
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yaitu jabatan yang memiliki ruang lingkup, peran, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penyuluhan perpajakan. Pejabat Fungsional Penyuluh Pajak atau Penyuluh Pajak ialah PNS yang diberi peran, tanggung jawab, wewenang dan hak secara sarat oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan penyuluhan perpajakan. Penyuluhan Perpajakan atau Penyuluhan ialah suatu upaya dan proses perlindungan informasi perpajakan terhadap penduduk , dunia perjuangan, dan forum pemerintah maupun nonpemerintah.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, dinyatakan bahwa Penyuluh Pajak berkedudukan selaku pelaksana teknis fungsional di bidang Penyuluhan pada kementerian yang menyelenggarakan persoalan pemerintahan di bidang keuangan negara. Penyuluh Pajak berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara eksklusif kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan peran Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. Kedudukan Penyuluh Pajak ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis peran dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan. Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak ialah jabatan karier PNS.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2020 bahwa Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan ajudan profesional yang berhubungan. Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak terdiri atas:
a. Penyuluh Pajak Ahli Pertama;
b. Penyuluh Pajak Ahli Muda; dan
c. Penyuluh Pajak Ahli Madya.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III hingga dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2020 yaitu melaksanakan acara Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhan di bidang perpajakan yang bertujuan memajukan wawasan dan keahlian perpajakan, serta mengganti perilaku masyarakat wajib pajak semoga makin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan menyanggupi kewajiban perpajakannya. Unsur aktivitas tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang mampu dinilai Angka Kreditnya yaitu Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhan yang terdiri atas sub-komponen:
a. Penyuluhan pribadi secara aktif;
b. Penyuluhan langsung secara pasif;
c. Penyuluhan tidak eksklusif satu arah;
d. Penyuluhan tidak pribadi dua arah;
e. Penyuluhan tidak langsung lewat contact center dan Penyelesaian Administrasi Perpajakan;
f. Penyuluhan lewat pihak ketiga; dan
g. Penyusunan nasehat pengembangan Penyuluhan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, lewat link download di bawah ini
Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.
Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com
EmoticonEmoticon