Selasa, 07 Juli 2020

Cara Registrasi Djp Online Untuk Bayar Pajak

Cara Registrasi DJP Online untuk Bayar Pajak

Cara Registrasi DJP Online untuk Bayar Pajak. DJP Online merupakan aplikasi daring buatan Direktorat Jenderal Pajak yang berfungsi untuk memudahkan Wajib Pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau membayar pajak lewat e-filing dan e-billing pajak. Syarat menggunakan DJP ialah Anda harus menciptakan akun apalagi dulu di aplikasi atau laman DJP Online.

Kemunculan DJP Online membuat lebih mudah Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT atau mengeluarkan uang pajak sehingga tak perlu lagi mengantre di kantor pajak. Dengan koneksi internet pembayaran dan pelaporan pajak menjadi lebih efisien dan cepat dijalankan. Namun untuk menggunakan aplikasi tersebut Anda harus lebih dulu datang ke kantor pajak untuk membuat dan mengaktifkan e-FIN (Electronic Filling Identification Number).

Lalau bagaimana Cara Registrasi DJP Online untuk Bayar Pajak. Pertama Anda mesti memiliki e-FiN pajak. Berikut cara menerima arahan e-FIN pajak:

·          Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Anda dengan menjinjing fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika Anda belum mempunyai kartu NPWP, minta ke kantor kawasan Anda melakukan pekerjaan .
·          Mengisi formulir pembuatan e-FIN  di loket yang sudah disediakan.
·          Selanjutnya, aktivasi e-FIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email Anda.
·          Nomor e-FIN selanjutnya bakal berkhasiat untuk menciptakan akun DJP Online.

Cara Registrasi DJP Online untuk Bayar Pajak. Kedua, Anda mesti menciptakan akun DJP Online. Cara membuat akun DJP Online:
·          Kunjungi laman pajak.go.id/pendaftaran melalui aplikasi browser Anda.
·          Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang sudah Anda miliki. Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip. Pastikan juga kode e-FIN Anda sudah diaktivasi di loket yang ada di KPP. Setelah itu isi arahan keamanan sesuai yang sudah disediakan. Jika sudah klik Verifikasi.
·          Setelah semuanya beres, masuk ke akun Anda dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan instruksi keselamatan. Anda akan diminta membuat password yang dipakai untuk login DJP Online. Klik Simpan sehabis final menciptakan password.
·          Cek email yang Anda daftarkan. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun. Anda akan mendapatkan informasiAktivasi Akun Berhasil. Klik Ok untuk masuk ke menu log in.
·          Langkah selanjutnya yaitu masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun Anda telah sukses diaktifkan.
·          Akun DJP Online tersebut bisa Anda pakai untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan mengeluarkan uang pajak (e-Billing).


Berikut cara lapor SPT lewat e-Filing DJP Online:
·          Log in ke akun DJP Online di laman djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP, password, dan isyarat keamanan.
·          Setelah berhasil masuk, pilih pada sajian e-Filing.
·          Kemudian, pilih pada menu Buat SPT.
·          Langkah selanjutnya ialah mengisi kolom-kolom yang ditawarkan oleh sistem. Kolom tersebut lazimnya sudah terisi secara otomatis.
·          Anda tinggal memilih SPT yang Anda laporkan. Bisa juga mengikuti anjuran yang diberikan oleh aplikasi.
·          Isi Data SPT seperti SPT yang kau terima.
·          Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.

Berikut cara bayar pajak dengan e-Billing DJP Online:
·          Log in ke laman djponline.pajak.go.id.
·          Masukkan NPWP, password, dan arahan keselamatan untuk log in ke akun Anda.
·          Selanjutnya pilih hidangan e-Billing System.
·          Pilih pada sajian Isi SSE.
·          Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.
·          Data pada form tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu Anda ubah cuma pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
·          Setelah menyelesaikan pengisian, klik Simpan.
·          Klik pada opsi Kode Billing.
·          Klik Cetak Kode Billing.
·          Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak melalui bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan. Bisa juga melalui internet banking jika Anda memakai akomodasi tersebut.

Demikian info wacana Cara Registrasi DJP Online untuk Bayar Pajak. Semoga ada keuntungannya.





Sumber https://carahiba.blogspot.com


EmoticonEmoticon