
Ketentuan Kelulusan Siswa SD Sekolah Menengah Pertama SMA Tahun 2020 mengacu pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 perihal Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) dan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020.
Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 ihwal Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, Ketentuan Kelulusan Siswa SD SMP Sekolah Menengan Atas Tahun 2020 yakni sebagai berikut.
1) kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai komplemen nilai kelulusan;
2) kelulusan Sekolah Menengah Pertama (Sekolah Menengah Pertama)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (Sekolah Menengan Atas) /sederajat diputuskan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan selaku aksesori nilai kelulusan; dan
3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan menurut nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai aksesori nilai kelulusan.
Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020, Ketentuan Kelulusan Siswa SD Sekolah Menengah Pertama SMA Tahun 2020 adalah selaku berikut.
a. untuk SD dan SDLB, diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal); dan sebagai pelengkap nilai kelulusan, mampu disertakan nilai semester genap kelas 6 dan hasil cobaan sekolah yang dilaksanakan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh yang lain.
b. untuk SMP dan SMPLB, diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester gasal); dan sebagai perhiasan nilai kelulusan, mampu ditambahkan nilai semester genap kelas 9 dan hasil ujian sekolah yang dijalankan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
c. untuk SMA dan SMALB, diperoleh dari rata-rata nilai lima semester terakhir (kelas 10, kelas 11, dan kelas 12 semester gasal); dan sebagai aksesori nilai kelulusan, mampu disertakan nilai semester genap kelas 12 dan hasil cobaan sekolah yang dikerjakan dalam bentuk portofolio nilai rapor serta prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh yang lain.
Demikian info ihwal Ketentuan Kelulusan Siswa SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Tahun 2020 mengacu pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 dan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com
EmoticonEmoticon