
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, diterbitkan dengan pertimbangan 1) bahwa penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 yang telah ditetapkan statusnya selaku kedaruratan kesehatan masyarakat sebagai peristiwa nasional, mengakibatkan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak Tahun 2020 ditangguhkan tahapan penyelenggaraan penyeleksian dan akan dikerjakan pemilihan lanjutan, dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilihan yang ditunda; 2) bahwa penundaan tahapan penyelenggaraan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak sebagaimana dimaksud dalam angka 1, memiliki dampak pada pembiasaan pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Berdasarkan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Dalam hal penyelenggaraan aktivitas Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dijalankan penghitungan dan pemungutan bunyi ulang, Pemilihan lanjutan, dan/atau Pemilihan susulan pendanaannya dibebankan pada APBD provinsi.
(2) Dalam hal penyelenggaraan kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilakukan penghitungan dan pemungutan bunyi ulang, Pemilihan lanjutan, dan/atau Pemilihan susulan pendanaannya dibebankan pada APBD kabupaten/kota.
(3) Penghitungan dan pemungutan bunyi ulang, Pemilihan lanjutan, dan/atau Pemilihan susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikerjakan dalam hal terjadinya pandemi Covid-19.
(4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti dan dijalankan sesuai dengan tahapan pengelolaan dana acara Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Berdasarkan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi selaku berikut:
Pasal 14
(1) Dalam hal akan dikerjakan pergeseran detail penggunaan Hibah Kegiatan Pemilihan dalam NPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengumumkan terhadap kepala kawasan.
(2) Perubahan detail penggunaan Hibah Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menyanggupi kebutuhan optimalisasi untuk pembiasaan tahapan, acara dan acara Kegiatan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disebabkan pandemi Covid-19; dan
b. penyesuaian tolok ukur kebutuhan barang/jasa dan honorarium pada KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikerjakan sepanjang tidak mengubah besaran Hibah Kegiatan Pemilihan sesuai dengan NPHD yang sudah ditetapkan.
(4) Perubahan rincian penggunaan Hibah Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan tahapan:
a. KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota terlebih dulu menyampaikan permintaan terhadap kepala kawasan untuk melaksanakan pergantian rincian penggunaan hibah Kegiatan Pemilihan dalam NPHD;
b. Kepala Daerah berdasarkan permintaan pergeseran detail penggunaan hibah aktivitas Pemilihan dalam NPHD sebagaimana dimaksud dalam karakter a, wajib menindaklanjuti dan menyelesaikan permintaan dengan rentang waktu paling usang 7 (tujuh) hari kerja sesudah tawaran permohonan diterima;
c. TAPD melaksanakan pembahasan bersama KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam berita program;
d. menurut info program sebagaimana dimaksud dalam abjad c, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan revisi budget sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan; dan
e. menurut hasil revisi anggaran sebagaimana dimaksud dalam karakter d, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberitahukan terhadap kepala kawasan.
(5) Dalam hal kepala kawasan tidak menindaklanjuti dan menyelesaikan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) karakter b, permintaan KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dinyatakan disetujui.
Berdasarkan Berdasarkan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1) Pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dapat dijalankan sekaligus atau sedikit demi sedikit sesuai dengan kemampuan keuangan kawasan.
(2) Pencairan sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicairkan eksklusif ke rekening KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang tercantum dalam NPHD dan sudah disetujui oleh kementerian yang membidangi urusan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul.
(3) Dalam hal pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dikerjakan sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencairan dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sesudah penandatanganan NPHD.
(4) Dalam hal pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dijalankan sedikit demi sedikit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencairan dijalankan dengan ketentuan:
a. Tahap kesatu paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling usang 14 (empat belas) hari kerja terhitung sesudah penandatangan NPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); dan
b. tahap kedua paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 5 (lima) bulan sebelum hari pemungutan bunyi.
(5) Dalam hal pencairan dilaksanakan bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pencairan tahap kedua tidak mensyaratkan bagi KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan apalagi dahulu laporan penggunaan Hibah.
(6) Selain tidak mensyaratkan laporan penggunaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pencairan tahap kedua dilakukan oleh Pemerintah Daerah tanpa menanti permintaan pencairan tahap kedua oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(7) Dalam hal Pemerintah Daerah sudah melakukan pencairan tahap kesatu melampaui 40% (empat puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, keunggulan pencairan dipertimbangkan dalam pencairan tahap kedua.
Berdasarkan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi selaku berikut:
Pasal 17
(1) Dalam hal sehabis penetapan pasangan kandidat Pemilihan terjadi:
a. pergeseran jumlah pasangan kandidat;
b. penghitungan dan pemungutan bunyi ulang;
c. pemilihan lanjutan; dan/atau
d. penyeleksian susulan.
yang mengakibatkan perubahan besaran dan rincian penggunaan dana Hibah Kegiatan Pemilihan dalam NPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c, dapat dikerjakan pergantian NPHD.
(2) Perubahan NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tergolong pembiasaan besaran dan rincian penggunaan Hibah acara Pemilihan yang disebabkan dilakukannya Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serempak lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan meliputi:
a. pembiasaan pergantian tahapan, acara dan Program Kegiatan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul; atau
b. penyesuaian kriteria kebutuhan barang/jasa dan honorarium pada KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.
(3) Penyesuaian kriteria keperluan barang/jasa dan honorarium untuk protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter b mencakup keperluan:
a. alat pelindung diri;
b. pemberian bagi penyelenggara Kegiatan Pemilihan dengan besaran ditetapkan oleh kepala daerah;
c. penambahan jumlah daerah pemungutan bunyi;
d. adaptasi honorarium bagi penyelenggara Kegiatan Pemilihan; dan
e. yang lain terkait keselamatan dan derma bagi penyelenggara dan pemilih.
(4) Kebutuhan alat pelindung diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karakter a, mampu diberikan dalam bentuk Hibah barang oleh Pemda atau kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul.
(5) Kebutuhan penambahan jumlah daerah pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dapat memanfaatkan fasilitas dan prasarana pemerintah lewat pinjam pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan.
(6) Perubahan NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), dengan memperhatikan jumlah dan tahap pencairan Hibah yang telah diterima oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(7) Dalam hal sehabis penetapan pasangan kandidat terjadi perubahan jumlah pasangan calon Pemilihan yang menyebabkan pengurangan besaran dan rincian penggunaan dana Hibah Kegiatan Pemilihan dalam NPHD dan tahapan pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan,pencairan belanja hibah Kegiatan Pemilihan secara sedikit demi sedikit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), tetap dilaksanakan.
(8) Pengembalian keunggulan anggaran sebagai akibat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), diperhitungkan sehabis pengusulan legalisasi pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul.
Berdasarkan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 17A sehingga berbunyi selaku berikut:
Pasal 17A
(1) Kebutuhan pendanaan pembiasaan kriteria kebutuhan barang/jasa dan honorarium untuk protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), mampu dijalankan perubahan budget sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Ketentuan Pasal 7 sampai dengan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis kepada perubahan budget dan tahapan penganggaran penyesuaian keperluan barang/jasa dan honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Berdasarkan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi selaku berikut:
Pasal 20
(1) Dalam hal terdapat sisa dana Hibah Kegiatan Pemilihan pada selesai tahun budget, namun tahapan, acara dan program Kegiatan Pemilihan belum rampung dan/atau lanjutan, sisa dana Hibah tersebut tetap pada rekening KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan tidak disetor ke kas kawasan.
(2) Penggunaan sisa untuk mendanai tahapan, jadwal dan program Kegiatan Pemilihan yang belum berakhir dan/atau lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.
(3) Dalam hal sampai dengan berakhirnya Kegiatan Pemilihan masih terdapat sisa dana Hibah Kegiatan Pemilihan, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota wajib mengembalikan sisa dana Hibah Kegiatan Pemilihan paling usang 3 (tiga) bulan terhitung setelah pengusulan legalisasi pengangkatan kandidat terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) pasal, yaitu Pasal 24A dan Pasal 24B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24A
(1) Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban belanja Hibah Kegiatan Pemilihan oleh Pemda berpedoman pada Peraturan Menteri ini sesuai dengan mekanisme pengelolaan APBD.
(2) Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban belanja Hibah Kegiatan Pemilihan oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang menertibkan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
(3) Pemerintah Daerah wajib menganggarkan belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dalam tahapan penganggaran APBD dan/atau perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan keperluan pendanaan Kegiatan Pemilihan yang tercantum dalam NPHD berdasarkan hasil pembahasan bareng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dengan tahapan penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9.
(4) Tata cara pertanggungjawaban belanja Hibah Kegiatan Pemilihan oleh Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), tanpa adanya kewajiban bagi KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.
Pasal 24B
Pengadaan barang dan jasa dalam tahapan pelaksanaan Kegiatan Pemilihan oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, pada kala pandemi Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-ajakan di bidang pengadaan barang dan jasa.
Selengkapnya silahlkan download Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Link download Permendagri Nomor 41 Tahun 2020
Demikian info ihwal Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.
Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com
EmoticonEmoticon