Cara Cek Usulan PAK Guru dan Kepala Sekolah Secara Online lewat https://epak.gtk.kemdikbud.go.id (kemendikbud). Sebagaimana diketahui Pangkat ialah Kedudukan yang membuktikan tingkat seseoran Pegawai Negeri Sipil menurut jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan dipakai selaku dasar penggajian. Kenaikan Pangkat adalah Penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan dedikasi Pegawai Negeri Sipil kepada negeri. Dalam pelaksaannya ada Kenaikan Pangkat Reguler dan Kenaikan Pangkat Pilihan. Adapun yang dimaksud Kenaikan Pangkat Reguler adalah Penghargaan yang diberikan terhadap Negawai Negeri Sipil yang telah menyanggupi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan. Sedangkan Kenaikan Pangkat Pilihan adalah Kepercayan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi.
Proses kenaikan pangkat bagi jabatan fungsional, khususnya guru ASN memang oleh pada umumnya orang dianggap ribet, tidak semudah jabatan struktural. Oleh alasannya itu mereka sungguh berharap bahwa peningkatan pangkat untuk guru dijalankan otomatis, empat tahun sekali, sama mirip jabatan struktural. Hal ini tentu tidak bisa dilakukan, alasannya adalah di dalam PP No. 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP No 16 Tahun 1994 wacana Jabatan Fungsional PNS, dijelaskan bahwa penilaian prestasi kerja bagi pejabat fungsional ditetapkan dengan angka kredit oleh pejabat yang berwenang setelah mendengar pendapatTim Penilai. Peraturan ini tidak berlaku bagi guru saja tetapi juga berlaku bagi jabatan fungsional lain mirip auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.
Cara Cek Usulan PAK Guru dan Kepala Sekolah atau Kenaikan Pangkat Guru dan Kepala Sekolah Secara Online melalui https://epak.gtk.kemdikbud.go.id (kemendikbud).. Berdasarkan peraturan tersebut, seorang guru yang mau mengorganisir peningkatan pangkatnya, memang harus terlebih dulu memeroleh sejumlah angka kredit yang dipersyaratkan, yang ditetapkan dalam Surat Penetapan Angka Kredit yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Setelah itu guru tersebut baru bisa memroses berkas tawaran kenaikan pangkatnya. Di dalam satu tahun ada dua era peningkatan pangkat yakni periode kenaikan pangkat bulan April dan masa peningkatan pangkat bulan Oktober. Periode peningkatan pangkat bulan April lazimnya penetapan angka kreditnya dijalankan pada bulan Januari, sedangkan abad kenaikan pangkat bulan Oktober, penetapan angka kreditnya pada bulan Juli.
Cara Cek Usulan PAK Guru dan Kepala Sekolah Secara Online lewat https://epak.gtk.kemdikbud.go.id (kemendikbud).. Penilaian DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) guru gol ruang III/a s.d IV/a dilakukan di kabupaten/kota/provinsi. Adapun DUPAK guru kelompok ruang IV/b ke atas, dilakukan oleh Kemendikbud lewat sekretariat yang ada di LPMP yang telah ditunjuk. Bagi guru yang telah mengantarkan berkas DUPAK-nya ke LPMP melalui alamat Po Box, mereka pasti akan bertanya-tanya, bagaimana nasib berkasnya berikutnya. Selama ini mereka hanya pasif menanti dari Kemendikbud mengantarkan Surat Keputusan Penetapan Angka Kredit bila mereka lolos evaluasi atau Surat Hasil Penetapan Angka Kredit jikalau mereka dinyatakan tidak lolos. Namun kini hal itu tidak perlu terjadi lagi sebab guru mampu melaksanakan pengecekan berkas usulannya secara on-line dan bisa dikerjakan sewaktu-waktu.
Berikut Cara Cek Usulan PAK Guru dan Kepala Sekolah Secara Online lewat https://epak.gtk.kemdikbud.go.id (kemendikbud). atau Cara melaksanakan pengecekan berkas tawaran ialah sebagai berikut:
(1) Ketik alamat https://epak.gtk.kemdikbud.go.id
(2) Login dengan mengetik NIP sebagai user name dan tanggal lahir sebagai password
(3) Cek status berkas dengan memilih era Usulan untuk TMT pangkat sesuai yang dianjurkan. Di situ ada beberapa pilihan, ialah seruan ke-1, usul ke-2, dst. Misalnya kita pilih ‘undangan ke-1 untuk TMT pangkat 1 April 2020”.
Jika memakai HP akan timbul opsi
Jika memakai laptop akan timbul pilihan
Apabila yang muncul pemberitahuan “Tidak Ditemukan Data, silakan pilih masa lain”. Bapak Ibu tidak usah bingung, kita pilih lagi di ‘undangan ke-2 untuk TMT pangkat 1 April 2020’ dst. Ternyata masih belum didapatkan juga, itu bermakna di kala April berkas kita belum masuk daftar calon pengusul yang akan dinilai, namun mungkin masuk di kurun Oktober.
(4) Jika berkas dinyatakan tidak lolos, maka di status berkas ada pemberitahuan ”Mohon maaf hasil evaluasi DUPAK dan bukti fisiknya serta dokumen kepegawaian belum menyanggupi syarat untuk kenaikan pangkat dan kalangan ruang setingkat lebih tinggi. Silahkan mengunduh dan mencetak Surat Hasil Penetapan Angka Kredit (HPAK) untuk dapat dipakai dalam pengusulan DUPAK pada periode penilaian selanjutnya.
HPAK ini bisa segera dicetak dan guru bisa segera mengorganisir perbaikan untuk diusulkan lagi.
(5) Hasil penilaian selain bisa kita lihat di HPAK juga mampu kita lihat di performa e-pak. Usulan unsur-komponen apa saja yang ditolak, argumentasi penolakan, dan saran perbaikannya. Berdasarkan inilah guru kemudian memperbaiki usulannya.
(6) Jika berkas dinyatakan lolos, maka di status berkas ada pemberitahuan “Selamat hasil penilai DUPAK dan bukti fisik serta dokumen kepegawaian memenuhi syarat untuk peningkatan, Mohon menanti pengiriman PAK ke Alamat Sekolah Pengusul DUPAK”.
Sering menjadi pertanyaan para guru, lantas proses itu ditempuh berapa usang? Sesuai pengalaman, penulis mengantarkan berkas ke LPMP sekitar bulan Pebruari 2019. Berkas terentri di e-PAK tanggal 5 Maret 2019. Pada bulan Mei penulis menganalisa di e-PAK dan Alhamdulillah dinyatakan lolos. Pada bulan Juli Penulis mendapatkan PAK dan penjelasan PAK. Kemudian penulis secepatnya mengelola berkas proposal peningkatan pangkat. Pada bulan Nopember penulis sudah mendapatkan SK Kenaikan Pangkat terhitung 1 Okober 2019.
Demikian info tentang Cara Cek Usulan PAK Guru dan Kepala Sekolah atau Cara Cek Usulan Kenaikan Pangkat Guru dan kepala Sekolah Secara Online lewat https://epak.gtk.kemdikbud.go.id (kemendikbud), agar info ini berfaedah. Janganlah yakin pada kabar miring ihwal kenaikan pangkat yang mesti membayar sejumlah duit bila kita mampu membuat karya kita sesuai dengan hukum dan pedomannya. Lakukan mekanisme yang betul dan ikuti prosesnya sesuai ketentuan. Insyaa Allah upaya kita akan membuahkan hasil. Kita bisa naik pangkat dengan karya kita sendiri. Aamiin
Sumber https://carahiba.blogspot.com
EmoticonEmoticon