![]() |
CARA MENDAFTAR DAN MEMPEROLEH NPWP |
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yakni nomor yang diberikan terhadap Wajib Pajak selaku fasilitas dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan selaku tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Nomor ini dipakai oleh setiap wajib pajak setiap kali mereka bermasalah dengan kantor pajak.
Layanan ini menyediakan tindakan menciptakan NPWP untuk Anda para wajib pajak. Sekarang ini layanan pembuatan NPWP telah mampu dilaksanakan secara online. Silahkan klik tab selanjutnya untuk tahu caranya.
Wajib Pajak yang sudah menyanggupi patokan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang kawasan kerjanya mencakup tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan perjuangan Wajib Pajak, meliputi:
1. Wajib Pajak orang eksklusif, tergolong wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah alasannya adalah:
· hidup terpisah menurut keputusan hakim;
· menghendaki secara tertulis menurut perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
· memilih melakukan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya walaupun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak melaksanakan usaha atau pekerjaan bebas dan menemukan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;
2. Wajib Pajak orang eksklusif, termasuk perempuan kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
· hidup terpisah menurut keputusan hakim;
· menghendaki secara tertulis berdasarkan kesepakatanpemisahan penghasilan dan harta; atau
· menentukan melakukan hak dan keharusan perpajakan terpisah dari suaminya walaupun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat kesepakatanpemisahan penghasilan dan harta, yang mengerjakan usaha atau pekerjaan bebas;
3. Wajib Pajak badan yang mempunyai kewajiban perpajakan selaku pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-permintaan perpajakan, tergolong bentuk perjuangan tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang perjuangan hulu minyak dan gas bumi;
4. Wajib Pajak tubuh yang hanya mempunyai kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-seruan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); dan
5. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-permintaan perpajakan.
Syarat-Syarat Pembuatan NPWP
Dokumen yang disyaratkan selaku kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
Wajib Pajak Orang Pribadi:
Untuk Wajib Pajak orang eksklusif, yang tidak mengerjakan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
· fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
· fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
Untuk Wajib Pajak orang langsung, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
· fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin acara perjuangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat aktivitas perjuangan atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemda sedikitnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
· fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang eksklusif yang menyatakan bahwa yang bersangkutan betul-betul melaksanakan perjuangan atau pekerjaan bebas.
Dalam hal Wajib Pajak orang langsung yakni perempuan kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan kontrakpemisahan penghasilan dan harta, dan perempuan kawin yang menentukan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga mesti dilampiri dengan:
· fotokopi Kartu NPWP suami;
· fotokopi Kartu Keluarga; dan
· fotokopi surat persetujuanpemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melakukan hak dan memenuhi keharusan perpajakan terpisah dari hak dan keharusan perpajakan suami.
Wajib Pajak Badan :
Untuk Wajib Pajak badan yang mempunyai keharusan perpajakan selaku pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-permintaan perpajakan, tergolong bentuk perjuangan tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yangberorientasi pada profit (profit oriented) berupa :
· fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
· fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengelola, atau fotokopi paspor dan surat informasi tempat tinggal dari Pejabat Pemda sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
· fotokopi dokumen izin perjuangan dan/atau aktivitas yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat informasi tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sedikitnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
Untuk Wajib Pajak tubuh yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) dokumen yang dipersyaratkan cuma berupa: fotokopi e-KTP salah satu pengurus tubuh atau organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengelola Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
Wajib Pajak tubuh yang cuma memiliki keharusan perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-permintaan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa :
· fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
· fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kolaborasi operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak;
· fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat informasi daerah tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sedikitnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab ialah Warga Negara Asing; dan
· fotokopi dokumen izin usaha dan/atau aktivitas yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan kawasan kegiatan usaha dari Pejabat Pemda sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Untuk Wajib Pajak Bendaharawan:
Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-seruan perpajakan berupa:
· fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
· fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
Untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Dokumen yang dilampirkan berupa:
· fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;
· surat informasi selaku cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
· fotokopi dokumen izin kegiatan perjuangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan daerah aktivitas usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sedikitnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak tubuh; atau
· fotokopi dokumen izin aktivitas usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan daerah acara usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemda sedikitnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang langsung yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sungguh-sungguh menjalankan perjuangan atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
Silakan download Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Baru di sini
Silakan download Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan Baru di sini
Tata Cara Pendaftaran
1. Secara Elektronik melalui e-Registration
Dilakukan secara elektronika dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Dokumen- dokumen yang dipersyaratkan di atas, lalu dikirimkan ke KPP daerah Wajib Pajak mendaftar. Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja telah diterima oleh KPP. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilaksanakan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen lewat Aplikasi e-Registration atau mengantarkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang sudah ditandatangani. (Untuk mempermudah penggunaan aplikasi ini, kami persilahkan membaca PER-20/PJ/2013 dan tutorial penggunaan aplikasi di tautan ini.
2. Secara Langsung
Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan registrasi dikerjakan dengan menyampaikan permintaan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan. Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya mencakup daerah tinggal atau kawasan kedudukan atau daerah aktivitas usaha Wajib Pajak. Penyampaian permintaan secara tertulis mampu dilakukan: secara eksklusif, melalui pos; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Jangka Waktu Penyelesaian
Setelah seluruh kriteria Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat. KPP atau KP2KP mempublikasikan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. NPWP dan SKT akan diantarkan melalui Pos Tercatat.
Untuk pertanyaan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak dapat ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Setempat. Kontak dan alamatnya silahkan Klik disini
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42
Jakarta Selatan
Telepon : 021-5250208, 5251509
Faksimili : 021-584792
Informasi Perpajakan : (arahan area) 500200
Email : pengaduan@pajak.go.id
Email : pengaduan@pajak.go.id
Situs : www.pajak.go.id
Sumber https://carahiba.blogspot.com
EmoticonEmoticon