Kamis, 06 Februari 2020

Detail Gugusan Cpns Dan Pppk Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun 2021

Rincian Formasi CPNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun  RINCIAN FORMASI CPNS DAN PPPK PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2021


Rincian Formasi CPNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2021. Penetapan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Purworejo sejumlah 2.039 (Dua Ribu Tiga Puluh Sembilan) dengan detail Tenaga Guru sejumlah 1.896 (Seri Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam), Tenaga Kesehatan sejumlah 129 (Seratus Dua Puluh Sembilan), dan Tenaga Teknis sejumlah 14 (Empat Belas) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 



Berikut ini Ketentuan Umum Seleksi PPPK Tahun 2021:

1). Setiap WNI mampu melamar menjadi PPPK dengan batas usia terendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang hendak dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-permintaan;

 

2). Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3). Pelamar tidak pernah: a). Diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau dengan hormat selaku PNS; b). Diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau dengan hormat selaku tentara Tentara Nasional Indonesia; c). Diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau dengan hormat selaku anggota Kepolisian Negara Rl; d). Diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4). Pelamar tidak menjadi anggota/pengelola Parpol atau terlibat politik praktis;

5). Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan tolok ukur jabatan;

6). Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi kemampuan tertentu yang masih berlaku;

7). Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan kriteria jabatan yang dilamar;

8). Calon pelamar cuma mampu mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;

9). Persyaratan minimal 3 (tahun) terlatih di bidang kerja yang berkaitan dengan Jabatan  Fungsional yang dilamar. Dibuktikan dengan surat informasi yang ditandatangani oleh: a) Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah; b). Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta atau lembaga swadaya non- pemerintah atau yayasan; c).Tidak boleh berlawanan dengan Sistem Merit

 

Materi Tes PPPK Tahun 2021

          Kompetensi Tekhnis

Pengetahuan, keterampilan, dan perilaku perilaku yang mampu diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

          Kompetensi Manajerial

Pengetahuan, keterampilan, dan perilaku sikap dalam berorganisasi yang mampu diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan: a). Integritas; b). Kerjasama; c). Orientasi pada hasil; d). Komunikasi; e). Pelayanan publik; f). Pengembangan diri dan orang lain; g). Pengambilan keputusan; h). Mengelola pergeseran.

          Kompetensi Sosio-Kultural

Pengetahuan, kemampuan, dan sikap perilaku dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, pengetahuan kebangsaan, etika, nilai-nilai, akhlak, emosi dan prinsip, dalam peran pemangku jabatan selaku perekat bangsa yang terkait dengan: a). Kepekaan kepada perbedaaan budaya; b). Kemampuan bekerjasama sosial; c). Kepekaan terhadap pertentangan; d). Pengendalian diri; e). Empati.

 

Selain Anda mengenali Rincian Formasi CPNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2021, Berikut ini Ketentuan Umum Seleksi PPPK 2021

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 ialah selaku berikut:

1) Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

2) Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar selaku Guru di Dapodik Kemendikbud;

3) Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar selaku Guru di Dapodik Kemendikbud;

4) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

5) Tes akan dikerjakan sebanyak 3 (tiga) kali.

6) Verifikasi manajemen dikerjakan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai dikerjakan berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs.

7) Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor: 1460/B.B1/GT.02.01/2021, tanggal 15 Maret 2021.

 

Ketentuan Melamar Formasi Guru PPPK Tahun 2021

1). Tes PPPK tahap 1 hanya untuk Guru Honorer di sekolah negeri dan K2 dengan ketentuan sebagai berikut:

a). Jika ada formasi di sekolah anda masing-masing berarti anda mesti melamar di instansi/sekolah masing-masing.

b). Jika tidak ada deretan di sekolah anda memiliki arti boleh melamar di sekolah lain. Contoh Pak Andi honorer di Sekolah Dasar A namun di Sekolah Dasar A tidak ada formasi, yang ada gugusan di Sekolah Dasar B, maka Pak Andi boleh daftar di SD B.

c). Jika di sekolah anda ada deretan namun kualifikasi tidak sesuai teladan guru SD tetapi ijazah tidak linier, Bahasa Inggris atau lainnya maka mendaftar di deretan yang tepat kualifikasi pendidikannya. Contoh Pak Andi honorer di Sekolah Dasar A namun mempunyai ijazah IPA, maka Pak Andi dihentikan mendaftar di SD A namun ikut di formasi SMP yang membuka formasi ijazah IPA.

d). Jika ada 3 guru honorer di SD A, di Sekolah Dasar A formasinya tersedia 1, maka 3 guru ini mesti mendaftar di Sekolah Dasar A. Mereka tidak mampu mendaftar di SD lain. 1 penerima akan mengisi kekosongan gugusan sementara 2 yang tidak lolos masih bisa ikut tes tahap 2 dan 3.

2). Tes tahap 1 dan 2 tidak boleh lintas kabupaten. Tes tahap 3 boleh lintas kabupaten.

 

Untuk registrasi, datangi portal resmi Sistem Seleksi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja: https://ssp3k.bkn.go.id/

 

Sementara itu isu yang telah beredar di media sosial, untuk agenda seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 ialah, selaku berikut:

 

Pengumuman Seleksi – 30 Mei s.d. 13 Juni 2021

Pendaftaran Seleksi – 31 Mei s.d. 21 Juni 2021

Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya – 1 Juni s.d. 30 Juni 2021

Masa Sanggah – 1 Juli s.d. 11 Juli 2021

Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) – Juli s.d. September 2021

Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) – Juli s.d. September 2021 (sesudah SKD CPNS tamat di masing-masing lokasi)

Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)

Tes 1: Agustus 2021

Tes 2: Oktober 2021

Tes 3: Desember 2021

 

Pelaksanaan SKB CPNS – September s.d. Oktober 2021

Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah – November 2021

Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK – Desember 2021.

 

Demikian isu perihal Rincian Formasi CPNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon