasi pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP).

 

Berdasarkan Persesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (Sekolah Dasar SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan) Tahun 2021, ditegaskan bahwa Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen ialah anutan yang digunakan untuk melaksanakan dan menyalurkan pinjaman PIP Dikdasmen bagi Kementerian, Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, bank/lembaga penyalur, dan pihak lain yang terlibat atau terkait dengan penyaluran PIP Dikdasmen.

 

Adapun rician Petunjuk pelaksanaan PIP Dikdasmen atau Juknis PIP SD SMP SMA Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2021 ini tercantum dalam Lampiran Persesjen – Persetjen Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 3 Tahun 2021 yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

  

Ditegaskan pula dalam Persekjen atau Persesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak PIP Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama SMA Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2021, bahwa Pada dikala Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 wacana Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar sebagaimana sudah diubah berulang kali dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2020 perihal Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Sebagaimana dimengerti PIP yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga dengan selesai satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan prioritas target:

a. Peserta Didik pemegang KIP;

b. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus mirip:

1. Peserta Didik dari keluarga akseptor ProgramKeluarga Harapan;

2. Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera;

3. Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;

4. Peserta Didik yang terkena imbas musibah;

5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang dibutuhkan kembali bersekolah;

6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban petaka, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah pertentangan, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, mempunyai lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah; atau

7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

  

Untuk lebih jelasnya silahkan baca Persetjen atau Persesjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah (Sekolah Dasar SMP SMA Sekolah Menengah kejuruan) Tahun 2021.

 

Link download Juknis Juklak PIP Sekolah Dasar SMP SMA Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2021 Berdasarkan Persesjen Kemendikbud) Nomor 3 Tahun 2021 (disini)


Demikian informasi wacana Juknis Juklak PIP Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama SMA SMK Tahun 2021 berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 3 Tahun 2021. Semoga ada keuntungannya.



= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon