Minggu, 16 Februari 2020

Permenpan Rb Nomor 8 Tahun 2021 Ihwal Sistem Manajemen Kinerja Pns

diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal  PERMENPAN RB NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KINERJA PNS


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 perihal Penilaian Kinerja PNS. Menurut Permenpan No 8/2021 ini yang dimaksud Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yakni sebuah proses sistematis yang terdiri dari perencanaan Kinerja; pelaksanaan, pemantauan dan pelatihan Kinerja; evaluasi Kinerja; tindak lanjut; dan sistem gosip Kinerja.

 

Dalam Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), dinyatakan bahwa Sistem Manajemen Kinerja PNS bermaksud untuk: 1) menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/ unit kerja/atasan langsung ke dalam SKP; 2) melaksanakan pengukuran, pemantauan, pembinaan Kinerja dan penilaian Kinerja; dan 3) menentukan tindak lanjut hasil penilaian Kinerja.

 

Sistem Manajemen Kinerja PNS dilaksanakan berdasarkan prinsip: objektif; terukur; akuntabel; partisipatif; dan transparan. Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas: perencanaan Kinerja; pelaksanaan Kinerja, pemantauan Kinerja, dan training Kinerja; penilaian Kinerja; tindak lanjut; dan metode info Kinerja PNS.

 

Dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil), bahwa Perencanaan terdiri atas: penyusunan rencana SKP; dan penetapan SKP. Penyusunan planning SKP dikerjakan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada Instansi Pemerintah.

 

Penyusunan rencana SKP pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mampu berdiri diatas kaki sendiri serta pejabat manajemen dan pejabat fungsional mampu dilakukan dengan 2 versi, yaitu: 1) dasar/inisiasi; atau 1) pengembangan. Penyusunan planning SKP dengan model dasar/inisiasi mampu digunakan pada Instansi Pemerintah yang hendak membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS. Penyusunan rencana SKP dengan versi pengembangan mampu dipakai pada Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS. Penyusunan planning SKP dengan model pengembangan dilakukan Instansi Pemerintah paling lambat 1 Januari 2023. Rencana SKP yang sudah direviu oleh Pengelola Kinerja ditandatangani PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja.

 

Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil), menyatakan bahwa Perilaku Kerja meliputi aspek: orientasi pelayanan; akad; inisiatif kerja; kolaborasi; dan kepemimpinan. Standar sikap kerja pada setiap aspek perilaku kerja merupakan level yang dipersyaratkan sesuai jenis dan/atau jenjang jabatan.

 

Pelaksanaan Kinerja PNS dikerjakan sehabis dikerjakan penetapan SKP. Terhadap pelaksanaan Kinerja PNS dijalankan pemantauan Kinerja oleh Pejabat Penilai Kinerja untuk memperhatikan kemajuan pencapaian sasaran Kinerja yang terdapat dalam SKP. Pembinaan Kinerja dijalankan melalui tutorial Kinerja dan konseling Kinerja untuk menjamin pencapaian sasaran Kinerja yang t elah ditetapkan dalam SKP.

 

Penilaian Kinerja PNS dilakukan dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja. Nilai SKP diperoleh dengan membandingkan realisasi SKP dengan target SKP sesuai dengan perencanaan Kinerja yang telah ditetapkan. Nilai Perilaku Kerja diperoleh dengan membandingkan standar sikap kerja dengan evaluasi sikap kerja dalam jabatan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan Rb) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, bahwa Tindak lanjut dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas: pelaporan Kinerja; pemeringkatan Kinerja; penghargaan; hukuman; dan keberatan. Penghargaan mampu berupa: 1) prioritas untuk diikutsertakan dalam acara golongan renca na suksesi; dan 2) prioritas untuk pengembangan kompetensi. Pemberian penghargaan atas hasil evaluasi Kinerja dilakukan menurut usulanTim Penilai Kinerja PNS sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu hasil penilaian Kinerja mampu digunakan selaku dasar derma hukuman bagi PNS. Pemberian hukuman dijalankan berdasarkan usulanTim Penilai Kinerja PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.

 

Pedoman pelaksanaan Sistem Manajemen Kinerja PNS tercantum dalam Lampiran Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil).

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan Rb) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Salinan dan Lampiran Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) -----disini-----

 

Demikian berita wacana Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil). Semoga ada keuntungannya, terima kasih.



= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon