Minggu, 26 April 2020

Surat Kepala Bkn Nomor K.26-30/V.128-3/99 Ihwal Hak Kepegawaian Bagi Pns Yang Mengalami Penurunan Eselon Jabatan Sesuai Pp No 18 Th 2016

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ihwal Perangkat Daerah sudah diberlakukan untuk pemerintah kawasan (Pemda). PP Nomor 18 Tahun 2016 merupakan tonggak pergantian dalam organisasi perangkat tempat (OPD).
 telah diberlakukan untuk pemerintah daerah  Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.128-3/99 tentang Hak Kepegawaian Bagi PNS Yang Mengalami Penurunan Eselon Jabatan Sesuai PP No 18 Th 2016
Surat Kepala BKN perihal Hak-hak bagi PNS yang mengalami Penurunan Eselon Jabatan
Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 perihal Perangkat Daerah ini konsekuensinya ialah kemungkinan adanya penggabungan atau penambahan organisasi perangkat daerah. Risikonya yaitu mungkin akan terjadi pergantian pejabat yang mengisi jabatan.

Kemungkinan yang mungkin terjadi adalah penawaran spesial atau pengakuan atau penurunan eselon sebab kebutuhan organisasi. Perubahan ini implikasinya yaitu perubahan hak-hak bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengisi jabatan baru.

Untuk menjawab keingintahuan PNS terkait pergeseran eselon ini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) , Bima Haria Wibisana menjelaskan hal tersebut melalui Surat Kepala BKN yang dikeluarkan dengan Nomor K.26-30/V.128-3/99 Tanggal 30 Desember 2016.

Dalam Surat tersebut disampaikan bahwa hak kepegawaian bagi PNS yang diangkat dalam jabatan pada organisasi perangkat tempat sesuai Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 diberikan/dibayarkan sesuai dengan jabatan gres yang didudukinya.

Surat tersebut ditujukan terhadap seluruh pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah diharapkan dapat menjawab aneka macam pertanyaan terkait Hak Kepegawaian bagi PNS yang mengalami Penurunan Eselon Jabatan sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016.

Berikut ini yakni hak-hak PNS yang mengalami penurunan eselon jabatan.
Hak Kepegawaian Bagi PNS Yang Mengalami Penurunan Eselon Jabatan Sesuai PP No 18 Th 2016 by Eri Anggoro Kasih on Scribd

Itulah hak-hak PNS yang mengalami penurunan eselon jabatan sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.128-3/99 versi pdf.
Sumber https://ghost-ships.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)