Senin, 11 Mei 2020

Pp Nomor 24 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019

Begini latar belakang hadirnya Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Menurut Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menganggap akomodasi investasi di tingkat provinsi masih berjalan di daerah. Padahal, reformasi regulasi di pemerintah pusat untuk mengembangkan investasi ke Indonesia sudah dikerjakan.

Direktur Eksekutif KPPOD, Robert Endi Jaweng menyampaikan dari hasil survei yang dilakukan pihaknya mendapati terdapat ketidakselarasan antara pemerintah pusat dengan kawasan perihal regulasi berinvestasi. "Gerak maju fasilitas berusaha di pusat tak banyak diimbangi di level kawasan. Perbedaan layanan antar tempat menunjukkan," kata Robert.

Robert mencontohkan Surat Keterangan Domisili Usaha yang seharusnya tak lagi diwajibkan dalam pengajuan berusahan tetapi di beberapa tempat masih berlaku imperatif. Hal serupa terjadi pada penerapan izin-izin lingkungan terkait pendirian perjuangan yang juga tidak seragam di semua kota.

Selain itu, Robert juga mengatakan masih didapatkan perbedaan tempo waktu penerbitan izin usaha di tingkat kawasan. "Penerbitan Permendag yang mengendalikan penerbitan SIUP dan TDP di PTSP dapat dijalankan 3 hari secara simultan, dari semula selama 15 hari," kata Robert.

Robert mengatakan dari hasil survei yang dilakukan KPPOD, kendala berinvestasi ini juga terjadi di kota-kota besar bahkan Jakarta. "Sebagai kota bisnis utama dan menjadi wakil Indonesia dalam studi tahunan Ease of Doing Business dari Bank Dunia tak hanya kalah aman dan kompetitif dengan kota-kota lain di level regional tetapi di dalam negeri juga lebih jelek kalau daripada Medan, Makasar, Balikpapan, dan Surabaya," kata Robert.

Menurut Robert, perbaikan mendesak perlu dilakukan pada layanan birokrasi perizinan di tingkat Pusat maupun Pemda. Dukungan teknologi yang menempel dalam reformasi kelembagaan diyakini akan mampu mempermudah implementasi perbaikan proses layanan perizinan di tempat. "Pemangkasan birokrasi dan hukum  perlu didukung dengan adanya perbaikan business process," kata Robert.

Selain itu, rasionalisasi izin-izin perjuangan lewat penyederhanaan tolok ukur, penggabungan, dan pembatalan izin-izin yang tidak diperlukan. Harus diakui bahwa keberadaan izin-izin perjuangan di tempat, mirip SIUP, TDP, HO (surat izin gangguan), IMB emiliki landasan hukum nasional. "Untuk mempersempit izin-izin di tempat diperlukan evaluasi terhadap peraturan terkait di tingkat nasional yang menjadi tumpuan bagi Peraturan Daerah perizinan perjuangan," katanya.



PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI DI DAERAH


Menyadari keadaan tersebut di atas, Pemerintah menerbikan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. PP Nomor 24 Tahun 2019 ini ialah salah satu kabar baik bagi para penanam modal dan penduduk yang hendak berpartisipasi dalam pembangunan daerah. Mengapa demikian ? Karena Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, diterbitkan untuk mengembangkan investasi dan akomodasi usaha, mendukung kemajuan ekonomi, serta mendorong tugas serta penduduk dan sektor swasta dalam pembangunan tempat lewat pertolongan insentif dan/atau kemudahan investasi oleh Pemerintah Daerah sudah diterbitkan

Para Investor dan dunia perjuangan, ayo berlomba untuk mendapatkan Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Terbitnya Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 memberi harapan besar pertumbuhan Industri dan kemajuan di tempat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 yang dimaksud Pemberian Insentif yaitu bantuan kebijakan fiskal dari Pemerintah Daerah terhadap Masyarakat dan / atau Investor untuk memajukan investasi di daerah. Sedangkan Pemberian Kemudahan yaitu penyediaan fasilitas nonfiskal dari Pemda kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap acara investasi dan untuk mengembangkan investasi di daerah.


Apa saja standar dan bentuk Pemberian Insentif dan / atau Pemberian Kemudahan diberikan terhadap Masyarakat dan/atau Investor. Untuk lebih lengkapnya silahkan Baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah -----DISINI------

Demikian informasi wacana Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =




Sumber https://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)