Kamis, 13 Agustus 2020

Diskotek, Karaoke Dan Klab Malam Dihapuskan Pajak Pertambahan Nilainya

Dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan no. 158/PMK.010/2015 ihwal penghapusan PPN (pajak pertambahan nilai), salah satunya untuk : Diskotek, Karaoke dan Klab Malam.


 Diskotek, Karaoke dan Klab Malam Dihapuskan Pajak Pertambahan Nilainya
Diskotek, Karaoke dan Klab Malam dihapuskan PPN-nya

Untuk yang membutuhkan Permekeu-nya bisa dilihat di bawah ini.
158-PMK.010-2015Per

Sumber https://ghost-ships.blogspot.com


EmoticonEmoticon