Selasa, 04 Februari 2020

Rincian Formasi Cpns Dan P3k Pemerintah Kabupaten Bandung Jawa Barat Tahun 2021

Rincian Formasi CPNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Bandung Jawa Barat Tahun  RINCIAN FORMASI CPNS DAN P3K PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG JAWA BARAT TAHUN 2021


Rincian Formasi CPNS dan P3K Pemerintah Kabupaten Bandung Jawa Barat Tahun 2021. Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kabupaten Bandung Jawa Barat sejumlah 2543 (Dua Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tiga) dengan rincian Tenaga Guru sejumlah 1715 (Seribu Tujuh Ratus Lima Belas), Tenaga Kesehatan Sejumlah 730 (Tujuh Ratus Tiga Puluh), Tenaga Teknis sejumlah 98 (Sembilan Puluh Delapan) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 



Berikut ini Ketentuan Umum Seleksi PPPK Tahun 2021:

1). Setiap WNI mampu melamar menjadi PPPK dengan batas usia terendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang mau dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan;

 

2). Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3). Pelamar tidak pernah: a). Diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau dengan hormat selaku PNS; b). Diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau dengan hormat selaku prajurit TNI; c). Diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara Rl; d). Diberhentikan tidak dengan hormat selaku pegawai swasta;

4). Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik simpel;

5). Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan standar jabatan;

6). Pelamar mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keterampilan tertentu yang masih berlaku;

7). Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan tolok ukur jabatan yang dilamar;

8). Calon pelamar cuma mampu mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) deretan jabatan;

9). Persyaratan sekurang-kurangnya3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang berhubungan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar. Dibuktikan dengan surat informasi yang ditandatangani oleh: a) Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang melakukan pekerjaan di instansi pemerintah; b). Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta atau lembaga swadaya non- pemerintah atau yayasan; c).Tidak boleh berlawanan dengan Sistem Merit

 

Selain mesti mengetahui Rincian Formasi CPNS dan P3K Pemerintah Kabupaten Bandung Jawa Barat Tahun 2021, penerima tes seleksi PPPK Guru selaku mengenal materi tes PPPK tahun 2021 adalah selaku berikut.

          Kompetensi Tekhnis

Pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

          Kompetensi Manajerial

Pengetahuan, kemampuan, dan perilaku sikap dalam berorganisasi yang mampu diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: a). Integritas; b). Kerjasama; c). Orientasi pada hasil; d). Komunikasi; e). Pelayanan publik; f). Pengembangan diri dan orang lain; g). Pengambilan keputusan; h). Mengelola pergantian.

          Kompetensi Sosio-Kultural

Pengetahuan, kemampuan, dan sikap sikap dalam berinteraksi dengan masyarakat beragam dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, pengetahuan kebangsaan, budbahasa, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang terkait dengan: a). Kepekaan terhadap perbedaaan budaya; b). Kemampuan bekerjasama sosial; c). Kepekaan kepada konflik; d). Pengendalian diri; e). Empati.

 

Berikut ini Ketentuan Umum Seleksi PPPK 2021

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 yaitu sebagai berikut:

1) Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

2) Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;

3) Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar selaku Guru di Dapodik Kemendikbud;

4) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

5) Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.

6) Verifikasi manajemen dilaksanakan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak cocok dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs.

7) Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor: 1460/B.B1/GT.02.01/2021, tanggal 15 Maret 2021.

 

Untuk registrasi, datangi portal resmi Sistem Seleksi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja: https://ssp3k.bkn.go.id/


Demikian info ihwal Rincian Formasi CPNS dan P3K Pemerintah Kabupaten Bandung Jawa Barat Tahun 2021. Semoga ada keuntungannya, terima kasih. 





Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon