![]() |
Perka BKN Nomor 2 Tahun 2016 |
Sejalan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah, terjadi pengalihan beberapa urusan pemerintahan bidang kehutanan dari masalah pemerintah daerah kabupatenlkota menjadi persoalan pemerintah daerah provinsi.
Maka untuk mendukung pelaksanaan masalah tersebut, perlu mengalihkan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan persoalan pemerintahan bidang kehutanan selain yang melakukan pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi.
Berdasarkan Perka BKN Nomor 2 Tahun 2016, maka Pegawai Negeri Sipil yang melakukan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan selain yang melaksanakan Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten/Kota dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi.
Bagi yang memerlukan mampu men-download Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) Nomor 2 Tahun 2016 di bawah ini :
Sumber https://ghost-ships.blogspot.com
EmoticonEmoticon