Nampaknya penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien dimulai sudah. Setelah diawali dengan penyerahan Personil, Prasarana, Pembiayaan dan Dokumentasi (P3D), sekarang terbit juga peraturan pemerintah yang menertibkan tentang perangkat tempat.
![]() |
| PP Nomor 18 Tahun 2016 wacana Perangkat Daerah |
Pembentukan Perangkat Daerah menimbang-nimbang aspek luas daerah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan Daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah sebagai mandat yang wajib dilakukan oleh setiap Daerah lewat Perangkat Daerah.
PP_Nomor_18_Tahun_2016 by Eri Anggoro Kasih
Jika kesulitan download PP 18 Nomor 16 Tahun 2016 di link di atas, dapat meninggalkan pesan di komentar atau mengisi form di Kontak, tinggalkan alamat email, nanti saya kirim via email. Sumber https://ghost-ships.blogspot.com

EmoticonEmoticon