Sabtu, 07 Maret 2020

Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 Perihal Juknis Dak Fisik Tahun Budget 2021

Peraturan Presiden Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran  PERATURAN PRESIDEN NOMOR 123 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS DAK FISIK TAHUN ANGGARAN 2021


Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik yang berikutnya disingkat DAK Fisik yakni dana yang dialokasikan dalam budget pemasukan dan belanja negara kepada kawasan tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai aktivitas khusus fisik yang ialah persoalan tempat dan sesuai dengan prioritas nasional.

 

Pasal 2 Perpres Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2021, menyatakan bahwa DAK Fisik terdiri atas 2 (dua)jenis, mencakup:

a. DAK Fisik Reguler; dan

b. DAK Fisik Penugasan.

 

DAK Fisik Reguler, meliputi:

a. Pendidikan;

b. Kesehatan dan Keluarga Berencana;

c. Jalan;

d. Transportasi Laut; dan

e. Transportasi Perdesaan.

 

DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan terdiri atas subbidang:

a. Pendidikan Anak Usia Dini;

b. Sekolah Dasar;

c. Sekolah Menengah Pertama;

d. Sanggar Kegiatan Belajar;

e. Sekolah Menengah Atas;

f. Sekolah Luar Biasa;

g. Sekolah Menengah Kejuruan; dan

h. Perpustakaan Daerah.

 

DAK Fisik Reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana terdiri atas subbidang:

a. Pelayanan Dasar;

b. Pelayanan Rujukan;

c. Pelayanan Kefarmasian dan Bahan Habis Pakai;

d. Peningkatan Kesiapan Sistem Kesehatan; dan

e. Keluarga Berencana.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021, bahwa DAK Fisik Penugasan bermaksud untuk mendukung pencapaian sasaran major project dan prioritas tertentu, serta untuk mendukung penanganan Corona Virus Dtsease 2019 (COVID-L9) dan pemulihan ekonomi.

 

DAK Fisik Penugasan meliputi:

a. Kesehatan dan Keluarga Berencana;

b. Jalan;

c. Air Minum;

d. Sanitasi;

e. Perumahan dan Permukiman;

f. Irigasi;

g. Pertanian;

h. Kelautan dan Perikanan;

i. Industri Kecil dan Menengah;

j. Pariwisata; dan

k. Lingkungan Hidup.

 

DAK Fisik Penugasan Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana sebagaimana terdiri atas Subbidang:

a. Penguatan Intervensi Stunting;

b. Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi; dan

c. Keluarga Berencana.

 

DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup terdiri atas Subbidang:

a. Lingkungan Hidup; dan

b. Kehutanan.

 

DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan dan Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana ditujukan untuk pencapaian Standar Pelayanan Minimal dan meminimalkan ketimpangan pelayanan publik dasar. DAK Fisik Reguler Bidang Jalan, Bidang Transportasi Laut dan Transportasi Perdesaan ditujukan untuk pencapaian Standar Pelayanan Minimal, meminimalisir ketimpangan pelayanan publik dasar, dan mendukung percepatan konektivitas.

 

DAK Fisik Penugasan dikelompokkan ke dalam:

a. Tematik Penurunan Kematian Ibu dan Stunting;

b. Tematik Penanggulangan Kemiskinan lewat Perluasan Akses Perumahan, Air Minum, dan Sanitasi Layak;

c. Tematik Ketahanan Pangan; dan

d. Tematik Penyediaan Infrastruktur Ekonomi Berkelanjutan, yang bersifat lintas bidang.

 

DAK Fisik Penugasan Tematik Penurunan Kematian Ibu dan Stunting terdiri atas:

a. Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana;

b. Bidang Air Minum;

c. Bidang Sanitasi; dan

d. Bidang Lingkungan Hidup pada Subbidang Lingkungan Hidup.

 

Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik Tematik Kematian Ibu dan Shtnting dilaksanakan lewat aktivitas Intervensi Gizi Spesifik dan Intervensi Gtzi Sensitif tercantum dalam Lampiran I yang ialah bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

DAK Fisik Tematik Penanggulangan Kemiskinan lewat Perluasan Akses Perumahan, Air Minum, dan Sanitasi Layak aksara b terdiri atas:

a. Bidang Perumahan dan Permukiman;

b. Bidang Air Minum; dan

c. Bidang Sanitasi.

 

DAK Fisik Tematik Ketahanan Pangan terdiri atas:

a. Bidang Pertanian;

b. Bidang Kelautan dan Perikanan;

c. Bidang Irigasi;

d. Bidang Jalan; dan

e. Bidang Lingkungan Hidup pada Subbidang Kehutanan.

 

DAK Fisik Tematik Penyediaan Infrastruktur Ekonomi Berkelanjutan terdiri atas:

a. Bidang Pariwisata;

b. Bidang Industri Kecil dan Menengah

c. Bidang Jalan; dan

d. Bidang Lingkungan Hidup pada Subbidang Lingkungan Hidup.

 

 

Dinyatakan dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021, bahwa  Pengelolaan DAK Fisik di Daerah mencakup

a. antisipasi teknis;

b. pelaksanaan;

c. pelaporan; dan

d. pemantauan dan evaluasi.

 

Pengelolaan setiap bidang/subbidang DAK Fisik, dikerjakan sesuai dengan petunjuk teknis tercantum dalam l,ampiran I yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.  Dalam hal setiap bidang/subbidang DAK Fisik memerlukan patokan teknis aktivitas, Kementerian Negara/Lembaga mampu menyusun isyarat operasional. Dalam hal petunjuk operasional mengatur tentang pengelolaan DAK Fisik dalam APBD, dikerjakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan tentang pengelolaan keuangan daerah.

 

Petunjuk operasional ditetapkan oleh menteri/pimpinan forum paling lambat 2 (dua) ahad sehabis Peraturan Presiden ini diundangkan. alam hal terdapat pergeseran petunjuk operasional, menteri/pimpinan forum memutuskan pergantian petunjuk operasional paling lambat 2 (dua) bulan semenjak isyarat operasional ditetapkan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021, bahwa Pemda melaksanakan antisipasi teknis dengan menyusun dan menyampaikan anjuran planning aktivitas bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik lewat metode informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:

a. dokumen proposal;

b. hasil evaluasi ajuan;

c. hasil sinkronisasi dan harmonisasi anjuran;

d. hasil penyelarasan atas proposal aspirasi anggota Dewan Perwakilan Ralryat dalam memperjuangkan program pembangunan tempat; dan

e. alokasi DAK Fisik yang disampaikan lewat portal Kementerian Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai detail APBN.

 

Dalam hal hasil penyelarasan atas ajuan aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah tidak dapat ditindaklanjuti dalam penyusunan planning aktivitas oleh Pemerintah Daerah, nilai acara tersebut tidak mampu digunakan untuk kegiatan lain.

 

Usulan planning aktivitas paling sedikit memuat:

a. detail dan lokasi kegiatan;

b. sasaran keluaran kegiatan;

c. rincian pendanaan acara;

d. metode pelaksanaan aktivitas; dan

e. kegiatan penunjang.

 

Selengkapnya silahkan download Salinan dan lampiran Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2020 (DISINI)

 

Demikian info tentang Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021. Semoga ada keuntungannya. Terima kasih.




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)