Sabtu, 04 April 2020

Acara Pendaftaran Dan Kriteria Ppdb Sman Smkn Provinsi Jawa Barat 2020/2021

  Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan PPDB SMAN SMKN SDLB Se Provinsi Jawa Barat Tahun Pela Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan PPDB SMAN SMKN Provinsi Jawa Barat 2020/2021

Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan PPDB SMAN SMKN SDLB Se Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2020/2021. Pemda Provinsi Jawa Barat dalam hal ini sudah menjabarkan Peraturan Menteri tersebut ke dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 37 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2020 ihwal Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, Sekolah Menengah kejuruan, dan SLB dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik Dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021, serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Penerimaan Peserta Didik Baru diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan Sekolah Menengan Atas, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat dan sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggungjawab Kepala Sekolah bareng dewan guru , yang dikoordinasikan kepada Cabang Dinas untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Satuan pendidikan sebagai penyelenggara PPDB, dan Dinas melaksanakan tahapan sebagai berikut:
1. Satuan pendidikan memutuskan daya tampung PPDB tahun 2020 dan dilaporkan terhadap Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;
2. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memfasilitasi proses seleksi berbasis daring untuk PPDB semua satuan pendidikan negeri pada jalur afirmasi, dan zonasi, kecuali untuk PPDB jalur perpindahan dan jalur prestasi diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan;
3. Satuan pendidikan melaksanakan seleksi jalur prestasi dan perpindahan, dilanjutkan rapat dewan guru yang dipimpin kepala sekolah untuk menetapkan hasil PPDB;
4. Kepala sekolah menetapkan hasil PPDB;
5. Satuan pendidikan melaporkan hasil seleksi PPDB kepada Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, untuk diumumkan lewat daring;
6. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memberitahukan hasil PPDB tahun 2020 secara daring.

Guna terselenggaranya PPDB secara daring, Dinas sebagaikordinator dalam pengelolaan tata cara IT aplikasi PPDB melakukan kordinasi dengan Pemda serta satuan pendidikan di tingkat kota/kabupaten dalam rangka menemukan data dari sekolah asal baik Sekolah Menengah Pertama/MTs atau sederajat untuk menjadi database (pangkalan data) di metode IT aplikasi PPDB.
Database pada metode IT aplikasi PPDB akan digunakan SMA, SMK dan SLB untuk validasi data identitas lulusan SMP/MTs, dan data nilai rapor pada saat kandidat penerima asuh sudah mendaftar.
Database tata cara IT aplikasi PPDB bersumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (data kependudukan), Dinas Sosial (data warga penduduk tidak bisa), Kementerian Agama provinsi Jawa Barat (data siswa lulusan MTs), Komite Olah Raga Nasional Indonesia Jawa Barat (data prestasi olah raga), Dinas Pendidikan kabupaten/kota (data nilai rapor/prestasi lainnya ), serta Dinas Pemuda dan Olah Raga (data prestasi).

Pengumuman pendaftaran ialah gosip terhadap masyarakat yang memuat waktu pendaftaran dan patokan, pelaksanaan seleksi, penetapan hasil seleksi, serta daftar ulang. Pengumuman registrasi PPDB mampu diperoleh lewat:
a. Situs web resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan alamat: http://disdik.jabarprov.go.id ; atau
b. Situs web resmi PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan alamat: http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

Jadwal Pendaftaran PPDB SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB Tahun Pelajaran 2020/2021 di Provinsi Jawa Barat ialah selaku berikut:
·        Jadwal PPDB Sekolah Menengan Atas Tahun Pelajaran 2020/2021 se Jawa Barat baik lewat jalur afirmasi (KETM), jalur perpindahan/anak guru, jalur prestasi dilakukan pada tanggal 8 sd 12 Juni 2020 (Senin sd Jumat) dikerjakan secara online oleh pendaftar atau Sekolah asal.
·        Jadwal PPDB Sekolah Menengan Atas Tahun Pelajaran 2020/2021 se Jawa Barat lewat Pendaftaran jalur zonasi mulai tanggal 25, 26, 29, 30 Juni, 1 Juli 2020 (Kamis,Jumat, Senin, Selasa, Rabu)
·        Jadwal PPDB Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021 se Jawa Barat baik lewat jalur afirmasi (KETM), jalur perpindahan/anak guru, jalur prestasi nilai rapor unggulan/kelas industri, jalur prestasi kejuaraan mulai tanggal 8 sd 12 Juni 2020 (Senin sd Jumat)
·        Jadwal PPDB Sekolah Menengah kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021 se Jawa Barat baik melalui jalur prestasi nilai akademik rapor lazim mulai tanggal 25, 26, 29, 30 Juni, 1 Juli 2020 (Kamis,Jumat, Senin, Selasa, Rabu)
·        Jadwal PPDB Sekolah Luar Biasa (SLB) Tahun Pelajaran 2020/2021 se Jawa Barat mulai tanggal 8 sd 12 Juni 2020 (Senin sd Jumat)

Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan PPDB SMAN SMKN SDLB Se Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2020/2021, Pendaftaran dilakukan secara daring (online) lewat laman website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan alamat: http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau laman situs web masing-masing satuan Pendidikan (SLB) dengan alamat terlampir.

Untuk Zonasi pada PPDB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2020/2021, silahkan dilihat dalam Pergub Jabar (mampu didownload pada link yang tersedia). Seleksi jalur zonasi dijalankan dengan tahapan selaku berikut: 1) Verifikasi data Calon Peserta Didik oleh operator sekolah menurut data yang diinput pendaftar; 2) Seleksi dijalankan dengan prioritas utama jarak daerah tinggal terdekat ke satuan pendidikan dalam zonasi yang ditetapkan; 3) Jarak daerah tinggal terdekat dijumlah berdasarkan jarak radius dari daerah tinggal ke satuan pendidikan menggunakan metode teknologi isu geolokasi; 4) Seleksi dijalankan lewat pemeringkatan jarak oleh tata cara teknologi info sampai batas kuota yang ditetapkan satuan Pendidikan (minimal 50%); 5) Calon peserta latih disablitas atau Anak Berkebutuhan Khusus, maksimal 1 per-rombongan berguru; 6) Jika pada batas kuota terdapat beberapa Calon Peserta Didik yang mempunyai jarak sama, maka dilaksanakan seleksi berikutnya dengan urutan prioritas Calon Peserta Didik yang berusia lebih tua; 7) Jika di pilihan ke satu sampai batas kuota tidak lolos alasannya adalah daya tampung, pemeringkatan selanjutnya dikerjakan di satuan pendidikan opsi dua dalam zona yang serupa; 8) Jika hingga batas kuota di sekolah opsi dua tidak lolos, Calon Peserta Didik dinyatakan tidak diterima di sekolah tersebut.


Demikian informasi tentang Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan PPDB SMAN SMKN SDLB Se Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)