
Kemendikbud kembali mervisi Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Dasus dan TPP Guru PNS Daerah tahun 2019/2020 dengan mempublikasikan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Tunjangan Gurdasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
Lampiran 3 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 berisi ketentuan Tentang Juknis Penyaluran Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2019/2020 yang antara lain mengontrol Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan Guru, Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan Guru, dan Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan Guru.
A. Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan
Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan adalah mengembangkan gairah kerja dan kemakmuran bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) terutama yang belum mempunyai akta pendidik.
B. Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan
1. Guru PNSD yang belum mempunyai sertifikat pendidik;
2. Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Hadir dan aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru tutorial konseling/guru teknologi isu dan komunikasi;
5. Memenuhi beban kerja sebagai Guru PNSD; dan
6. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
C. Tahapan Penyaluran Tambahan Penghasilan
Proses penyaluran Tambahan Penghasilan seperti dalam gambar 1 dapat dijelaskan selaku berikut:
1. Satuan pendidikan menganjurkan data Guru PNSD yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan ke dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
2. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melaksanakan verifikasi data Guru PNSD yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan berdasarkan usulan dari satuan pendidikan.
3. Surat Keputusan Dana Tambahan Penghasilan (SKDTP) Guru PNSD yang memenuhi patokan ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-seruan.
4. Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menyalurkan Dana Tambahan Penghasilan ke Guru PNSD akseptor pertriwulan.
Pemda wajib membayarkan Tambahan Penghasilan setiap triwulan, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sehabis diterimanya dana Tambahan Penghasilan di rekening kas lazim kawasan (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.
5. Kepala kawasan membuat dan memberikan laporan realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta membuat laporan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Untuk lebih mengetahui Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Dasus dan TPP Guru PNSD Tahun 2019/2020, selengkapnya silahkan Anda download dan baca Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Tunjangan Gurdasus), dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), lewat link di bawah ini
Link download Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian isu wacana Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Juknis TPG Guru, Juknis Tunjangan Gurdasus, dan Juknis TPP Guru (Tambahan Penghasilan Guru) PNS Daearah. Terima kasih, Semoga ada keuntungannya.
Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com
EmoticonEmoticon