Minggu, 16 Februari 2020

Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Wacana Juknis Penyaluran Tpg Tahun 2021

 Tentang Juknis Penyaluran TPG SD SMP SMA SMK tahun  PERMENDIKBUD NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TPG TAHUN 2021


Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran TPG tahun 2021 dan pemberian yang lain, ini  ialah Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

 

Berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran TPG SD SMP SMA Sekolah Menengah kejuruan tahun 2021 dan pemberian yang lain, yang dimaksud Tunjangan  Profesi  adalah  santunan  yang  diberikan kepada  Guru  yang  mempunyai  akta  pendidik selaku penghargaan atas profesionalitasnya. Sedangakn  Tunjangan Khusus ialah tunjangan yang diberikan terhadap  Guru  sebagai  kompensasi  atas  kesusahan hidup  yang  dihadapi  dalam  melaksanakan  tugas  di Daerah Khusus. Adapaun Tambahan  Penghasilan  adalah  sejumlah  duit  yang diberikan  kepada  Guru  pegawai  negeri  sipil  daerah yang  belum  bersertifikat  pendidik  yang  menyanggupi standar selaku peserta aksesori penghasilan.

 

Dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun 2021, dinyatakan bahwa Tunjangan Profesi diberikan terhadap Guru yang menyanggupi patokan selaku berikut:

1.  Guru dengan status CPNSD/PNSD;

2.  mempunyai satu atau lebih akta pendidik;

3.  berstatus sebagai Guru yang mengajar  pada satuan pendidikan yang tercatat  pada  Data  Pokok Pendidikan  (Dapodik)  di  bawah binaan Kementerian;

4.  mempunyai Nomor  Registrasi  Guru  (NRG)  yang  diterbitkan  oleh Kementerian;

5.  aktif mengajar  sebagai  Guru  mata  pelajaran/Guru  kelas  atau  aktif membimbing  sebagai  Guru  bimbingan  konseling/Guru  teknologi info dan komunikasi pada satuan pendidikan yang cocok dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki; 

6.  memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan; 

7.  mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

8.  mengajar di kelas dengan dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul bagi guru; dan

9.  tidak  terikat  sebagai  tenaga  tetap  pada  instansi  selain  satuan pendidikan  bagi  Guru  atau  dinas  pendidikan  bagi  pengawas  satuan pendidikan.

 

Dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, bahwa Kriteria pemenuhan beban kerja Guru dikecualikan bagi:

1.  Guru yang mengikuti acara pengembangan profesi dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sesuai dengan ketentuan Diklat di dalam/luar  negeri  yang dilakukan  paling  banyak 600 (enam ratus)  jam  atau  selama  3  (tiga)  bulan  dan  mendapat izin/kesepakatan  dari  pejabat  pembina  kepegawaian  dengan menyediakan guru pengganti yang berhubungan ;

2.  Guru  yang  mengikuti  program  pertukaran  Guru,  kemitraan dan/atau  magang yang mendapat  izin/kesepakatan  dari  pejabat pembina  kepegawaian  dengan  menawarkan  guru  pengganti  yang relevan; dan/atau

3.  Guru yang bertugas di Daerah Khusus.

 

Salah satu pergeseran penting dalam Juknis Penyaluran TPG tahun 2021 adalah Guru tetap diberikan Tunjangan Profesi bila Melaksanakan cuti studi. Bagi ketentuannya ? Berdasarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, dinyatakan bahwa Guru tetap diberikan Tunjangan Profesi apabila melakukan cuti sesuai dengan ketentuan sebagai berikut. 

1.  Melaksanakan cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena  alasan  penting,  dan/atau cuti  bersama  yang  memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.

2.  Khusus  untuk  pelaksanaan cuti  besar  sebagaimana  dimaksud  pada angka 1 yang berkenaan dengan keagamaan hanya mampu dikerjakan 1 (satu) kali.

3.  Melaksanakan cuti studi sesuai dengan kriteria selaku berikut: 

a.  Guru  sudah  menyanggupi  kualifikasi  akademik  paling  rendah  S-1 atau  D-IV  dan  telah  mempunyai  sertifikat  pendidik  mampu memakai cuti studi. 

b.  Cuti studi mampu diberikan secara periodik setiap 6 (enam) tahun dijumlah  semenjak  yang  bersangkutan  memenuhi  kualifikasi akademik dan telah mempunyai akta pendidik. 

c.  cuti studi dipergunakan untuk melaksanakan praktik kerja/magang di Dunia Usaha atau Dunia Industri (DUDI) yang berkaitan dengan tugasnya  paling  banyak  6  (enam)  bulan  yang  dijumlah  secara akumulatif  dalam  jangka  waktu  6  (enam)  tahun.

d.  penyelenggaraan  praktik  kerja/magang  dilakukan  oleh  DUDI yang  telah  memiliki  koordinasi  antara  DUDI/kementerian lain/lembaga negara dengan Kementerian/Pemerintah Daerah;

e.  menerima  izin/persetujuan  dari  pejabat  pembina kepegawaian; dan

f.  pejabat pembina kepegawaian menawarkan guru pengganti yang berhubungan .

 

Terkait Juknis Penyaluran Tunjangan Dasus tahun 2021, Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2021, manyatakan bahwa Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru yang menyanggupi persyaratan sebagai berikut:

1.  berstatus sebagai Guru CPNSD atau PNSD yang bertugas di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri;

2.  aktif  melaksanakan  tugas  dan  memenuhi  beban  kerja  di  Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan;

3.  terdaftar aktif pada Dapodik;

4.  memiliki Nomor Unik  Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 

5.  memiliki  surat  keputusan  penugasan  mengajar  di  satuan pendidikan  pada  Daerah  Khusus  yang  ditetapkan  oleh  pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kewenangannya; dan

6.  jumlah penerima  Tunjangan  Khusus  pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan Pendidikan.

 

Sedangkan terkait Juknis Penyaluran atau Pencairan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS tahun 2021, dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, dinyatakan bahwa Tambahan Penghasilan diberikan kepada Guru yang memenuhi standar selaku berikut:

1.  Guru PNSD yang belum mempunyai sertifikat pendidik; 

2.  berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV; 

3.  mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4.  aktif mengajar  selaku   Guru  mata  pelajaran/Guru  kelas  atau  aktif membimbing  selaku   guru  panduan  konseling/guru  teknologi info dan komunikasi;

5.  menyanggupi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

6.  terdaftar aktif pada Dapodik.

 

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2021

 

Link download Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 (mampu disini)

 

Demikian berita ihwal Permendikbud Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Juknis Penyaluran TPG Sekolah Dasar Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK tahun 2021 dan sumbangan lainnya, Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 



= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon