Rabu, 12 Februari 2020

Sotk Pemerintahan Provinsi Modern Sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 Dan Pp Nomor 33 Tahun 2018

 Pemerintahan Provinsi Sesuai Permendagri Nomor  SOTK PEMERINTAHAN PROVINSI TERBARU SESUAI PERMENDAGRI NOMOR 12 TAHUN 2021 DAN PP NOMOR 33 TAHUN 2018


Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Provinsi Sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah PP Nomor 33 Tahun 2018. Berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2021, Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dalam mengadakan peran dan wewenang dibantu oleh Perangkat GWPP. Perangkat GWPP memiliki tugas membantu GWPP dalam melaksanakan koordinasi, training dan pengawasan selaku upaya mendukung tercapainya visi misi pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan harapan dan tujuan bernegara; Perangkat GWPP dipimpin oleh Sekretaris GWPP. Perangkat GWPP terdiri atas: sekretariat; dan Unit Kerja paling banyak 5 (lima).


Perangkat GWPP melakukan fungsi berdasarkan tugas dan wewenang GWPP. Perangkat GWPP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Ketentuan mengenai susunan organisasi, dan fungsi Perangkat GWPP atau Struktur Organisasi dan Tata Kerja (STOK) Pemerintahan Provinsi tercantum dalam Lampiran Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 ini.

 

Sebagaimana diketahui Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, diterbitkan dengan pendapatbahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 wacana Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri perihal Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 wacana Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

 

Berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat atau GWPP dalam mengadakan peran dan wewenang dibantu oleh Perangkat GWPP. Perangkat GWPP memiliki peran membantu GWPP dalam melakukan kerjasama, pembinaan dan pengawasan sebagai upaya mendukung tercapainya visi misi pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara; Perangkat GWPP dipimpin oleh Sekretaris GWPP. Perangkat GWPP terdiri atas:

a. sekretariat; dan

b. Unit Kerja paling banyak 5 (lima).

 

Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat atau GWPP melaksanakan fungsi menurut tugas dan wewenang GWPP. Perangkat GWPP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Ketentuan perihal susunan organisasi, dan fungsi Perangkat GWPP tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dalam melakukan tugasnya bertanggungjawab kepada GWPP. Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas disampaikan kepada GWPP melalui Sekretaris GWPP. Sekretariat dikerjakan oleh agen yang melakukan fungsi di bidang pemerintahan. Sekretariat memiliki tugas mendukung pelayanan administrasi keuangan, penyusunan rencana, dan biasa . Dalam melakukan tugas, sekretariat mengadakan fungsi:

a. pengoordinasian penyusunan penyusunan rencana program dan budget Perangkat GWPP;

b. pengelolaan persoalan tata perjuangan, peralatan dan rumah tangga;

c. pelayanan administrasi keuangan;

d. inventarisasi pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat GWPP;

e. penyusunan laporan kinerja dan keuangan;

f. pengelolaan data dan info;

g. pemantauan dan penilaian pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP; dan

h. pelaksanaan fungsi lain dari GWPP.

 

Unit Kerja meliputi bidang:

a. pemerintahan;

b. aturan dan organisasi;

c. keuangan;

d. penyusunan rencana; dan

e. pengawasan.

 

Unit Kerja bidang pemerintahan dipimpin dan dikoordinasikan oleh distributor yang melakukan fungsi di bidang pemerintahan. Unit Kerja bidang pemerintahan mempunyai anggota dari organisasi perangkat tempat provinsi yang memiliki peran dan fungsi bersesuaian. Unit Kerja bidang pemerintahan mempunyai peran menolong melakukan tugas dan wewenang GWPP di bidang pemerintahan. Dalam melaksanakan peran, Unit Kerja bidang pemerintahan mengadakan fungsi:

a. penyiapan saran kesepakatan pembentukan instansi vertikal di daerah provinsi kecuali pembentukan instansi vertikal untuk melakukan problem pemerintahan absolut dan pembentukan instansi vertikal oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. penyiapan dan koordinasi aktivitas pelantikan kepala instansi vertikal dari Kementerian dan forum pemerintah nonkementerian yang diperintahkan di tempat provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala instansi vertikal yang melakukan permasalahan pemerintahan otoriter dan kepala instansi vertikal yang dibuat oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

c. penyiapan pelaksanaan pelantikan bupati/wali kota;

d. penyiapan dan fasilitasi kerjasama acara pemerintahan dan pembangunan antara tempat provinsi dan kawasan kabupaten/kota dan antardaerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;

e. penyiapan fasilitasi penyelesaian pertikaian dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) kawasan provinsi;

f. fasilitasi penerimaan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam melaksanakan persoalan pemerintahan lazim untuk diteruskan kepada Menteri;

g. penyiapan saran pemberhentian bupati/wali kota terhadap Menteri atas laporan dari DPRD kabupaten/kota;

h. penyiapan anjuran penjabat bupati/wali kota terhadap Menteri bila bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wali kota;

i. penyiapan usulan pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri dan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota atas usul pimpinan DPRD kabupaten/kota;

j. penyiapan penyampaian nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama kandidat pengganti antarwaktu kepada Menteri, serta rekomendasi pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota;

k. penyiapan nasehat pelantikan ketua, wakil ketua dan keanggotaan DPRD kabupaten/kota;

l. penyiapan rekomendasi penunjukan penjabat sekretaris daerah provinsi untuk kesepakatan Menteri dan kesepakatan penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang ditunjuk bupati/wali kota;

m. penyiapan saran pengangkatan dan/atau peresmian kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang ditolak diangkat dan/atau dilantik oleh bupati/wali kota;

n. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan penilaian kepada kerjasama yang dikerjakan kawasan kabupaten/kota dalam satu provinsi;

o. penyiapan dan fasilitasi pelaksanaan penilaian laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota dengan melibatkan perangkat kawasan dan instansi vertikal terkait untuk menganggap kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota; dan

p. melakukan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.

 

Unit Kerja bidang aturan dan organisasi dipimpin dan dikoordinasikan oleh biro yang melaksanakan fungsi di bidang aturan. Unit Kerja bidang hukum dan organisasi mempunyai anggota dari organisasi perangkat kawasan provinsi yang memiliki tugas dan fungsi bersesuaian. Unit Kerja bidang aturan dan organisasi mempunyai tugas membantu melaksanakan peran dan wewenang Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di bidang aturan dan organisasi. Dalam melakukan peran, Unit Kerja bidang hukum dan organisasi mengadakan fungsi:

a. penyiapan nasehat peniadaan peraturan bupati/wali kota;

b. penyiapan anjuran persetujuan terhadap desain Perda kabupaten/kota ihwal pembentukan dan susunan perangkat tempat kabupaten/kota;

c. penyiapan dan fasilitasi pelaksanaan pengawasan terhadap Perda kabupaten/kota;

d. penyiapan dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota wacana pajak tempat dan retribusi tempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan;

e. penyiapan dan fasilitasi pelaksanaan pembinaan dan pengendalian penataan perangkat kawasan kabupaten/ kota;

f. penyiapan rekomendasi Perda kabupaten/kota wacana pembentukan kecamatan kepada Menteri untuk menerima kesepakatan;

g. penyiapan rekomendasi pembatalan keputusan bupati/wali kota wacana pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan ketentuan;

h. penyiapan pertolongan nomor register kepada desain Perda kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota;

i. penyiapan dan fasilitasi penyampaian laporan Perda kabupaten/kota yang sudah mendapat nomor register secara terencana kepada Menteri;

j. penyiapan dan fasilitasi pelaksanaan penilaian kinerja pelayanan publik yang dijalankan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan

k. melaksanakan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.

 

Unit Kerja bidang keuangan dipimpin dan dikoordinasikan oleh tubuh kawasan provinsi yang melakukan fungsi pendukung persoalan pemerintahan di bidang keuangan dan aset atau istilah lain. Unit Kerja bidang keuangan memiliki anggota dari organisasi perangkat tempat provinsi yang memiliki peran dan fungsi bersesuaian. Unit Kerja bidang keuangan mempunyai peran membantu melakukan peran dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di bidang keuangan. Dalam melakukan peran, Unit Kerja bidang keuangan mengadakan fungsi:

a. penyiapan dan fasilitasi pelaksanaan penilaian kepada desain Perda kabupaten/kota perihal APBD, pergantian APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan;

b. penyiapan pelaksanaan pemberdayaan dan fasilitasi kawasan kabupaten/kota;

c. penyiapan pelaksanaan fasilitasi khusus kepada penyelenggaraan Pemda kabupaten/kota yang sudah dibina namun tidak menawarkan perbaikan kinerja yang ada di daerahnya;

d. penyiapan dan fasilitasi pelaksanaan pengendalian atas defisit APBD kabupaten/kota dengan menurut batas optimal defisit APBD dan batas optimal jumlah kumulatif perlindungan kawasan; dan

e. melaksanakan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.

 

Unit Kerja bidang penyusunan rencana dipimpin dan dikoordinasikan oleh tubuh daerah provinsi yang melaksanakan fungsi pendukung urusan pemerintahan di bidang penyusunan rencana dan pembangunan tempat. Unit Kerja bidang penyusunan rencana memiliki anggota dari organisasi perangkat tempat provinsi yang memiliki peran dan fungsi bersesuaian. Unit Kerja bidang penyusunan rencana mempunyai peran menolong melaksanakan peran dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di bidang perencanaan. Dalam melaksanakan tugas, Unit Kerja bidang perencanaan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan dan kerjasama penyelarasan penyusunan rencana pembangunan antardaerah kabupaten/kota dan antara daerah provinsi dan kawasan kabupaten/kota di wilayahnya;

b. penyiapan dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi kepada rancangan Perda kabupaten/kota wacana RPJPD dan RPJMD;

c. penyiapan pertolongan anjuran atas usulan dana alokasi khusus pada kawasan kabupaten/kota di daerahnya;

d. penyiapan dan kerjasama training dan pengawasan penyelenggaraan Tugas Pembantuan di daerah kabupaten/kota;

e. penyiapan dan fasilitasi pelaksanaan penilaian kepada rancangan Perda kabupaten/kota ihwal tata ruang daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul;

f. penyiapan dan kerjasama pelaksanaan pembangunan tempat perbatasan menurut fatwa yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;

g. penyiapan dan kerjasama teknis pembangunan antara kawasan provinsi dan kawasan kabupaten/kota dan antardaerah kabupaten/kota lingkup tempat provinsi; dan

h. melaksanakan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan.

 

Unit Kerja bidang pengawasan dipimpin dan dikoordinasikan oleh inspektorat kawasan provinsi. Unit Kerja bidang pengawasan memiliki anggota dari organisasi perangkat tempat provinsi yang mempunyai tugas dan fungsi bersesuaian. Unit Kerja bidang pengawasan memiliki peran menolong melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di bidang pengawasan. Dalam melaksanakan tugas, Unit Kerja bidang pengawasan menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan dukungan penghargaan atau pengenaan hukuman terhadap bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

b. penyiapan dan fasilitasi pelaksanaan monitoring, penilaian dan supervisi kepada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;

c. penyiapan pengenaan hukuman manajemen berbentukteguran tertulis terhadap bupati/wali kota yang tidak memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

d. penyiapan pengen aan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada bupati/wali kota menurut laporan DPRD atas tidak diterimanya klarifikasi kepala tempat kepada penggunaan hak interpelasi;

e. penyiapan pengenaan hukuman kepada penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang masih memberlakukan Perda yang sudah dibatalkan;

f. penyiapan pengenaan hukuman terhadap bupati/wali kota yang tidak menyebarluaskan Perda dan peraturan kepala kawasan yang telah diundangkan;

g. penyiapan pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada bupati/wali kota yang tidak menginformasikan info tentang pelayanan publik;

h. penyiapan pengenaan hukuman administratif kepada bupati/wali kota yang tidak memberikan pelayanan perizinan;

i. penyiapan pengenaan hukuman administratif kepada bupati/wali kota yang tidak melakukan acara strategis nasional;

j. penyiapan pengenaan sanksi administratif kepada bupati/wali kota yang tidak menginformasikan info pembangunan kawasan dan info keuangan tempat; dan

k. melakukan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan.

 

Bagi Anda yang ingin mengenali Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Provinsi modern berdasar Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 silahkan download Permendagri Nomor 12 Tahun. Link download Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 pdf (bisa disini)

 

Demikian isu perihal Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Provinsi Sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah PP Nomor 33 Tahun 2018. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon