Cara PNS Tentara Nasional Indonesia POLRI Registrasi Ulang BPJS Kesehatan. Berdasarkan rekomendasi ini datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, hasil rapat bersama kementerian dan forum. BPJS Kesehatan akan memberlakuan registrasi Ulang BPJS Kesehatan Untuk PNS TNI dan Polisi Republik Indonesia (PPU-PN san BP). Registrasi ulang ini dalam rangkan Pemeriksaan kelengkapan data dan hanya dikhususkan bagi penerima BPJS Kesehatan dari golongan PPU-PN dan BP.
Adapun yang dimaksud PPU-PN (Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara) atau Pegawai Negeri Sipil ialah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi peran dalam suatu jabatan negara, atau diserahi peran negara lainnya, dan digaji menurut peraturan perundang-permintaan yang berlaku. Pegawai Negeri Sipil terdiri dari:
1) Pegawai Negeri Sipil Pusat ialah PNS yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Kementerian/ Lembaga, Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Instansi Vertikal di tempat Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau PNS dipekerjakan untuk peran negara yang lain.
2) Pegawai Negeri Sipil Diperbantukan yakni PNS yang diperbantukan pada Instansi Pusat yang lain atau Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang gajinya dibayar oleh instansi yang mendapatkan perbantuan.
3) Pegawai Negeri Sipil Dipekerjakan yakni PNS yang dipekerjakan pada Instansi Pusat yang lain atau Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau instansi yang lain yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
4) Pegawai Negeri Sipil Daerah yakni PNS Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota
5) Pegawai Negeri Sipil TNI adalah PNS TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
6) Pegawai Negeri Sipil Polri yaitu PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sedangkan yang dimaksud BP (Bukan Pekerja) yang harus melakukan pendaftaran ulang yakni dari kelompok atau segmen Penerima Pensiun, yang terdiri atas:
a) Penerima Pensiun Pejabat Negara; yaitu Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun tergolong janda/duda/anak yatim piatu dari pejabat negara yang mendapat hak pensiun.
b) Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil; ialah Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun termasuk janda/duda/anak yatim piatu dari Pegawai Negeri Sipil yang menerima hak pensiun.
c) Penerima Pensiun Prajurit/anggota Polri; adalah anggota TNI/Polisi Republik Indonesia yang berhenti dengan hak pensiun termasuk janda/duda/anak yatim piatu dari anggota Prajurit/Polisi Republik Indonesia yang menerima hak pensiun.
d) Veteran adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau warga negara Indonesia yang berpartisipasi secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat PBB untuk melakukan misi perdamaian dunia, yang sudah ditetapkan selaku penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
e) Perintis Kemerdekaan ialah Pejuang yang diangkat, ditetapkan, diakui dan disahkan sebagai Perintis Kemerdekaan dengan surat Keputusan Menteri Sosial RI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.
f) Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
Jadi Registrasi Ulang BPJS Kesehatan bagi PNS, TNI, dan Polri aktif (PPU PN) maupun pensiunan (BP), sebab sebelumnya memakai PT Asuransi Kesehatan (Askes). Di Askes, penyelenggara negara ini menggunakan basis data Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk PNS. Sementara untuk Tentara Nasional Indonesia dan Polri, memakai Nomor Registrasi Pusat (NRP). Lalu terjadilah transformasi dari Askes ke BPJS yang memakai basis data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kewajiban registrasi Ulang BPJS Kesehatan bagi PNS Tentara Nasional Indonesia dan Polri dijalankan mulai dipraktekkan tanggal 1 Nopember 2020. Apabila nanti data NIK mereka belum ada di BPJS, maka status kepesertaan mereka akan dinonatifkan sementara. Mulai tanggal 1 Nopember 2020 akan muncul informasiuntuk melakukan pendaftaran ulang di Aplikasi Mobile JKN. Selanjutnya, penerima ini tinggal melaksanakan pendaftaran ulang untuk pembaruan data tersebut sesuai petunjuk yang diberikan.
Bagaimana Cara PNS TNI dan POLRI Melakukan Registrasi Ulang BPJS Kesehatan ? Adapun tindakan cara registrasi ulang BPJS Kesehatan untuk PNS TNI dan POLRI (PPU-PN dan BP), ialah selaku berikut.
1. Sebelum pendaftaran ulang, akseptor dapat memeriksa status kepesertaannya melalui aplikasi mobile JKN dan layanan info melalui whatsapp di nomor 08118750400 (CHIKA).
Selain itu, akseptor juga bisa mengevaluasi status kepesertaannya lewat BPJS Kesehatan care center di nomor 1500 400, petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit, atau aplikasi JAGA KPK.
2. Bagi akseptor yang belum mengisi NIK, maka pembaruan data NIK dapat dilaksanakan dengan cara menelepon kantor cabang melalui Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA). Jika telah menghubungi kantor cabang lewat PANDAWA, maka akseptor memilih hidangan pengaktifan kembali kartu.
3. Selain itu, pendaftaran ulang bisa dijalankan melalui petugas BPJS SATU! di rumah sakit dan menghubungi BPJS Kesehatan care center di nomor 1500 400.
4. Peserta melampirkan beberapa kriteria yaitu foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto Kartu Keluarga (KK), dan foto Kartu Indonesia Sehat (KIS).
5. Setelah memperbarui data, maka status kepesertaan penerima yang telah pendaftaran ulang BPJS Kesehatan akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam.
Demikian isu perihal Cara PNS TNI dan POLRI Melakukan Registrasi Ulang BPJS Kesehatan atau cara pendaftaran ulang BPJS Kesehatan untuk PNS Tentara Nasional Indonesia dan POLRI (PPU-PN dan BP). Semoga ada keuntungannya, terima kasih.
Sumber https://carahiba.blogspot.com
EmoticonEmoticon