Kamis, 06 Februari 2020

Rincian Formasi Cpns Dan Pppk Pemerintah Kabupaten Bantaeng Tahun 2021

Rincian Formasi CPNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Bantaeng Tahun  RINCIAN FORMASI CPNS DAN PPPK PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2021


Rincian Formasi CPNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2021. Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Bantaeng sejumlah 401 (Empat Ratus Satu) dengan detail Tenaga Guru sejumlah 246 (Dua Ratus Empat Puluh Enam), Tenaga Kesehatan sejumlah 155 (Seratus Lima Puluh Lima) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 



Berikut ini Ketentuan Umum Seleksi PPPK Tahun 2021:

1). Setiap WNI mampu melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-usul;

 

2). Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3). Pelamar tidak pernah: a). Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat selaku PNS; b). Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai tentara TNI; c). Diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau dengan hormat selaku anggota Kepolisian Negara Rl; d). Diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4). Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

5). Pelamar mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan kriteria jabatan;

6). Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi kemampuan tertentu yang masih berlaku;

7). Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan tolok ukur jabatan yang dilamar;

8). Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) deretan jabatan;

9). Persyaratan sekurang-kurangnya3 (tahun) terlatih di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan  Fungsional yang dilamar. Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh: a) Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang melakukan pekerjaan di instansi pemerintah; b). Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta atau forum swadaya non- pemerintah atau yayasan; c).Tidak boleh berlawanan dengan Sistem Merit

 

Materi Tes PPPK Tahun 2021

          Kompetensi Tekhnis

Pengetahuan, keahlian, dan sikap perilaku yang mampu diperhatikan, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

          Kompetensi Manajerial

Pengetahuan, keterampilan, dan sikap sikap dalam berorganisasi yang mampu diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: a). Integritas; b). Kerjasama; c). Orientasi pada hasil; d). Komunikasi; e). Pelayanan publik; f). Pengembangan diri dan orang lain; g). Pengambilan keputusan; h). Mengelola perubahan.

          Kompetensi Sosio-Kultural

Pengetahuan, keterampilan, dan perilaku perilaku dalam berinteraksi dengan penduduk beragam dalam hal agama, suku, dan budaya, sikap, wawasan kebangsaan, budpekerti, nilai-nilai, adab, emosi dan prinsip, dalam tugas pemangku jabatan selaku perekat bangsa yang terkait dengan: a). Kepekaan kepada perbedaaan budaya; b). Kemampuan berafiliasi sosial; c). Kepekaan terhadap pertentangan; d). Pengendalian diri; e). Empati.

 

Selain Anda mengenali Rincian Formasi CPNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2021, Berikut ini Ketentuan Umum Seleksi PPPK 2021

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1) Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

2) Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemda dan terdaftar selaku Guru di Dapodik Kemendikbud;

3) Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;

4) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

5) Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.

6) Verifikasi administrasi dikerjakan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dulu. Apabila tidak cocok dilaksanakan berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs.

7) Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor: 1460/B.B1/GT.02.01/2021, tanggal 15 Maret 2021.

 

Ketentuan Melamar Formasi Guru PPPK Tahun 2021

1). Tes PPPK tahap 1 hanya untuk Guru Honorer di sekolah negeri dan K2 dengan ketentuan sebagai berikut:

a). Jika ada formasi di sekolah anda masing-masing berarti anda harus melamar di instansi/sekolah masing-masing.

b). Jika tidak ada formasi di sekolah anda mempunyai arti boleh melamar di sekolah lain. Contoh Pak Andi honorer di SD A namun di SD A tidak ada formasi, yang ada gugusan di SD B, maka Pak Andi boleh daftar di SD B.

c). Jika di sekolah anda ada deretan namun kualifikasi tidak cocok teladan guru Sekolah Dasar namun ijazah tidak linier, Bahasa Inggris atau lainnya maka mendaftar di gugusan yang sesuai kualifikasi pendidikannya. Contoh Pak Andi honorer di Sekolah Dasar A tetapi mempunyai ijazah IPA, maka Pak Andi dihentikan mendaftar di SD A tetapi ikut di formasi Sekolah Menengah Pertama yang membuka formasi ijazah IPA.

d). Jika ada 3 guru honorer di Sekolah Dasar A, di SD A formasinya tersedia 1, maka 3 guru ini mesti mendaftar di SD A. Mereka tidak mampu mendaftar di Sekolah Dasar lain. 1 penerima akan mengisi kekosongan deretan sementara 2 yang tidak lolos masih mampu ikut tes tahap 2 dan 3.

2). Tes tahap 1 dan 2 dihentikan lintas kabupaten. Tes tahap 3 boleh lintas kabupaten.

 

Untuk registrasi, kunjungi portal resmi Sistem Seleksi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja: https://ssp3k.bkn.go.id/

 

Sementara itu gosip yang sudah beredar di media sosial, untuk jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 adalah, sebagai berikut:

 

Pengumuman Seleksi – 30 Mei s.d. 13 Juni 2021

Pendaftaran Seleksi – 31 Mei s.d. 21 Juni 2021

Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya – 1 Juni s.d. 30 Juni 2021

Masa Sanggah – 1 Juli s.d. 11 Juli 2021

Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) – Juli s.d. September 2021

Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) – Juli s.d. September 2021 (sehabis SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)

Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)

Tes 1: Agustus 2021

Tes 2: Oktober 2021

Tes 3: Desember 2021

 

Pelaksanaan SKB CPNS – September s.d. Oktober 2021

Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah – November 2021

Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK – Desember 2021.

 

Demikian informasi wacana Rincian Formasi CPNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon