
Batas Usia Pensiun Guru PNS Tetap 60 Tahun. Menjawab beredarnya info yang menyebutkan bahwa kurun pensiun guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperpanjang 5 tahun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menyampaikan bahwa abad pensiun guru PNS tetap diusia 60 tahun. “Masa pensiun guru PNS tetap diusia 60 tahun, tidak diperpanjang 5 tahun, namun bagi guru yang memasuki era pensiun akan diminta untuk tetap mengabdi sampai ada guru PNS penggantinya,” ujar Mendikbud.Hal tersebut dijelaskan Mendikbud usai mengenali adanya informasi yang tidak tepat ihwal abad pensiun guru PNS, di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (2/8).
“Ajakan untuk tetap mengabdi tersebut ditujukan bagi guru yang masih bersedia dan sanggup, dan gajinya diambilkan dari dana BOS. Ini dikerjakan untuk menghentikan penerimaan guru honorer gres, sehingga pemerintah bisa fokus menyelesaikan problem guru honorer yang ada kini,” terang Mendikbud.
Perpanjangan kala pengabdian tersebut dianjurkan Mendikbud dalam rapat kerjasama solusi problem guru honorer, bareng KemenPAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), di hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (30/07). Menindaklanjuti tawaran tersebut, kata Mendikbud, akan secepatnya dibuatkan surat edaran bareng antara Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri.
Terkait dengan pengangkatan guru PNS, Mendikbud menyampaikan, dibagi atas tiga bagan, adalah, pertama, untuk menyelesaikan guru honorer. Kedua, untuk mengubah guru yang kala pensiunnya akan rampung, dan ketiga, untuk menambah atau mengangkat guru dikarenakan adanya penambahan jumlah sekolah. “Rencananya rekruitmen akan dikerjakan secara bertahap hingga tahun 2024. Kami akan terus berupaya menuntaskan masalah guru honorer,” ujar Mendikbud.
Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com
EmoticonEmoticon