Program pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-PUPNS) telah berlangsung selama dua bulan. Sejak diluncurkan 1 september lalu, ribuan PNS masih belum bisa juga terregistrasi datanya ke server e-PUPNS.
Untuk mengantisipasi banyaknya PNS yang belum melaksanakan pendaftaran, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan perubahan jadwal. Jika sebelumnya tenggat waktunya sampai 30 Desember 2015, sekarang diundur hingga Februari 2016 mendatang.
Kepala BKN Bima Wibisana memastikan, perpanjangan jadwal tersebut merupakan salah satu solusi terbaik. Karen keadaan server yang tidak gampang diakses atau lemot.
"Kami berharap dengan adanya komplemen waktu tersebut, dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh PNS untuk mengisi data mereka," ujar Bima ketika menghadiri program Reform Corner ke-24 di Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (21/10).
Bima menambahkan, dikala ini Tim Satgas e-PUPNS telah melaksanakan upaya dengan memperbesar kapasitas server. Selain itu pihaknya sudah menertibkan jadwal mengakses server e-PUPNS berdasarkan zona wilayah. Sumber https://ghost-ships.blogspot.com
pop
Kamis, 30 Juli 2020
Bkn Perpanjang Jadwal E-Pupns Sampai Februari 2016, Sebab Keterbatasan Server
Diterbitkan Juli 30, 2020
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon