Terdapat 2 jenis pembagian kekuasaan di Indonesia yaitu secara vertikal dan secara horizontal. Pembagian kekuasaan ini dilakukan berdasarkan tingkatan pemerintahan dari forum tersebut serta wewenang seperti apa yang dimilikinya.
Daftar Isi
Pengertian Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan sendiri merupakan suatu proses pembagian wewenang-wewenang negara kedalam beberapa bab yang dikerjakan oleh lembaga-forum negara yang berbeda.
Pembagian kekuasaan secara vertikal yaitu pembagian kekuasaan menurut tingkatan pemerintahan yang ada.
Jika kita kontekskan pada Indonesia, maka akan ada pemerintah sentra dan pemerintah kawasan yang nantinya dipecah lagi menjadi provinsi dan kabupaten-kota.
Pembagian kekuasaan dan tingkatan pemerintahan ini tertera dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 perihal denah pemerintahan yang menyatakan bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas tempat-kawasan provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu memiliki pemerintahan kawasan, yang dikontrol dengan undang-undang
Berdasarkan ketentuan tersebut, mampu disimpulkan bahwa pembagian kekuasaan secara vertikal yang ada pada NKRI berlangsung antara pemerintah pusat dengan pemerintah kawasan yang berada di tingkatan provinsi serta kabupaten-kota.
Pembagian Kekuasaan Antara Pemerintah Pusat dan Pemda
Pembagian kekuasaan secara vertikal ini muncul selaku salah satu bentuk penerapan dari otonomi kawasan yang menjadi salah satu dasar pemerintahan tempat di Indonesia.
Denga adanya otonomi tempat, pemerintah sentra mampu melimpahkan wewenang pemerintahan terhadap pemerintah tempat. Selain itu, pemerintah kawasan juga memiliki wewenang lebih untuk mengendalikan segala urusannya secara berdikari sesuai dengan kearifan setempat dan budaya setempat.
Meskipun begitu, tetap ada permasalahan-masalah yang mesti dilakukan oleh pemerintah pusat alasannya adalah memang merupakan problem yang vital bagi keberlanjutan negara.
Berikut ini adalah permasalahan-masalah yang tetap harus dijalankan oleh pemerintah sentra
- Politik luar negri
- Pertahanan dan Keamanan
- Peradilan
- Agama
- Kebijakan Moneter dan Fiskal
- Perencanaan dan pengendalian pembangunan secara makro dan bertingkat nasional
- Dana perimbangan keuangan
- Sistem administrasi dan lembaga perekonomian negara
- Pembinaan dan pemberdayaan sumberdaya insan
- Pendayagunaan sumberdaya alam serta teknologi tinggi yang strategis
- Konservasi
- Standarisasi nasional
Selain itu, hampir semua problem pemerintahan sudah dilimpahkan terhadap pemerintah daerah. Berikut ini adalah permasalahan-urusan yang mampu dijalankan oleh pemerintah daerah
- Mengelola sumberdaya nasional yang tersedia diwilayahnya
- Bertanggungjawab memelihara kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundangan
- Mengelola wilayah maritim sejauh 12 mil dari garis pantai kearah bahari lepas dan berwenang melakukan: Eksplorasi, Eksploitasi, Konservasi, dan pengaturan kepentingan administratif pada kawasan tersebut
- pengaturan tata ruang;
- penegakan aturan;
- perbantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.
- Melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, pertolongan, dan kesejahteraan pegawai, serta pendididkan dan training sesuai dengan keperluan dan kemampuan kawasan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-ajakan
- Membiayai pelaksanaan peran pemerintah tempat dan DPRD
- Melakukan peminjaman dari sumber dalam negeri dan atau mancanegara dengan persetujuan DPRD dan Pusat untuk perlindungan mancanegara
- Menentukan tarif dan metode pemungutan retribusi dan pajak tempat
- Membentuk dan memiliki Badan Usaha Milik Daerah
- Menetapkan APBD
- Melakukan kerjasama antar tempat atau badan lain, dan mampu membentuk Badan Kerjasama baik dengan kawan didalam maupun diluar negeri
- Menetapkan pengelolaan Kawasan Perkotaan
- Pemerintahan kota/kabupaten yang wilayahnya memiliki batas eksklusif mampu membentuk forum bareng untuk mengurus kawasan perkotaan
- Membentuk, meniadakan, dan memadukan desa yang ada di daerahnya atas seruan dan prakarsa penduduk dan kesepakatan DPRD
- Mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa
- Membentuk Satuan Polisi Pamong Praja
Pembagian ini ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 yang berbunyi
Pemerintah Daerah mengerjakan otonomi seluas-luasnya, kecuali problem pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai persoalan pemerintah sentra
Semua ini bertujuan semoga pemerintah kawasan dapat mandiri dan mengelola kekayaan daerahnya sesuai dengan budaya dan keperluan tempat masing-masing. Seperti yang kita ketahui, Indonesia mempunyai budaya yang sungguh beragam, sehingga kurang cocok bila kita menerapkan satu kebijakan di semua daerah.
Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal Pada Pemerintah Daerah
Pembagian kekuasaan secara vertikal ini tidak cuma terjadi pada pemerintah sentra lho sahabat sahabat! Pada tingkatan pemerintah daerah juga terjadi pembagian kekuasaan secara vertikal.
Namun, disini relasi tersebut ada secara internal di dalam badan pemerintahan tempat. Hubungan vertikal ini terbentuk antara pemerintahan tingkat provinsi dengan pemerintahan tingkat Kabupaten dan Kota yang berada dibawahnya.
Umumnya, pihak provinsi melimpahkan wewenang-wewenang yang lebih rincian dan spesifik terhadap pemerintah kabupaten-kota semoga mampu ditindaklanjuti. Pihak provinsi cuma mengatur proyek-proyek strategis tingkat provinsi dan acara besar yang cakupannya antar kabupaten-kota.
Hubungan yang terbentuk antara pemerntah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota ialah koordinasi, pelatihan, serta pengawasan, utamanya pada bidang manajemen dan kewilayahan.
Selain itu, pemerintah provinsi juga punya peran untuk menyelaraskan arah gerak antar setiap kabupaten dan kota yang berada dalam lingkup provinsi tersebut. Hal ini penting untuk memaksimalkan eksternalitas positif dan mengurangi eksternalitas negatif.
Asas-Asas Pelimpahan Kekuasaan dan Kewenangan
Dalam melimpahkan kekuasaan dan kewenangan, setidaknya terdapat 3 asas yang kerap dipakai dalam pemerintahan. Ketiga asas tersebut yakni
- Desentralisasi
- Dekonsentrasi
- Tugas Pembantuan (Mebedewind)
Ketiga asas ini mempunyai pemahaman yang sedikit berlawanan, sehingga penggunaannya juga berlainan-beda, tergantung jenis problem dan siapa yang melimpahkan wewenang tersebut.
Desentralisasi ialah penyerahan persoalan pemerintahan oleh pemerintah sentra terhadap daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat terhadap gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah-daerah. Pelimpahan ini juga mampu diarahkan terhadap instansi vertikal di wilayah tertentu dan terhadap bupati/wali kota sebagai penanggung jawab permasalahan pemerintahan.
Sedangkan, asas medebewind atau perbantuan adalah penunjukkandari pemerintah pusat kepada tempat otonom untuk melakukan sebagian masalah pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah sentra.
Asas ini juga dapat dipakai untuk melimpahkan kewenangan pemerintah provinsi terhadap pemerintah kawasan kabupaten-kota.
Setelah membaca tentang pembagian kekuasaan secara vertikal, jangan lupa untuk membaca pula mengenai pembagian kekuasaan secara horizontal ya untuk memperluas wawasan kalian!
Sumber ty.com
EmoticonEmoticon