Sabtu, 08 Februari 2020

Permenpan Rb Nomor 13 Tahun 2021 Perihal Jabatan Fungsional Apoteker Dan Angka Kreditnya

 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya PERMENPAN RB NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL APOTEKER DAN ANGKA KREDITNYA


Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya. Tahukah Anda apa itu Apoteker? Apoteker ialah salah satu bab dari tim pelayanan kesehatan profesional yang bekerja di sebuah farmasi, baik farmasi rumah sakit atau industri farmasi. Berfokus pada efektivitas serta keamanan penggunaan obat, seorang apoteker mempunyai tugas untuk mendistribusikan obat-obatan.

 

Selain itu, seorang apoteker juga bertugas dalam memilih obat-obat yang masih mampu digunakan dan obat kadaluarsa. Apoteker juga mampu membantu menyarankan apakah Anda perlu bertemu dokter, mencarikan banyak sekali pilihan obat, serta memberitahu tentang efek samping dari setiap obat.

 

Untuk menjadi seorang apoteker, seseorang harus menjalani pendidikan sarjana farmasi tingkat universitas dan mempelajari beberapa hal, seperti cara penggunaan obat, efek samping obat, interaksi obat dengan senyawa atau obat lain, memantau batas-batas penggunaan dan reaksi obat, serta mempelajari mekanisme kimia dan kerja obat di dalam tubuh. Apa yang dipelajari ini akan digabungkan dengan keilmuan lain, seperti anatomi dan fisiologi badan insan. Untuk melakukan pekerjaannya ini, seorang apoteker harus telah terdaftar sebelumnya dalam sebuah badan pengawas, adalah Ikatan Apoteker Indonesia.

 

Dengan perbekalan yang dimilikinya, apoteker memiliki peran penting dalam sebuah rumah sakit atau industri farmasi, serta memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu. Sayangnya, kadang beberapa apoteker bertindak menyalahi aturan dengan menawarkan obat keras yang diminta pasien tanpa lewat resep dokter. Hal ini ialah langkah-langkah malpraktik dan sungguh berisiko, alasannya adalah dapat membahayakan pasien.

 

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 Pasal 2 menyebutkan bahwa obat keras cuma mampu diberikan dengan resep dokter. Selain itu, pada pasal 3 obat keras harus dicantumkan tanda khusus berupa huruf K dengan bulatan merah pada semua kemasan obat keras. Anda membutuhkan resep atau berkonsultasi apalagi dahulu dengan dokter sebelum meminumnya.

 

Makara, sekalipun apoteker mempunyai banyak perbekalan tentang obat dan penyakit, bukan berarti apoteker mampu dengan mudah menunjukkan obat keras terhadap pasien tanpa adanya resep dokter.

 

Apoteker yaitu seorang Sarjana Farmasi yang lulus cobaan kompetensi apoteker dan sudah mengucap sumpah jabatan apoteker. Bidang pekerjaan ini memerlukan perlindungan ilmu kesehatan dan kimia.

 

 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya PERMENPAN RB NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL APOTEKER DAN ANGKA KREDITNYA

Menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya, Apoteker  adalah  jabatan  yang ruang  lingkup  peran,  tanggung  jawab,  dan wewenang  untuk melaksanakan  peran  di  bidang praktik kefarmasian. Adapun yang dimaksud Praktik Kefarmasian di Bidang Pelayanan Kesehatan yang berikutnya disebut Praktik Kefarmasian yaitu kegiatan kefarmasian  yang  meliputi penyusunan planning praktik kefarmasian, pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan  medis  habis  pakai,  pelayanan  farmasi  klinik, sterilisasi  sentral,  pelayanan  farmasi  khusus,  serta penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik. Sedangkan  Pelayanan Kefarmasian ialah sebuah pelayanan pribadi dan  bertanggung  jawab  terhadap  pasien  yang  berhubungan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang niscaya untuk memajukan kualitas kehidupan pasien

 

Salah satu peran seorang apoteker yang bekerja selaku apoteker rumah sakit maupun komunitas yakni bertanggung jawab untuk menunjukkan obat sesuai resep dokter serta memastikan efektivitas dan keamanan dari penggunaan obat. Selain itu, apoteker juga bertugas untuk mengedukasi masyarakat mengenai penggunaan obat yang rasional serta efek sampingnya.

 

Apoteker bisa melakukan pekerjaan di aneka macam bidang, bahkan membuka usaha sendiri dengan membuka perjuangan apotek. Ada juga apoteker industri yang melakukan pekerjaan di perusahaan farmasi maupun kosmetik. Para apoteker ini ikut mengambil bab dalam penelitian dan pengembangan racikan produk farmasi ataupun kosmetik.

 

Adapun menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya, Tugas Apoteket sebagai Jabatan Fungsional atau Apoteker PNS yaitu melaksanakan Praktik Kefarmasian  yang  meliputi  penyusunan  rencana  Praktik Kefarmasian, pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP,  pelayanan  farmasi  klinik, sterilisasi  sentral, pelayanan farmasi  khusus,  serta penerapan kajian farmakoekonomi  dan uji klinik.

 

Bagi Anda apoteker yang sudah diangkat menjadi PNS pastinya harus membaca lebih Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya¸ alasannya adalah hal ini akan terkait dengan periode depan Anda khususnya untuk mengetahui prosedur kenaikan pangkat jabatan fungsional apoteker. 


Bagi Anda yang memerlukan Naskah Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2021 pdf Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya bisa di download DISINI.


Demikian berita wacana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon