Sabtu, 08 Februari 2020

Per-2/Pb/2021 Perihal Juknis Revisi Budget Tahun Anggaran 2021

 tentang Juknis Revisi Anggaran Tahun Anggaran  PER-2/PB/2021 TENTANG JUKNIS REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2021


PER-2/PB/2021 perihal Juknis Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021.

 

PER-2/PB/2021 perihal Petunjuk Teknis atau Juknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Tahun Anggaran 2021 ini mengatur tentang: a) Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran; b) Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Kanwil DJPb; c) Revisi Anggaran DIPA Petikan BLU yang sumber dananya dari PNBP BLU; dan d) Batas tamat penerimaan proposal dan akreditasi Revisi Anggaran pada DJPb.

 

Dinyatakan dalam PER-2/PB/2021 perihal Petunjuk Teknis atau Juknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Tahun Anggaran 2021, bahwa Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan DJPb ialah Revisi Anggaran pada DIPA Petikan untuk bagian budget Kementerian/Lembaga dan bab budget Bendahara Umum Negara (BUN), yang tidak membutuhkan penelaahan. Revisi Anggaran bersifat pengukuhan. Revisi Anggaran mencakup Revisi Anggaran dalam hal pagu budget berubah, Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap, dan revisi manajemen, termasuk Revisi Anggaran yang sumber dananya berasal dari PNBP BLU. Revisi Anggaran dalam hal pagu budget berganti mencakup Revisi Anggaran yang disebabkan oleh: a) Penggunaan keunggulan realisasi atas Target PNBP untuk Satker yang bersangkutan dalam 1 (satu) Program yang sama, sepanjang: dipakai oleh Satker penghasil; digunakan untuk Kegiatan pelayanan yang menghasilkan PNBP; dan Satker yang bersangkutan melakukan pengisian data Target PNBP sesuai dengan peraturan yang berlaku lewat aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan; b) Lanjutan Kegiatan Kementerian/ Lembaga yang dibiayai dengan Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) untuk membiayai kegiatan Kementerian/Lembaga; c) Kegiatan yang didanai dengan Hibah pribadi sesuai dengan naskah perjanjiannya; dan/atau d) Pengesahan atas pengeluaran Kegiatan tahun-tahun sebelumnya yang dananya bersumber dari perlindungan atau hibah luar negeri, tergolong yang sudah closing date.

 

Revisi Anggaran dalam hal Pagu Anggaran tetap berupa pergantian anggaran dalam 1 (satu) Program yang sama sepanjang dalam ongkos satuan yang sama tergolong pergantian budget antarjenis belanja, sepanjang tidak mempunyai pengaruh pada penurunan volume RO. Revisi Anggaran dalam hal pagu anggaran tetap tergolong pemenuhan kekurangan Belanja Operasional yang dipenuhi dari:

a. Pergeseran budget antar-Satker dalam Program Dukungan Manajemen yang serupa dan/atau antar-KRO dalam Program Dukungan Manajemen yang sama untuk pemenuhan belanja barang operasional dalam unit eselon I yang sama; dan/atau

b. Pergeseran budget dari Program Teknis dalam unit eselon I yang serupa, sepanjang bukan dari budget RO Prioritas Nasional.

Adapun Revisi administrasi berupa pengakuan

 

Selengkapnya silahkan download dan baca PER-2/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Tahun Anggaran 2021 melalui link download yang tersdia di bawah ini.

 



Link download PER-2/PB/2021 tentang Juknis Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021 (disini)

 

Demikian info tentang PER-2/PB/2021 tentang Juknis Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 






Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon