Tampilkan postingan dengan label ASN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ASN. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 Mei 2020

Tabel Kenaikan Gaji Pokok Pns Tahun 2019 (Tabel Gaii Pns Tahun 2019)



Ingin tahu Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2019 ? Seperti umumnya daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil ditetapkan menurut Peraturan Pemerintah  (PP) ihwal Kenaikan Gaji Pokok PNS. Untuk tahun 2019 ini, gaji pokok PNS - ASN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PP ihwal Gaji Pokok PNS Tahun 2019

Berikut ini tabel Daftar Gaji Pokok PNS tahun 2019 mengacu pada Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PP wacana Gaji Pokok PNS Tahun 2019 yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Maret 2019. 

 Seperti biasanya daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil ditetapkan berdasarkan Peraturan  TABEL KENAIKAN GAJI POKOK PNS TAHUN 2019 (TABEL GAII PNS TAHUN 2019)

Berikut ini Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2018 untuk kelompok I (1) mengacu pada PP No 15 Tahun 2019


 Seperti biasanya daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil ditetapkan berdasarkan Peraturan  TABEL KENAIKAN GAJI POKOK PNS TAHUN 2019 (TABEL GAII PNS TAHUN 2019)

Berikut ini Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2018 untuk kelompok II (2) mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2019


 Seperti biasanya daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil ditetapkan berdasarkan Peraturan  TABEL KENAIKAN GAJI POKOK PNS TAHUN 2019 (TABEL GAII PNS TAHUN 2019)

Berikut ini Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2018 untuk kelompok III (3) mengacu pada PP No 15 Tahun 2019


 Seperti biasanya daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil ditetapkan berdasarkan Peraturan  TABEL KENAIKAN GAJI POKOK PNS TAHUN 2019 (TABEL GAII PNS TAHUN 2019)

Berikut ini Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2018 untuk kalangan IV (4)  mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 


 Seperti biasanya daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil ditetapkan berdasarkan Peraturan  TABEL KENAIKAN GAJI POKOK PNS TAHUN 2019 (TABEL GAII PNS TAHUN 2019)


Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PP wacana Gaji Pokok PNS Tahun 2019. 

Link download PP Nomor 15 Tahun 2019 perihal Gaji Pokok PNS Tahun 2019 ----disini-----


Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia -----disini---

Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Gaji Pokok Anggota POLRI -----disini----

Demikian berita tentan Memang bila RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS direalisasikan dibeberapa daerah gaji tertinggi PNS ada yang mengalami penurunan dan ada yang mengalami kenaikan. Namun pada lazim mengalami peningkatan. Mudahan-mudahan RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS segera disahkan presiden sehingga dapat ditetapkan sebagai Daftar Gaji Pokok PNS di tahun 2018. Harapannya tentu dengan ada kenaikan pokok PNS akan kian mengembangkan kinerja para aparatur negara. Tag: Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2019 - 2020. 


= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com

Jumat, 15 Mei 2020

Pp Nomor 19 Tahun 2019 Wacana Penetapan Pensiun Pokok (Honor Pokok) Purnawirawan

PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (honor pokok) Purnawirawan

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (honor pokok) Purnawirawan,  Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional  Indonesia (Tentara Nasional Indonesia), ditetapkan dengan pertimbangan bahwa  dengan adanya perbaikan honor pokok Anggota Tentara  Nasional Indonesia yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 20l9 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 ihwal Perubahan Kedua belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 ihwal Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional  Indonesia maka pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, santunan Anak Yatim/ Piatu,  Anak Yatim Piatu, dan santunan Orang Tua Anggota Tentara  Nasional Indonesia perlu ditetapkan atau diubahsuaikan menurut gaji pokok gres.

Pasal 1 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan,  Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional  Indonesia (TNI), menyatakan bahwa “Terhitung mulai tanggal I Januari 2019, pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, pertolongan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan santunan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia ditetapkan/ disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini”

Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan TNI, menyatakan bahwa “Bagi Purnawirawan yang mendapatkan pensiun sebab cacat tetap diberikan pinjaman cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan.”

Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (gaji pokok) Purnawirawan,  Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional  Indonesia (Tentara Nasional Indonesia), menyatakan bahwa
1) Bagi akseptor pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, santunan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/ tewas/meninggal dunia dan tunjangan Orang Tua dari Anggota TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan sebab dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah pension pokok/tunjangannya diubahsuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ternyata:
a. tidak  mengalami peningkatan atau mengalami penurunan penghasilan, kepadanya diberikan suplemen penghasilan sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah dengan 5% (lima persen) dari penghasilan; atau
b. mengalami kenaikan penghasilan kurang 5% (lima persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan pemanis penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya menjadi sebesar 5% (lima persen).
2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2018 tidak termasuk bantuan pangan.
3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2019, maka penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan memperhitungkan pergeseran penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.

Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (honor pokok) Purnawirawan TNI, menyatakan bahwa:
1) Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, perlindungan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan derma Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan alasannya adalah dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019.
2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/bantuan menurut Peraturan Pemerintah ini, kepada Purnawirawan, Warakawrrri/Duda, akseptor sumbangan Anak YatimlPiatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota TNI, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang  berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima menurut Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019:
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia sebagai dasar pembayaran pensiun.

Pasal 6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019
Selain pensiun pokok/perlindungan pokok, kepada penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/Duda, dukungan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, bantuan Orang Tua, dan peserta santunan cacat Anggota TNI diberikan santunan keluarga dan bantuan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul.

Pasal 7 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019
Ketentuan lebih lanjut perihal metode pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, pertolongan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota TNI dikelola dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan persoalan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasai 8  Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019
Pada dikala Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2015 wacana Penetapan Pensiun Pokok  Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Bagi Anda yang ingin tahu besaran gaji pokok atau Penghasilan Pensiunan / Purnawirawan TNI silahkan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (honor pokok) Purnawirawan,  Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional  Indonesia (TNI),.

Link download PP Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 berikut Lampirannya  -----disini----

Demikian gosip tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pensiun Pokok (honor pokok) Purnawirawan,  Warakawuri/ Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional  Indonesia (TNI),. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com

Kamis, 07 Mei 2020

Peraturan Bkn Perihal Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas Asn

PERATURAN BKN NO 8/2019 TENTANG JUKNIS PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS ASN

Peraturan BKN Tentang Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN
ialah Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019. Peraturan ini berisi ketentuan perihal Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.  Dalam regulasi ini antara lain dijelaskan maksud dan tujuan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, serta Target, Pelaksana, dan Prinsip Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.

Peraturan BKN Tentang Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019), dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa Maksud adanya Peraturan BKN wacana Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara yakni sebagai  aliran bagi  Instansi  Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan  Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN di lingkungan instansi masing-masing. Sedangkan tujuan adanya Peraturan BKN tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara ialah supaya terdapat tolok ukur bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam melaksanakan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan.

Selanjutnya dalam Pasal 3 Peraturan BKN Tentang Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN atau Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, menyatakan:
1)  Hasil  Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN menciptakan  peta  tingkat  Profesionalitas  ASN berdasarkan  kriteria  Profesionalitas  tertentu  yang berguna paling sedikit bagi 3 (tiga) pihak meliputi:
a.  Pegawai ASN;
b.  Instansi Pemerintah; dan 
c.  Masyarakat.
2)  Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi  Pegawai ASN dapat digunakan sebagai area pengembangan diri dalam  upaya  peningkatan  derajat Profesionalitas sebagai Pegawai ASN.
3)  Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi instansi  pemerintah  mampu  dipakai  selaku   dasar perumusan  dalam  rangka  pengembangan  pegawai  ASN secara organisasional.
4)  Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi penduduk mampu digunakan sebagai instrumen kendali sosial supaya  Pegawai  ASN selalu  bertindak  profesional  khususnya dalam kaitannya dengan pelayanan publik.

Target, Pelaksana, dan Prinsip Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dinyatakan dalam Pasal 4 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) ihwal Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, selaku berikut:
1)  Target  Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN  adalah seluruh Pegawai ASN yang melakukan pekerjaan di lingkungan    Instansi Pusat dan Instansi Daerah. 
2)  Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN  dijalankan di  seluruh  Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang pelaksanaannya dikoordinasikan  oleh unit kerja yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Pegawai ASN pada masing-masing instansi.
3)  Kebijakan lazim dalam Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dijalankan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, sedangkan metode dan pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dikerjakan oleh BKN.

Pasal 5 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) ihwal Pedoman (Juknis) Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, sebagai berikut:
1)  Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN  dijalankan menurut prinsip sebagai berikut:
a.  Koheren;
Kriteria yang dipakai sebagai patokan Pengukuran Indeks  Profesionalitas  ASN  bersumber  dari metode merit. 
b.  Kelayakan;
Standar  Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN disusun  dengan  mempertimbangkan  ketersediaan data  objektif  atau  data  riil  yang  menempel secara perorangan pada setiap pegawai ASN.
c.  Akuntabel;  
Pengukuran  Indeks  Profesionalitas  ASN  dapat dipertanggungjawabkan tingkat kredibilitasnya.
d.  Dapat ditiru; dan  
Pengukuran Indeks  Profesionalitas  ASN dapat  ditiru dan  dibandingkan  sesuai  abad  waktu  dan lokus pengukurannya.
e.  Multi-Dimensional. 
Pengukuran Indeks  Profesionalitas ASN  terdiri  dari beberapa dimensi. 
2)  Dalam  hal  dibutuhkan  pengembangan  model  Indeks Profesionalitas  ASN,  mampu  dilakukan  penyempurnaan terhadap dimensi sesuai dengan keperluan.

Pasal 6 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) ihwal Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, selaku berikut:
1)  Kriteria  Pengukuran  tingkat  Profesionalitas  ASN diukur  lewat  dimensi  Kualifikasi,  Kompetensi,  Kinerja, dan Disiplin.
2)  Setiap  dimensi  dalam  Standar  Profesionalitas  ASN sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) mencakup  bobot, deskripsi,  dan  indikator  selaku   satu  kesatuan  dari Standar Profesionalitas ASN.

Pasal 7  Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) ihwal Pedoman / Juknis Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, selaku berikut:
1)  Dimensi  Kualifikasi  digunakan  untuk  mengukur data/isu  tentang  kualifikasi  pendidikan  formal PNS  dari  jenjang  paling  tinggi  hingga  jenjang paling rendah.
2)  Dimensi  Kualifikasi  dipertimbangkan  sebesar  25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan Pengukuran.
3)  Indikator  yang  dipakai  ialah  jenjang  pendidikan formal terakhir yang diraih oleh PNS, mencakup:
a.  Pendidikan S-3 (Strata Tiga);
b.  Pendidikan S-2 (Strata Dua);
c.  Pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat);
d.  Pendidikan D-III (Diploma Tiga);
e.  Pendidikan D-II  (Diploma  Dua)/D-I  (Diploma  Satu)/ Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat; dan
f.  Di bawah SLTA.
4)  Instrumen  Pengukuran  pada  dimensi  kualifikasi bobot penilaiannya selaku berikut:
a.  Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang mendapatkan/mempunyai pendidikan S-3 (Strata Tiga);
b.  Bobot  nilai  sebesar  20  (dua  puluh)  bagi  PNS yang menemukan/mempunyai  pendidikan S-2 (Strata Dua);
c.  Bobot  nilai  sebesar  15  (lima  belas)  bagi  PNS  yang memperoleh/memiliki    pendidikan S-1  (Strata  Satu) /D-IV (Diploma Empat);
d.  Bobot  nilai  sebesar  10  (sepuluh)  bagi  PNS  yang mendapatkan/memiliki  pendidikan  D-III (Diploma Tiga); 
e.  Bobot  nilai  sebesar  5  (lima)  bagi  PNS yang  mendapatkan/mempunyai  pendidikan  D-II  (Diploma Dua)/D-I (Diploma Satu)/ Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat; dan
f.  Bobot  nilai  sebesar  1  (satu)  bagi  PNS  yang memperoleh/mempunyai pendidikan di bawah SLTA.

Pasal 8 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) wacana Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, sebagai berikut:
1)  Dimensi  Kompetensi  digunakan  untuk  mengukur data/gosip  mengenai  riwayat  pengembangan kompetensi  yang  pernah  dibarengi  oleh  PNS  dan  mempunyai kesesuaian dalam pelaksanaan peran jabatan.
2)  Dimensi  Kompetensi  diperhitungkan  sebesar  40% (empat puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.
3)  Indikator  yang  dipakai adalah  riwayat  pengembangan kompetensi yang terdiri atas:
a.  Diklat Kepemimpinan;
b.  Diklat Fungsional;
c.  Diklat Teknis; dan
d.  Seminar/Workshop/Magang/Kursus/sejenisnya.
4)  Instrumen Pengukuran pada  diklat  kepemimpinan  bobot penilaiannya sebagai berikut:
a.  Bobot  nilai  sebesar  15  (lima  belas)  bagi  PNS  yang  menduduki  jabatan  pimpinan  tinggi,  jabatan administrator,  dan  jabatan  pengawas yang  sudah mengikuti  pendidikan  dan  pembinaan  kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki; dan  
b.  Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan  pimpinan  tinggi,  jabatan  direktur,  dan jabatan pengawas yang belum mengikuti pendidikan dan pembinaan kepemimpinan sesuai dengan jabatan yang diduduki. 
5)  Instrumen  Pengukuran  pada  diklat  fungsional  bobot penilaiannya selaku berikut:
a.  Bobot  nilai  sebesar  15  (lima  belas)  bagi  PNS yang  menduduki  jabatan  fungsional  dan  sudah mengikuti  pendidikan  dan  pelatihan  fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki; dan
b.  Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dan belum mengikuti pendidikan dan training fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki.
6)  Instrumen Pengukuran pada  diklat  teknis paling  sedikit 20 (dua puluh) JP dengan bobot evaluasi selaku berikut:
a.  Bobot  nilai  sebesar  15  (lima  belas)  bagi  PNS yang  menduduki  jabatan  pimpinan  tinggi, jabatan  administrator,  jabatan  pengawas,  dan jabatan  fungsional yang  telah  mengikuti  pendidikan dan pelatihan teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang mendukung tugas dan fungsi jabatannya;
b.  Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan  pimpinan  tinggi,  jabatan  administrator, jabatan  pengawas,  dan  jabatan  fungsional  yang belum  mengikuti  pendidikan  dan  pembinaan  teknis paling  sedikit  20  (dua  puluh) JP yang  mendukung tugas dan fungsi jabatannya;
c.  Bobot nilai sebesar 22,5 (dua puluh dua koma lima) bagi  PNS  yang  menduduki  jabatan  pelaksana  yang telah  mengikuti  pendidikan  dan  pelatihan  teknis paling  sedikit  20 (dua  puluh) JP yang  mendukung  tugas jabatannya dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d.  Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang belum mengikuti pendidikan dan training teknis paling sedikit 20 (dua puluh) JP yang  mendukung  peran  jabatannya  dalam  1  (satu) tahun terakhir.
7)  Instrumen  Pengukuran  pada  pelatihan  /  workshop  / kursus  /  magang  /  sejenisnya  dengan  bobot  evaluasi sebagai berikut:
a.  Bobot  nilai  sebesar  10  (sepuluh)  bagi  PNS  yang menduduki  jabatan  pimpinan  tinggi, jabatan  direktur,  jabatan  pengawas,  dan  jabatan  fungsional  yang  sudah  mengikuti  pelatihan/ workshop  /  kursus  /  magang  /  sejenisnya  sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir;
b.  Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan  pimpinan  tinggi,  jabatan  direktur, jabatan  pengawas,  dan  jabatan  fungsional  yang belum  mengikuti  pelatihan  /  workshop  /  kursus  / magang / sejenisnya sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir; 
c.  Bobot nilai sebesar 17,5 (tujuh belas koma lima) bagi PNS  yang  menduduki  jabatan pelaksana  yang  telah mengikuti seminar / workshop / kursus / magang / sejenisnya  sesuai  jabatannya  dalam  2  (dua)  tahun terakhir; dan
d.  Bobot nilai sebesar 0 (nol) bagi PNS yang menduduki jabatan  pelaksana  yang  belum  mengikuti  seminar/ workshop  /  kursus  /  magang  /  sejenisnya  sesuai jabatannya dalam 2 (dua) tahun terakhir.
8)  Keikutsertaan  dalam  pelatihan  /  workshop  /  kursus  / magang  /  sejenisnya  tersebut  dibuktikan  dengan sertifikat/surat tugas dan sejenisnya.

Pasal 9 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) tentang Pedoman / Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, sebagai berikut:
1)  Dimensi  Kinerja  digunakan  untuk  mengukur  data/ berita  perihal  penilaian  kinerja  yang  dilakukan menurut  perencanaan  kinerja  pada  tingkat  individu dan  tingkat  unit atau  organisasi  dengan  memperhatikan sasaran,  capaian,  hasil,  dan  faedah yang diraih serta sikap PNS.
2)  Dimensi Kinerja dipertimbangkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.
3)  Indikator  yang  dipakai  yakni  riwayat hasil  penilaian kinerja yang meliputi sebagai berikut:
a.  Sasaran Kerja Pegawai (SKP); dan
b.  Perilaku Kerja Pegawai (PKP).
4)  Instrumen  Pengukuran  pada  dimensi  kinerja  bobot penilaiannya sebagai berikut:
a.  Bobot  nilai  sebesar  30  (tiga  puluh)  bagi  PNS  yang memiliki nilai kinerja antara 91 (sembilan puluh satu) hingga  dengan  100  (seratus)  dengan  standar  sangat bagus dalam 1 (satu) tahun terakhir;  
b.  Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang mempunyai nilai  kinerja  antara  76  (tujuh  puluh  enam) hingga  dengan  90  (sembilan  puluh)  dengan  persyaratan baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c.  Bobot nilai  sebesar  15  (lima  belas)  bagi  PNS  yang mempunyai  nilai  kinerja  antara  61  (enam  puluh  satu) hingga dengan 75 (tujuh puluh lima) dengan kriteria cukup dalam 1 (satu) tahun  terakhir;
d.  Bobot  nilai  sebesar  5  (lima)  bagi  PNS  yang  mempunyai nilai  kinerja  antara  51  (lima  puluh  satu) sampai  dengan  60  (enam  puluh)  dengan  patokan sedang dalam 1 (satu) tahun  terakhir; dan 
e.  Bobot nilai  sebesar  1  (satu)  bagi  PNS  yang  mempunyai nilai kinerja 50 (lima puluh) ke bawah dengan patokan kurang dalam 1 (satu) tahun  terakhir.

Pasal 10 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) wacana Pedoman / Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, selaku berikut:
1)  Dimensi  Disiplin  digunakan  untuk  mengukur data/info  kepegawaian  lainnya  yang  menampung hukuman yang pernah diterima PNS.
2)  Dimensi Disiplin dipertimbangkan sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan Pengukuran.
3)  Indikator yang digunakan ialah data/info perihal hukuman disiplin yang pernah diterima yang meliputi:
a.  Hukuman disiplin ringan;
b.  Hukuman disiplin sedang; dan
c.  Hukuman disiplin berat.
4)  Instrumen  Pengukuran  pada  dimensi  kinerja  bobot penilaiannya sebagai berikut:
a.  Bobot nilai  sebesar  5  (lima)  bagi PNS  yang  memiliki riwayat tidak pernah dijatuhi  hukuman disiplin;
b.  Bobot nilai  sebesar  3  (tiga)  bagi  PNS  yang  memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan;
c.  Bobot nilai  sebesar  2  (dua)  bagi  PNS  yang  mempunyai riwayat  dijatuhi  hukuman  disiplin  tingkat  sedang; dan
d.  Bobot nilai  sebesar  1  (satu)  bagi  PNS  yang  memiliki riwayat dijatuhi eksekusi disiplin tingkat berat.
5)  Hukuman disiplin yakni  yang  sudah  mempunyai  keputusan  simpulan  dan dijumlah dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir.


Selengkapnya Silahkan download Peraturan BKN Tentang Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) ihwal Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara



Demikian berita terkait Peraturan BKN Tentang Juknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN atau Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 8 Tahun 2019 (Perka BKN nomor 8 Tahun 2019) wacana Pedoman / Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.


= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com

Rabu, 06 Mei 2020

Peraturan Bkn Wacana Juklak Juknis Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi

PERATURAN BKN TENTANG JUKLAK JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI 

Peraturan BKN Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yaitu Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019. Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) yang ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2019 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan  Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 43 Tahun 2018 wacana Jabatan Fungsional Pengawas  Koperasi

Berdasarkan Peraturan BKN Tentang Juklak Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yakni Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) dinyatakan bahwa Pengawas Koperasi berkedudukan selaku pelaksana teknis  fungsional di bidang pengawasan koperasi pada Instansi Pemerintah. Pengawas Koperasi ialah jabatan karier PNS. Pengawas  Koperasi  berkedudukan di bawah dan bertanggung  jawab  secara  langsung  terhadap  Pejabat Pimpinan  Tinggi Pratama, Pejabat  Administrator,  atau Pejabat Pengawas, sesuai keperluan instansi pemerintah yang  memiliki  keterkaitan  dengan  pelaksanaan  tugas dibidang pengawas koperasi.

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi menurut Peraturan BKN Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yaitu Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019), yaitu melaksanakan  pengawasan  koperasi dalam faktor penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, investigasi perjuangan simpan pinjam,  evaluasi kesehatan  perjuangan  simpan  pinjam, dan penerapan hukuman.

Menurut Pasal 4 Peraturan BKN Tentang Juklak Juknis Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yaitu Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019), menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi merupakan jabatan fungsional kategori kemampuan. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dari yang paling  rendah  sampai  dengan  yang  paling  tinggi,  terdiri atas:
a.  Jabatan  Fungsional  Pengawas  Koperasi  Ahli Pertama;
b.  Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda; 
c.  Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi  Ahli  Madya; dan
d.  Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Utama.

Selanjutnya dalam Pasal 5 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2019, ditegaskan bahwa  Pangkat  dan  kelompok  ruang  Jabatan  Fungsional Pengawas Koperasi terdiri atas: 
a.  Jabatan  Fungsional  Pengawas  Koperasi  Ahli Pertama, meliputi:
1.  Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.  Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.  Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi Ahli Muda, meliputi:
1.  Pangkat Penata, kelompok ruang III/c; dan
2.  Pangkat Penata Tingkat I, kalangan ruang III/d.
c.  Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi Ahli Madya, meliputi:
1.  Pangkat Pembina, kalangan ruang IV/a;
2.  Pangkat  Pembina  Tingkat  I,  kelompok  ruang IV/b; dan
3.  Pangkat  Pembina  Utama  Muda,  kalangan  ruang IV/c.
d.  Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi  Ahli  Utama, mencakup:
1.  Pangkat Pembina Utama Madya, kelompok ruang IV/d; dan
2.  Pangkat Pembina Utama, kalangan ruang IV/e.

Penetapan  jenjang  jabatan  untuk  pengangkatan  dalam Jabatan  Fungsional  Pengawas  Koperasi  menurut jumlah Angka Kredit yang dimiliki sesudah ditetapkan oleh pejabat  yang  berwenang  memutuskan  Angka  Kredit, sehingga  jenjang  jabatan,  pangkat,  dan  golongan  ruang mampu sesuai maupun tidak cocok dengan  jenjang jabatan,  pangkat, dan kalangan ruang. Penetapan  jenjang  jabatan,  pangkat  dan  kelompok  ruang Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi  sesuai  pola  sebagaimana tercantum  dalam  Lampiran I  yang  merupakan  bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Selengkapnya Silahkan download Peraturan BKN Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yaitu Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019).


Demikian gosip terkait Peraturan BKN Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi ialah Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com

Minggu, 03 Mei 2020

Kata Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan: Usia Pensiun Guru Pns Tetap 60 Tahun

Menjawab beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa masa pensiun guru Pegawai Negeri Sipi KATA MENDIKBUD: USIA PENSIUN GURU PNS TETAP 60 TAHUN

Batas Usia Pensiun Guru PNS Tetap 60 Tahun. Menjawab beredarnya info yang menyebutkan bahwa kurun pensiun guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperpanjang 5 tahun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menyampaikan bahwa abad pensiun guru PNS tetap diusia 60 tahun. “Masa pensiun guru PNS tetap diusia 60 tahun, tidak diperpanjang 5 tahun, namun bagi guru yang memasuki era pensiun akan diminta untuk tetap mengabdi sampai ada guru PNS penggantinya,” ujar Mendikbud.Hal tersebut dijelaskan Mendikbud usai mengenali adanya informasi yang tidak tepat ihwal abad pensiun guru PNS, di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (2/8).

“Ajakan untuk tetap mengabdi tersebut ditujukan bagi guru yang masih bersedia dan sanggup, dan gajinya diambilkan dari dana BOS. Ini dikerjakan untuk menghentikan penerimaan guru honorer gres, sehingga pemerintah bisa fokus menyelesaikan problem guru honorer yang ada kini,” terang Mendikbud.

Perpanjangan kala pengabdian tersebut dianjurkan Mendikbud dalam rapat kerjasama solusi problem guru honorer, bareng KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), di hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (30/07). Menindaklanjuti tawaran tersebut, kata Mendikbud, akan secepatnya dibuatkan surat edaran bareng antara Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri.

Terkait dengan pengangkatan guru PNS, Mendikbud menyampaikan, dibagi atas tiga bagan, adalah, pertama, untuk menyelesaikan guru honorer. Kedua, untuk mengubah guru yang kala pensiunnya akan rampung, dan ketiga, untuk menambah atau mengangkat guru dikarenakan adanya penambahan jumlah sekolah. “Rencananya rekruitmen akan dikerjakan secara bertahap hingga tahun 2024. Kami akan terus berupaya menuntaskan masalah guru honorer,” ujar Mendikbud.

Mendikbud mengimbau kepada pemerintah kawasan, dan kepala sekolah untuk tidak lagi mengangkat guru honorer yang baru. “Kami mohon Bapak Gubernur, Bapak Bupati dan Walikota, serta kepala sekolah agar tidak lagi mengangkat guru honorer baru,” tutur Mendikbud.




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com

Minggu, 12 April 2020

Ketentuan Baru Penggunaan Busana Dinas Dan Atribut Bagi Asn (Pns) Di Lingkungan Kemendagri Dan Pemda Berdasarkan Permendagri Nomo 11 Tahun 2020

KETENTUAN BARU PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI ASN (PNS) TAHUN 2020

Ketentuan baru penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN – PNS) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemerintah Daerah) Berdasarkan Permendagri Nomo 11 Tahun 2020, diterbitkan untuk memajukan disiplin motivasi kerja dan identitas serta wibawa Aparatur Sipil Negara.

Permendagri Nomo 11 Tahun 2020 mengontrol perihal Ketentuan gres penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut bagi Aparatur Sipil Negara (ASN – PNS)

Berdasarkan Permendagri Nomo 11 Tahun 2020 terkait Ketentuan gres penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN – PNS), dinyatakan bahwa Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri meliputi:
a. PDH, yang berisikan PDH warna khaki; PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan PDH batik/tenun/lurik atau busana khas tempat.
b. PSL; dan
c. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemda provinsi meliputi:
a. PDH, yang berisikan PDH warna khaki; PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas kawasan.
b. PDL pada perangkat daerah tertentu;
c. PSL; dan
d. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Jenis Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota mencakup:
a. PDH, yang terdiri dari PDH warna khaki; PDH kemeja putih, celana/rok hitam; dan PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas kawasan.
b. PDL pada perangkat tempat tertentu;
c. PSL;
d. PDH Camat dan Lurah;
e. PDL Camat dan Lurah;
f. PDU Camat dan Lurah; dan
g. busana seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia

Penggunaannya hampir sama dengan peraturan sebelumnya, adalah PDH warna khaki digunakan pada hari Senin dan Selasa, PDH kemeja putih dipakai hari Rabu, PDH batik/tenun/lurik atau busana khas daerah dipakai hari Kamis, Jumat, termasuk hari Sabtu bagi yang masih menerapkan 6 hari kerja.

Perbedaan mencolok Permendagri Nomo 11 Tahun 2020 dengan paraturan sebelumnya yang terkait Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendgri) dan Pemda (Pemerintah Daerah) yakni dalam bentuk atau versi PDH kemeja putih. Berdasarkan peraturan baru, PDH kemeja putih seperti dengan PDH warna khaki. Perbedaan PDH kemeja putih dengan PDH warna khaki cuma terdapat pada warna kain yang dipakai. PDH kemeja putih berdasarkan aturan terbaru mempunyai dua kantong dan dilengkapi dengan atribut yang sama dengan PDH Warna Khaki.

Atribut Pakaian Dinas PNS berdasarkan Permendagri Nomo 11 Tahun 2020 ihwal Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendgri) dan Pemda (Pemda) terdiri atas:
a. tanda Jabatan bagi Pejabat Struktural;
b. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;
c. papan nama;
d. nama satuan kerja atau perangkat daerah;
e. nama Kementerian Dalam Negeri, nama Pemerintah Daerah provinsi atau nama Pemda kabupaten/kota;
f. lambang Kementerian Dalam Negeri atau Lambang Pemerintah Daerah provinsi dan Pemda kabupaten/kota; dan
g. tanda pengenal.

Atribut dasar Pakaian Dinas Camat terdiri atas:
a. tanda pangkat;
b. tanda Jabatan;
c. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;
d. papan Nama;
e. nama Kementerian Dalam Negeri, dan nama Pemda kabupaten/kota;
f. lambang kawasan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemda kabupaten/kota; dan g. tanda Pengenal.

Adapun Atribut dasar Pakaian Dinas Lurah terdiri atas:
a. tanda pangkat;
b. tanda Jabatan;
c. lencana Korps Pegawai Republik Indonesia;
d. papan Nama;
e. nama Kementerian Dalam Negeri, dan nama Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
f. lambang Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
g. tanda Pengenal.

Atribut Pakaian Dinas PPPK terdiri atas:
a. papan Nama; dan
b. tanda Pengenal.

Bagi yang hendak tanda pengenal, baca nih hukum baru yang harus kamu ketahui. Berdasarkan Permendagri Nomo 11 Tahun 2020 mengontrol perihal Ketentuan baru penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut Aparatur Sipil Negara (ASN – PNS), Tanda Pengenal dipakai untuk mengetahui identitas seorang pegawai dalam melakukan tugas. Warna dasar foto pegawai pada tanda pengenal didasarkan pada jabatan yang dijabat oleh pegawai. Warna dasar foto pada tanda pengenal terdiri atas:
a. coklat untuk pejabat pimpinan tinggi madya;
b. merah untuk pejabat pimpinan tinggi pratama;
c. biru untuk pejabat dalam jabatan eksekutif;
d. hijau untuk pejabat dalam jabatan pengawas;
e. orange untuk pejabat dalam jabatan pelaksana;
f. bubuk-abu untuk pejabat fungsional; dan
g. kuning untuk PPPK.

Selengkapnya silahkan kamu download Permendagri Nomo 11 Tahun 2020 ---- disini

Demikian berita tentang Permendagri Nomo 11 Tahun 2020 mengendalikan ihwal Ketentuan gres penggunaan Pakaian Dinas dan Atribut  Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN – PNS) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemda (Pemda). Semoga ada keuntungannya, terima kasih.





Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com