Kamis, 13 Februari 2020

Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2021 (Juknis Penulisan Blangko Ijazah Ra Mi Mts Ma Mak Tahun 2021)

Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah  JUKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH MADRASAH TAHUN 2021 (Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA MAK Tahun 2021)


Petunjuk Teknis atau Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021) mengacu pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1835 Tahun 2021 wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aiiyah (MA) / Madrasah AIiyah Kejuruan (MAK)Tahun Pelajaran 2020/2021.

 

Dalam Petunjuk Teknis atau Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021), dinyatakan bahwa Ijazah ialah dokumen negara yang sah yang diberikan terhadap akseptor asuh yang telah tamat mencar ilmu pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.

 

Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberiikan kepada akseptor latih yang sudah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan final belajar dan satuan pendidikan RA. Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang sudah menuntaskan seluruh acara pendidikan pada MI dan dinyatakan akhir belajar atau lulus dan satuan pendidikan MI.

 

Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan terhadap peserta ajar yang sudah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan final berguru atau lulus dan satuan pendidikan MTs. Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan terhadap akseptor ajar yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan selesai belajar atau lulus dan satuan pendidikan MA.

Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) diberikan terhadap akseptor ajar yang telah menyclesaikan seluruh program pendidikan pada MAK dan dinyatakan final belajar atau lulus dan satuan pendidikan MAK.

 

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1835 Tahun 2021, Petunjuk Teknis atau Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021) dibentuk dengan tujuan selaku tutorial bagi madrasah dan pemangku kepentingan yang lain dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.

 

Dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1835 Tahun 2021, Petunjuk Teknis atau Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021), dinyatakan bahwa Petunjuk Umum pengisian blangko  ljazah Madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) tahun 2021 adalah sebagai berikut.

1. ljazah Madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah memiliki ijin operasional.

2. Ija.zah RA dicctak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs, MA dan MAK dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.

3. dijalankan oleh panitia yang menetapkan Penulisan blangko Ijazah oleh kepala madrasah.

4. Ijazah Madrasah ditulis tangan dengan baik, benar, jclas, rapi, gampang dibaca, dan higienis dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak gampang dihapus.

5. Penulisan blangko ijazah dijalankan sesegara mungkin sesudah satuan pendidikan mendapatkan blangko ijazah dan Kabupaten/ Kota/ Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh Kepala Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan terhadap penerima latih yang berhak menerima ijazah.

6. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah dilarang dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan mesti diganti dengan blangiw ijazah yang baru.

7. Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah dipakai.

8. Jika terdapat sisa blangko Ijazab sebab rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala RA/Madrasah hams mengembalikan terhadap Kanwil Kemenag Provinsi lewat Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditanda tangani oleh Kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/ Kota.

9. Blangko ljazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang tcrdapat di Kanwil Kcmcnag Provinsi dimusnahkan olch Bidang Pcnclidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2021 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pcmusnahan blangko Ijazah, berikutnya dilaporkan kcpada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.

10. Jika terjadi kelemahan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permintaan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-iambatnya tanggal 30 November 2021.

11. Jika terjadj kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan telah melampaui tenggat waktu yang sudah diputuskan pada poin 10, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015.

 

Bagi yang memerlukan Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2021, Anda mampu mendownload Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1835 Tahun 2021 perihal Petunjuk Teknis atau Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah (RA MI MTS MA MAK) Tahun 2020/2021. Link download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1835 Tahun 2021 (BISA DISINI)

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2021 atau Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA MI MTS MA MAK Tahun 2021. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.



= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon