Ini nampaknya akan menjadi kabar jelek buat semua alumni akademi tinggi yang izinnya dibekukan oleh Pemerintah. Berdasarkan info yang dirilis oleh 243 perguruan tinggi tersebut tidak mampu mendaftar menggunakan ijazah perguruan tinggi tinggi yang izinnya dicabut.
Pemerintah menegaskan kampus yang dinonaktifkan mesti segera diurus kesalahannya. Sebab, lulusannya terancam tidak mampu mendaftar CPNS.
Dirjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) Patdono Suwignjo mengatakan, ratusan kampus yang dinyatakan nonaktif itu salah satunya alasannya membuka kelas di luar kampus utama yang tidak berizin. Ijazah dari kampus ini, ujarnya, tidak akan sah untuk melamar selaku CPNS.
"Kalau dipakai untuk melamar CPNS tidak akan mampu karena BKN (Badan Kepegawaian Negara) tidak akan mengakuinya," ungkapnya di Kemristekdikti, Jakarta, belum usang ini.
Patdono menjelaskan, bagi kampus yang membuka kelas jauh dapat diungkap dengan gampang alasannya ada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) yang merekam semua data kelas dan acara studi semua kampus. Sama halnya dengan pegawai negeri yang ingin mengajukan kenaikan pangkat pun tidak bisa diurus bila dia mengikuti kelas jauh. Menurut ia, data PDPT ialah milik masyarakat yang bisa diakses di forlap.dikti.go.id.
Patdono menandakan, bagi akademi tinggi yang nonaktif bukan bermakna izinnya telah dicabut. Melainkan mereka tidak mampu menerima layanan dari Kemenristek Dikti yang pastinya akan merugikan pengurus dan mahasiswanya. Misalnya, anjuran akreditasinya ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) sudah tidak mampu lagi. Lalu pengajuan penambahan program studi juga tidak dilayani. Begitu pula pengajuan sertifikasi dosen dan hibah serta beasiswa bagi mahasiswa.
Status nonaktif, menurutnya, akan dicabut bila sudah memperbaiki pelanggaran yang dikerjakan. Status nonaktif itu mampu terjadi kalau kampus selama empat semester tidak melakukan pelaporan di PDPT. Banyak kampus yang mengaku tidak melapor karena tak punya staf khusus yang mengunggah data di PDPT atau tak punya metode komputerisasi yang menunjang. Namun, ada pula yang sengaja tidak melapor alasannya ingin mewisuda sebanyak mungkin mahasiswa yang tidak didaftarkan di PDPT. Lalu banyak juga kampus yang melanggar alasannya melaksanakan pendidikan di luar kampus.
"Ini banyak sekali dan tidak cuma terjadi di kampus swasta namun juga ada di negeri. Bagi Perguruan Tinggi Negeri yang melakukan pelanggaran akan kami hukuman lebih berat dari Perguruan Tinggi Swasta," katanya. Sumber https://ghost-ships.blogspot.com
pop
Senin, 03 Agustus 2020
Alumni 243 Sekolah Tinggi Tinggi Yang Ditutup Izinnya Akan Ditolak Mendaftar Cpns
Diterbitkan Agustus 03, 2020
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon