Dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan no. 158/PMK.010/2015 ihwal penghapusan PPN (pajak pertambahan nilai), salah satunya untuk : Diskotek, Karaoke dan Klab Malam.
pop
Kamis, 13 Agustus 2020
Diskotek, Karaoke Dan Klab Malam Dihapuskan Pajak Pertambahan Nilainya
Diterbitkan Agustus 13, 2020
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

EmoticonEmoticon