Senin, 06 April 2020

Daftar Gaji Pokok Pns Tahun 2020 Berdasarkan Pangkat Kelompok Menurut Pangkat Golongan

DAFTAR GAJI POKOK PNS TAHUN 2020

Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2020 Berdasarkan Pangkat Golongan. Berapa Gaji Pokok PNS Tahun 2020 ? Apa itu Gaji pokok PNS ? Gaji pokok PNS ialah imbalan dasar dari pekerjaan selaku PNS yang besarnya diputuskan menurut ketentuan perundang-usul yang berlaku. Gaji pokok PNS mampu juga disebut sebagai komponen dasar penghasilan PNS yang dipakai selaku kriteria untuk mengkalkulasikan komponen penghasilan yang lain, seperti tunjangan keluarga, santunan perumahan, dan insentif. Makara Gaji Pokok PNS ialah gaji yang belum ditambah dengan santunan lain.

Peraturan wacana Daftar Gaji Pokok PNS yang saat berlaku dikala ini yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diubah berulang kali. Perubahan yang terakhir ialah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapanbelas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2020 Berdasarkan Pangkat Golongan. Sebagaimana dirilis liputan6.com tertanggal 16 Agustus 2019 yang lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut tidak ada peningkatan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2020. Hal tersebut alasannya adalah pada 2019, seluruh ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polisi Republik Indonesia sudah menerima kenaikan gaji pokok sebesar 5 persen. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, budget honor ASN tahun depan sama mirip seperti tahun ini adalah sebesar Rp 368,6 triliun. Ini memiliki arti tidak ada peningkatan honor pokok PNS tahun 2020, meski demikian akan ada penyesuaian kenaikan honor untuk ASN yang mengalami kenaikan jabatan.

Sekalipun Gaji Pokok PNS Tahun 2020 tidak mengalami peningkatan, ternyata budget honor PNS tahun 2020 nyaris sama dengan tahun yang kemudian. Ini berarti pada tahun 2020, PNS memutuskan akan mendapatkan honor ketiga belas dan pemberian hari raya atau yang dikenal di kalangan PNS dengan perumpamaan gaji keempatbelas.

Jika Gaji Pokok PNS tahun 2019 tidak mengalami peningkatan, maka Daftar Gaji Pokok ASN/PNS Tahun 2020 akan sama dengan gaji pokok sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berikut ini Daftar Gaji Pokok ASN/PNS Tahun 2020 Berdasarkan Pangkat Golongan untuk kelompok I (satu) dengan periode kerja kelompok (MKG) tertentu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.


Daftar Gaji Pokok ASN/PNS Tahun 2020 Golongan I (Satu)


Berikut ini Daftar Gaji Pokok ASN/PNS Tahun 2020 untuk golongan II (dua) dengan era kerja kalangan (MKG) tertentu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.


Daftar Gaji Pokok ASN/PNS Tahun 2020 Golongan II (Dua)


Berikut ini Daftar Gaji Pokok ASN/PNS Tahun 2020 untuk golongan III (tiga) dengan masa kerja kelompok (MKG) tertentu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.


Daftar Gaji Pokok ASN/PNS Tahun 2020 Golongan III (Tiga)


Berikut ini Daftar Gaji Pokok ASN/PNS Tahun 2020 untuk kalangan IV (empat) dengan kurun kerja golongan (MKG) tertentu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.


Daftar Gaji Pokok ASN/PNS Tahun 2020 Golongan IV (Empat)


Link download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 (disini)

Sekalipun Daftar Gaji Pokok ASN/PNS Tahun 2020 Berdasarkan Pangkat Golongan tidak mengalami peningkatan, PNS yang mendapatkan kenaikan honor berkala menerima honor pokok gres. Kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan peningkatan honor berkala apabila dipenuhi syarat-syarat :
a. Telah mencapai kala kerja kalangan yang ditentukan untuk peningkatan gaji terencana;
b. Penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sedikitnya “cukup”.
Pemberian kenaikan honor terjadwal dijalankan dengan surat pemberitahuan oleh Kepala Kantor/satuan organisasi yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang. Pemberitahuan peningkatan gaji terencana sebaiknya diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum peningkatan gaji terpola itu berlaku. Apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum menyanggupi syarat menerima kenaikan honor terjadwal, KGB (Kenaikan Gaji Berkalanya) ditunda paling usang untuk waktu 1 (satu) tahun. Apabila setelah waktu penundaan, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum juga memenuhi syarat maka kenaikan honor berkalanya ditangguhkan lagi tiap-tiap kali paling lama untuk 1 (satu) tahun. Apabila tidak ada alasan ladi untuk penundaan, maka peningkatan honor terjadwal tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari abad penundaan itu. Penundaan kenaikan honor terpola dikerjakan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang. Masa penundaan kenaikan honor terencana dijumlah penuh untuk peningkatan gaji berkala selanjutnya.

Selain ini berdasarkan aturan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menurut daftar evaluasi pelaksanaan pekerjaan memberikan nilai “amat baik”, sehingga dia layak dijadikan acuan, dapat diberikan peningkatan gaji istimewa selaku penghargaan dengan memajukan dikala kenaikan gaji bersiklus yang akan datang dan dikala-saat peningkatan gaji terjadwal berikutnya dalam pangkat yang dijabatnya pada saat derma kenaikan honor istimewa itu. Pemberian peningkatan gaji istimewa dikerjakan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan.

Demikian info Daftar Gaji Pokok ASN/PNS Tahun 2020 Berdasarkan Pangkat Golongan, perlu diingat  bahwa selain menerima honor pokok, Pegawai Negeri Sipil juga diberikan pertolongan keluarga, pinjaman jabatan, santunan pangan dan tunjangan-santunan lain sesuai peraturan perundang-ajakan yang berlaku. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristri/bersuami diberikan pertolongan isteri/suami sebesar 5% (lima persen) dari honor pokok, dengan ketentuan apabila suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka pinjaman ini cuma diberikan terhadap yang memiliki honor pokok lebih tinggi. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun, belum kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak. Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak tergolong 1 (satu) orang anak angkat.




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)