Senin, 17 Februari 2020

Tugas Pokok Dan Fungsi (Tupoksi) Wakil Kepala Madrasah (Wakamad)

 Penjabaran terkait Wakil Kepala Madrasah Tupoksi terdapat dalam Kepdirjen Pendis Nomor  TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) WAKIL KEPALA MADRASAH (WAKAMAD)


Apa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil Kepala Madrasah (Wakamad)? Penjabaran terkait Wakil Kepala Madrasah Tupoksi terdapat dalam Kepdirjen Pendis Nomor 1531 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengangkatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah.

  

Kepdirjen Pendis Nomor 1531 Tahun 2020 ini selain mengontrol Tugas Pokok Fungsi (Tupoksi) Wakil Kepala Madrasah (Wakamad), menerangkan Juknis Pengangkatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah yang meliputi antara lain: 1) kriteria wakil kepala madrasah; 2) pemilihan wakil kepala madrasah; dan 3) pengangkatan dan pemberhentian wakil kepala madrasah.

 

Dinyatakan bahwa administrasi berbasis madrasah memberikan otonomi terhadap kepala madrasah untuk mengatur madrasahnya sesuai dengan prinsip transparan, adil, jujur dan demokratis. Dalam menjalankan prinsip manajemen berbasis madrasah tersebut, seorang kepala madrasah perlu dibantu oleh satu atau beberapa wakil kepala madrasah. Wakil kepala madrasah bertanggung jawab terhadap kepala madrasah dalam pengembangan madrasah dengan koordinasi yang bagus, saling menghargai, menghormati dan berdiskusi dalam membantu kepala madrasah mewujudkan vlsi dan misi madrasah.

 

Dalam mewujudkan iklim madrasah yang demokratis, jujur, dan transparan, seorang kepala madrasah dalam memilih wakil kepala madrasah, perlu melibatkan seluruh guru dalam proses pemiihan. Tujuannya adalah memberi kesempatan yang serupa setiap guru untuk siap memimpin dan dipimpin dalam organisasi di madrasah. Hal mi sekaligus sebagai wahana untuk mendidik guru bahwa siapapun yang menyanggupi kriteria mempunyai kesempatan yang serupa untuk membuatkan karirnya. Berdasarkan pertimbangan di atas, maka dibutuhkan Petunjuk Teknis Pengangkatan Guru yang Diberi Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah.

  

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 1531 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengangkatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah, Ini bermaksud menjadi pola bagi Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, Penyelenggara Pendidikan Madrasah, dan Kepala Madrasah dalam:

1. pemilihan wakil kepala madrasah;

2. pengangkatan wakil kepala madrasah; dan

3. pemberhentian wakil kepala madrasah.

  

Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 1531 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengangkatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah, Formasi Tugas Tambahan selaku Wakil Kepala Madrasah

1. Guru mampu diberi peran pemanis selaku wakil kepala madrasah pada satuan pendidikan madrasah di lingkungan Kementerian Agama sepanjang ada gugusan peran komplemen wakil kepala madrasah.

2. Formasi tugas tambahan wakil kepala madrasah disebabkan:

a. Wakil Kepala Madrasah yang pensiun;

b. Wakil Kepala Madrasah yang meninggal dunia;

c. Wakil Kepala Madrasah yang mengundurkan din dan tugas perhiasan wakil kepala madrasah;

d. Wakil Kepala Madrasah yang diangkat dalam jabatan lain;

e. Wakil Kepala Madrasah yang telah habis masa tugasnya;

f. pengembangan madrasah.

3. Jenis formasi tugas suplemen selaku wakil kepala madrasah:

a. Wakil Kepala Madrasah Tsanawiyah terdiri paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 4 (empat) orang yang terdiri atas Wakil Kepala Madrasah Bidang:

(1) Akademik;

(2) Kesiswaan;

(3) Sarana Prasarana;

(4) Hubungan Masyarakat.

b. Wakil Kepala Madrasah Aliyah terdiri paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 4 (empat) orang yang terdiri atas Wakil Kepala Madrasah Bidang:

(1) Akademik;

(2) Kesiswaan;

(3) Sarana Prasarana;

(4) Hubungan Masyarakat.

c. Wakil Kepala Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia terdiri paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang yang terdiri atas Wakil Kepala Madrasah Bidang:

(1) Akademik;

(2) Kesiswaan;

(3) Sarana Prasarana;

(4) Hubungan Masyarakat;

(5) Keasramaan.

d. Wakil Kepala Madrasah Aliyah Kejuruan terdiri paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 4 (empat) orang yang terdiri atas Wakil Kepala Madrasah Bidang:

(1) Akademik;

(2) Kesiswaan;

(3) Sarana Prasarana;

(4) Hubungan Industri.

4. Ketentuan jumlah wakil kepala madrasah menurut jumlah rombongan berguru pada MTs, MA/MAK dikontrol dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 pada BAB II angka (5).

5. Dalam hal tertentu atau madrasah yang masih dalam taraf pengembangan, kepala madrasah mampu menugaskan guru untuk melakukan fungsi sebagal wakil kepala madrasah.

 

Apa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil Kepala Madrasah ? Dalam Kepdirjen Pendis) Nomor 1531 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengangkatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah, diterangkan bahwa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) adalah sebagai berikut.

1. Wakil kepala madrasah melaksanakan peran dan tanggung jawab sebagai pembantu kepala madrasah.

2. Wakil Kepala Madrasah Bidang Akademik melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala madrasah dalam pengelolaan akademik/ kurikulum.

3. Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan melakukan peran dan tanggungjawabnya sebagai pembantu kepala madrasah dalam pengelolaan peserta bimbing.

4. Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana Prasarana melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku pembantu kepala madrasah dalam pengelolaan sarana dan prasarana.

5. Wakil Kepala Madrasah Bidang Hubungan Masyarakat melakukan peran dan tanggung jawabnya selaku pembantu kepala madrasah dalam pengelolaan kekerabatan masyarakat.

6. Wakil Kepala Madrasah Bidang Keasramaan melaksanakan peran dan tanggungjawabnya sebagai pembantu kepala madrasah dalam pengelolaan keasramaan.

7. Wakil Kepala Madrasah Bidang Hubungan Industri melakukan peran dan tanggung jawabnya selaku pembantu kepala madrasah dalam pengelolaan hubungan masyarakat dan korelasi kemitraan dengan dunia perjuangan dan dunia industri.

 

Apa Persyaratan Guru yang Diberi Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) ? Dalam Petunjuk Teknis - Juknis Pengangkatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah, ditegaskan bahwa Persyaratan Guru yang Diberi Tugas Tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah ialah sebagai berikut

1. Guru yang diberi peran suplemen sebagai wakil kepala madrasah mesti menyanggupi standar selaku berikut.

a. beragama Islam.

b. berpendidikan paling rendah sarjana (S-i) atau diploma empat (D-IV).

c. mempunyai kesanggupan membaca dan menulis Al Qur’an.

d. sehatjasmani dan rohani.

e. berusia setinggi-tingginya 54 tahun pada dikala pertama kali diberi tugas pelengkap selaku wakil kepala madrasah.

f. mempunyai pengalaman mengajar atau membimbing paling singkat 5 (lima) tahun.

g. tidak pernah dikenakan eksekusi disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h. bagi guru PNS mempunyai hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan istilah paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir, sedangkan bagi guru bukan PNS mempunyai hasil Penilaian Kinerja Guru dengan sebutan paling rendah “Balk” selama 2 (dua) tahun terakhir;

i. mempunyai pengetahun administrasi pendidikan, kemampuan ICT, dan keahlian komunikasi.

j. diutamakan mempunyai pengalaman sekurang-ku rangnya sebagai wali kelas atau guru berprestasi tingkat madrasah.

2. Berdasarkan kekhasan madrasah dan ketersediaan sumber daya insan, madrasah mampu menambahkan standar tertentu yang bersifat melengkapi (contohnya pangkat/kalangan minimal bagi PNS bersertifikat pendidik, memiliki kesanggupan berbahasa Arab dan/atau Inggris, dli) dan tidak berlawanan dengan sebagaimana dikontrol dalam angka (1).

 

Untuk mengetahui mekanisme pengangkatan atau pemilihan silahkan download Kepdirjen Pendis Nomor 1531 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengangkatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah melalui link di bawah ini.

 

Link download Kepdirjen Pendis Nomor 1531 Tahun 2020 (disini)

 

Demikian informasi ihwal Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil Kepala Madrasah (Wakamad) menurut Kepdirjen Pendis Nomor 1531 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon