Rabu, 10 Juni 2020

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020

 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  PERMENDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2020

Dalam Pasal 1 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), dinyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 wacana Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi PTN Badan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1302) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi selaku berikut:

Pasal 2
(1) Persyaratan PTN menjadi PTN badan hukum meliputi tingkat dan derajat kemampuan dari PTN untuk:
a. menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi yang berkualitas;
b. mengurus organisasi Perguruan Tinggi Negeri berdasarkan prinsip manajemen yang bagus;
c. menyanggupi persyaratan minimum kelayakan finansial;
d. melaksanakan tanggung jawab sosial; dan
e. berperan dalam pembangunan perekonomian.
(2) Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinilai dari Perguruan Tinggi Negeri yang mempunyai:
a. paling sedikit 60% (enam puluh persen) Program Studi dengan peringkat pengukuhan unggul;
b. relevansi antara visi, misi, dan tujuan dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi;
c. hasil publikasi internasional dan/atau hak kekayaan intelektual;
d. mahasiswa yang berprestasi akademik dalam persaingan tingkat nasional dan internasional;
e. partisipasi dalam kegiatan Pemerintah maupun pemerintah daerah; dan
f. kerja sama dengan dunia usaha dunia industri, organisasi/forum dan/atau penduduk .
(3) Prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b dinilai dari:
a. akuntabilitas pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri;
b. transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri;
c. nirlaba dalam pengelolaan PTN;
d. ketaatan pada peraturan perundang-permintaan dalam pengelolaan Perguruan Tinggi Negeri; dan
e. periodisasi, akurasi, dan kepatuhan waktu dalam penyusunan dan penyampaian laporan akademik dan nonakademik PTN.
(4) Kelayakan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dinilai dari:
a. pengelolaan keuangan dan aset sesuai dengan peraturan perundang-ajakan;
b. laporan keuangan menemukan opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun berturut-turut; dan
c. kemampuan menggalang dana selain dari biaya pendidikan dari mahasiswa.
(5) Tanggung jawab sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dinilai dari:
a. Perguruan Tinggi Negeri mendapatkan calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang bisa secara ekonomi dan mendapatkan kandidat mahasiswa yang berasal dari kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 20% dari total jumlah mahasiswa; dan
b. PTN yang terlibat dalam pelayanan masyarakat. (6) Berperan dalam pembangunan perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter e dinilai dari peranan dalam:
1) pengembangan perjuangan kecil dan menengah;
2) pengembangan dunia perjuangan dunia industri; dan
3) menumbuhkan jiwa kewirausahaan pada mahasiswa

2. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Prakarsa untuk mengganti Perguruan Tinggi Negeri menjadi PTN tubuh aturan berasal dari Menteri atau PTN yang bersangkutan kalau sudah menyanggupi persyaratan pergantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi PTN tubuh aturan, disampaikan oleh pemimpin Perguruan Tinggi Negeri terhadap Menteri dengan melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 2 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum menyatakan bahwa “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan”.

Selengkapnya silahkan baca dan download melalui link Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi PTN Badan Hukum, yang tersedia di bawah ini.

Link download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 (DISINI)

Demikian berita wacana Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan PTN (PTN) Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





Sumber https://arenamodel.blogspot.com


EmoticonEmoticon