Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran TPG tahun 2021 dan pemberian yang lain, ini ialah Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran TPG SD SMP SMA Sekolah Menengah kejuruan tahun 2021 dan pemberian yang lain, yang dimaksud Tunjangan Profesi adalah santunan yang diberikan kepada Guru yang mempunyai akta pendidik selaku penghargaan atas profesionalitasnya. Sedangakn Tunjangan Khusus ialah tunjangan yang diberikan terhadap Guru sebagai kompensasi atas kesusahan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus. Adapaun Tambahan Penghasilan adalah sejumlah duit yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik yang menyanggupi standar selaku peserta aksesori penghasilan.
Dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2021, dinyatakan bahwa Tunjangan Profesi diberikan terhadap Guru yang menyanggupi patokan selaku berikut:
1. Guru dengan status CPNSD/PNSD;
2. mempunyai satu atau lebih akta pendidik;
3. berstatus sebagai Guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian;
4. mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
5. aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi info dan komunikasi pada satuan pendidikan yang cocok dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
6. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan;
7. mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
8. mengajar di kelas dengan dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul bagi guru; dan
9. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.
Dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, bahwa Kriteria pemenuhan beban kerja Guru dikecualikan bagi:
1. Guru yang mengikuti acara pengembangan profesi dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sesuai dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri yang dilakukan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/kesepakatan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menyediakan guru pengganti yang berhubungan ;
2. Guru yang mengikuti program pertukaran Guru, kemitraan dan/atau magang yang mendapat izin/kesepakatan dari pejabat pembina kepegawaian dengan menawarkan guru pengganti yang relevan; dan/atau
3. Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
Salah satu pergeseran penting dalam Juknis Penyaluran TPG tahun 2021 adalah Guru tetap diberikan Tunjangan Profesi bila Melaksanakan cuti studi. Bagi ketentuannya ? Berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, dinyatakan bahwa Guru tetap diberikan Tunjangan Profesi apabila melakukan cuti sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan/atau cuti bersama yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.
2. Khusus untuk pelaksanaan cuti besar sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang berkenaan dengan keagamaan hanya mampu dikerjakan 1 (satu) kali.
3. Melaksanakan cuti studi sesuai dengan kriteria selaku berikut:
a. Guru sudah menyanggupi kualifikasi akademik paling rendah S-1 atau D-IV dan telah mempunyai sertifikat pendidik mampu memakai cuti studi.
b. Cuti studi mampu diberikan secara periodik setiap 6 (enam) tahun dijumlah semenjak yang bersangkutan memenuhi kualifikasi akademik dan telah mempunyai akta pendidik.
c. cuti studi dipergunakan untuk melaksanakan praktik kerja/magang di Dunia Usaha atau Dunia Industri (DUDI) yang berkaitan dengan tugasnya paling banyak 6 (enam) bulan yang dijumlah secara akumulatif dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
d. penyelenggaraan praktik kerja/magang dilakukan oleh DUDI yang telah memiliki koordinasi antara DUDI/kementerian lain/lembaga negara dengan Kementerian/Pemerintah Daerah;
e. menerima izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan
f. pejabat pembina kepegawaian menawarkan guru pengganti yang berhubungan .
Terkait Juknis Penyaluran Tunjangan Dasus tahun 2021, Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2021, manyatakan bahwa Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru yang menyanggupi persyaratan sebagai berikut:
1. berstatus sebagai Guru CPNSD atau PNSD yang bertugas di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri;
2. aktif melaksanakan tugas dan memenuhi beban kerja di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan;
3. terdaftar aktif pada Dapodik;
4. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
5. memiliki surat keputusan penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangannya; dan
6. jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan Pendidikan.
Sedangkan terkait Juknis Penyaluran atau Pencairan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS tahun 2021, dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, dinyatakan bahwa Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru yang memenuhi standar selaku berikut:
1. Guru PNSD yang belum mempunyai sertifikat pendidik;
2. berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
3. mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. aktif mengajar selaku Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing selaku guru panduan konseling/guru teknologi info dan komunikasi;
5. menyanggupi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6. terdaftar aktif pada Dapodik.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2021
Link download Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 (mampu disini)
Demikian berita ihwal Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran TPG Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK tahun 2021 dan sumbangan lainnya, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com
EmoticonEmoticon