
Begini Cara Mahasiswa Minta Keringanan UKT. Pimpinan akademi tinggi negeri (PTN) membuka diri dalam menolong menanggulangi duduk perkara bagi mahasiswa yang kondisi perekonomian keluarganya terdampak pandemi Covid-19. Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho menyampaikan, mahasiswa mampu mengajukan permohonan perubahan besaran uang kuliah tunggal (UKT) dengan menambahkan data pokok wacana pergantian kesanggupan ekonomi mahasiswa. Selanjutnya kebijakan untuk memberikan keringanan UKT akan dipertimbangkan dan ditentukan oleh pimpinan Perguruan Tinggi Negeri berupa beberapa opsi, adalah pembebasan sementara, penghematan, pergeseran klaster, pembayaran mengansur, dan penundaan pembayaran UKT.
Melalui keterangan tertulisnya dalam siaran pers MRPTNI, Jamal menyampaikan, ketentuan mengenai dispensasi UKT tersebut dikontrol dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pada pasal 5 di permenristekdikti tersebut disebutkan bahwa pemimpin Perguruan Tinggi Negeri mampu memperlihatkan keringanan UKT dan/atau melaksanakan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat: (a). ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang bau tanah mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau (b). pergeseran data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Pemberian keringanan UKT dan/atau penetapan ulang pemberlakuan UKT tersebut ditetapkan dengan keputusan Pemimpin PTN. Kemudian pada pasal 6, tercantum bahwa sekolah tinggi tinggi dihentikan memungut duit pangkal dan pungutan lain, selain UKT dari mahasiswa gres acara diploma dan acara sarjana untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung.
Dalam konferensi pers secara virtual pada Selasa (5/5/2020) di Jakarta, Jamal mengatakan, kebijakan keringanan UKT diserahkan sepenuhnya terhadap pimpinan akademi tinggi negeri. Diharapkan, kebijakan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan ataupun pembelajaran di perguruan tinggi tinggi serta aneka macam kegiatan pendukungnya.
Bagaimana Cara Mahasiswa Minta Keringanan UKT ? Untuk menerima keringanan UKT, mahasiswa akademi tinggi negeri mesti mengajukan permohonan ke dekan terlebih dahulu. Selanjutnya dekan akan menjinjing permintaan itu untuk dirapatkan bersama para pimpinan kampus. Permohonan dari mahasiswa harus dibarengi bukti atau dokumen, antara lain surat informasi pemutusan korelasi kerja atau surat keterangan meninggal dunia.
Jamal menuturkan, semenjak tiga – empat hari terakhir sudah ada mahasiswa yang mengajukan permintaan dispensasi pembayaran UKT. Permohonan tersebut tetap akan dibahas oleh pimpinan kampus apalagi dulu. Keputusan bentuk keringanan UKT antara mahasiswa satu dengan lainnya akan berbeda.
Demikian berita tentang Cara Mahasiswa Minta Keringanan UKT (Uang Kuliah Tunggal). Semoga ada keuntungannya, terima kasih. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Sumber https://carahiba.blogspot.com
EmoticonEmoticon